Kopi TIMES

Urgensi Cyberbullying dalam Human Security di Tengah Peningkatan Penggunaan Media Sosial

Senin, 27 Desember 2021 - 14:35 | 158.06k
Tiara Angelia Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Tiara Angelia Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kajian studi Hubungan Internasional (HI) tidak hanya berfokus pada isu-isu tradisional tetapi turut berperan membahas isu-isu kontemporer agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Perkembangan dan dinamika zaman tersebut menghasilkan perubahan-perubahan baru, di mana ruang lingkup studi HI semakin luas.

Dinamika dan perubahan serta penyesuaian-penyesuaian tersebut didorong oleh perkembangan dan teknologi canggih yang dirangkum dalam sebuah istilah yang popular, yaitu Information, Communication, and Technology (ICT). Hadirnya ICT di tengah-tengah peradaban manusia telah membawa teknologi sebagai determinan yang secara langsung mempengaruhi cara berpikir umat manusia. Karena, dalam berbagai aspek kehidupan ICT telah banyak membantu manusia guna mengembangkan peradabannya. 

Advertisement

Peran internet semakin penting dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik di dunia global. Setiap tahun internet semakin dalam mempengaruhi kehidupan umat manusia. Tak dapat disangkal teknologi ini telah merubah peradaban dunia dengan cepat, penggunaan media sosial semakin marak dikarenakan pesatnya kemajuan teknologi. Pengguna internet diseluruh dunia baik mobile maupun fixed mengalami kenaikan terus menerus. Berdasarkan laporan International Telecommunication Union (ITU) yang merupakan badan Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) jumlah pengguna internet dunia pada 2018 sebesar 3,9 miliar. 

Selain membawa kemudahan, banyak juga dampak negatif maupun penyimpangan yang terjadi dalam penggunaan internet yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak tertentu, baik individu, kelompok maupun negara, hal ini ditandai dengan munculnya cybercrime. Cybercrime didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui teknologi informasi, adapun salah satu bentuknya ialah cyberbullying.

Cyberbullying merupakan tindakan intimidasi yang terjadi di dunia maya dengan cara memanfaatkan media sosial, hal itu biasanya dilakukan dengan cara mengunggah komentar negatif pada konten atau profil seseorang dengan tujuan merendahkan atau mengolok-olok. Cyberbullying sendiri biasanya dilakukan berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran.

Human Security memiliki dua makna, yaitu keamanan dari ancaman kronis kelaparan, penindasan dan penyakit. Kedua, berarti proteksi dari gangguan mendadak dan merugikan dalam pola kehidupan masyarakat  baik di dalam rumah, pekerjaan maupun dalam masyarakat. United Nations Development Programme (UNDP) membagi tujuh cabang keamanan untuk memastikan bahwa human security sangat diperlukan bagi warga negara yaitu keamanan individu, makanan, kesehatan, ekonomi, lingkungan, masyarakat, dan keamanan politik.

Fenomena cyberbullying, yang kerap kali ditemukan di berbagai media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan Twitter khususnya terjadi pada skala umur remaja. Dari tujuh elemen human security, satu elemen yang seharusnya dapat memandang cyberbullying ini sebagai suatu hal yang penting untuk direspon adalah, elemen  personal security. Dampak cyberbullying sangat berbahaya karena dapat menyerang mental, emosional, dan fisik korban seperti merasa bodoh, malu,  menyebabkan penyakit mental seperti depresi, social anxiety (gangguan kecemasan sosial), bahkan dapat menimbulkan keinginan untuk bunuh diri. Hal ini dapat dijadikan contoh kasus yang berhubungan erat dengan human security khususnya personal security dimana korban bully berujung pada bunuh diri.

Di Indonesia sendiri, hasil riset Polling Indonesia yang bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan terdapat sekitar 49 persen netizen yang pernah menjadi sasaran bullying di media sosial. Angka tersebut diperoleh dari hasil survei yang dilakukan kepada pengguna internet di Indonesia selama periode Maret sampai 14 April 2019. Survei tersebut menggunakan 5.900 sampel yang diberi pertanyaan. Hasilnya adalah terdapat 49 persen yang mengaku pernah di-bully di media sosial, 47 persen mengaku tidak pernah, dan sisanya tidak menjawab survei. Dari 49 persen orang yang pernah menjadi sasaran bullying, sebanyak 31,6 persen diantaranya mengaku kerap membiarkan perlakuan tersebut dan tidak melakukan apa-apa, sementara sebanyak 7,9 persen membalas perlakuan tersebut dengan tindakan bullying yang serupa. 

Cyberbullying merupakan suatu permasalahan yang memerlukan perhatian yang lebih mendalam. Pembahasan terkait aspek hukum dari cyberbullying merupakan hal yang penting untuk didapatkan agar lebih bijak dalam penggunaan teknologi internet dan menambah pengetahuan untuk mencegah dampak-dampak negatif dari teknologi internet.

***

*) Oleh: Tiara Angelia, Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES