
TIMESINDONESIA, BATU – Kerangkeng manusia yang ditemukan di Sumatera Utara, seakan menjadi ‘tempat bersejarah’ yang harus diketahui asal-usul dan peruntukannya. Bukan hanya diburu oleh warga dan Kepolisian setempat. Juga oleh Komnas HAM, perwakilan BNN, dan tak ketinggalan yaitu para wartawan.
Bagaimana tidak, 2 bangunan jeruji besi berukuran 6x6 m2 di atas lahan seluas satu hektare yang dibagi menjadi dua kamar ini berisi sekitar 27 orang. Beberapa di antaranya ditemukan lebam dan luka-luka (kalselpos.com,30/1/2022). Jumlah tersebut berbeda dengan temuan dari Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU) yang mendapati penghuni kerangkeng berjumlah 48 orang (tribunnews.com, 2/2/2022).
Advertisement
Ada apa sebenarnya yang terjadi?
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin adalah pemilik kerangkeng manusia ini. Bangunan yang ada di kediaman pribadinya, sudah ada sejak 10 tahun yang lalu, tepatnya tahun 2012. Setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat, pemilik akan menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM atas dugaan perbudakan, kasus kekerasan yang berujung pembunuhan (nasional.kompas.com, 2/2/2022).
Disebut kasus perbudakan sebagaimana ungkapan PBSU, para penghuni diduga dipekerjakan selama 10 jam di perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) dan perkebunan PT Dewa Peranginangin tanpa pesangon (cnnindonesia.com, 2/2/2022).
Ironisnya, meski terdapat aktifitas melanggar HAM bertahun-tahun, sebagian warga merasa terbantu dengan adanya tempat kerangkeng tersebut setelah menitipkan anggota keluarganya untuk dilakukan pembinaan (liputan6.com, 30/1/2022). Sebagaimana pengakuan pengawas sekaligus mantan penghuni yang dulunya seorang pejudi yang tak merasa jadi korban. Bahkan merasakan manfaat setelah dibina dalam kerangkeng manusia tersebut dan mengatakan tak ada praktik perbudakan. Para penghuni dibina dan dipekerjakan sesuai keahlian (nasional.kompas.com, 1/2/2022).
Terbit mengaku saat diwawancara bahwa kerangkeng manusia diperuntukkan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba dan remaja nakal. Meski dinilai illegal, tempat ini menurut pemilik telah berhasil membina pasien yang berjumlah 2-3 ribu orang dan saat ini sudah keluar dari kerangkeng manusia tersebut (tirto.id, 29/2/2022).
Atas hal tersebut TRP dikenai tindak pidana, karena melanggar pasal 7 tentang Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 mengenai izin rehabilitasi sesuai standar BNN. Selain itu melanggar pasal 21 ayat (2) huruf Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 setelah ditemukan ada tujuh satwa yang dilindungi (tirto.id, 29/2/2022).
Mengapa hal ini bisa terjadi? Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo angkat bicara. Bahwa praktik perbudakan modern bisa terjadi karena minim pengawasan pemerintah terhadap ketenagakerjaan di perkebunan sawit, meski RUU Perlindungan Buruh Pertanian dan Perkebunan masuk daftar prolegnas 2019-2024 yang masih belum ada perkembangan signifikan (Mongabay.co.id, 27/1/2022).
Inilah bukti kelemahan perlindungan negara terhadap pekerja dan gagalnya negara menyokong penuh sarana pemulihan dari narkoba dalam sistem demokrasi kapitalisme.
Selama berbuah cuan, dan menguntungkan penguasa dan pengusaha seakan menjadi wajar pelanggaran dilakukan. Pun, RUU dan proyek prioritas demi menjaga kepentingan dan kursi politik penguasa pengusaha akan lebih didahuluan dibandingkan mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Sebagaimana buru-burunya pengetokan UU Cipta Kerja yang menguntungkan pengusaha dan investor asing dan juga proyek IKN. Sanksi yang tidak tegas cenderung tebang pilih dalam demokrasi juga menyumbang peluang kasus seperti ini akan berulang kembali.
***
*)Oleh: Raihana Muthiah, pengajar Student Research IIBS AL-Izzah Batu.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |