Advertisement
Kopi TIMES

Tentang Tambang, Apakah Ketertiban Umum Boleh Kalah dengan Kejahatan?

Belakangan ini marak tuntutan buka tutup galian C (tambang batuan atau tambang pasir). Pihak aparat penegak hukum (APH) meminta agar tambang-tambang tersebut ditutup. ...

TIMES Indonesia,
Tentang Tambang, Apakah Ketertiban Umum Boleh Kalah dengan Kejahatan?
Ahmad Syauqi, Pengamat Kebijakan Publik Banyuwangi.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

BANYUWANGI Belakangan ini marak tuntutan buka tutup galian C (tambang batuan atau tambang pasir). Pihak aparat penegak hukum (APH) meminta agar tambang-tambang tersebut ditutup. Tapi pihak pemilik tambang, memohon agar dibuka. Tak segan mereka mengatasnakan kebutuhan perut rakyat kecil. Padahal, tidak ada pemilik tambang yang kere, kecuali para buruh atau pekerjanya.

Konflik pertambangan, khususnya tambang pasir di Banyuwangi sudah lama terjadi. Berulang-ulang dengan cerita yang sama. Bahkan tahun ini menumbalkan satu orang APH Polresta Banyuwangi. Hingga akhirnya diambil keputusan untuk menutup seluruh tambang pasir yang ada.

Advertisement

Cuma anehnya, beberapa tambang yang legal pun turut diperintah untuk ditutup. Namanya pengusaha, tentunya tidak mau ribet, mau-mau saja. Meski, kecenderungannya keputusan tersebut abuse of power. Sewenang-wenang. Kecuali terhadap tambang pasir ilegal.

Ada 2 kaidah dalam pertambangan. Pertama, kaidah normatif berupa kelengkapan perijinan dan ketenagakerjaan. Kedua, kaidah teknis berupa hal-hal teknis yang dibutuhkan untuk tercapainya praktek pertambangan yang baik (good mining practices). Dan kedua kaidah ini tidak pernah ada dalam sebuah tambang ilegal.

Padahal, risiko pertambangan sangat besar. Mati terkubur erosi, cacat akibat tertimpa alat berat, atau tanah rusak tak bisa ditanami lagi. Bagaimana akan ditanami, perencanaan tambang dan reklamasi mereka tidak ada. Akhirnya yang tersisa kubangan raksasa dimana-mana. Itu kenapa, saya menganggap tambang ilegal adalah sebuah bentuk kejahatan!.

Saya mengabaikan dugaan permainan antara pemilik tambang dan oknum APH atau Pemda. Tapi, tidak semestinya hukum ditegakkan tanpa pertimbangan. Apalagi sewenang-wenang. Sehebat apapun seseorang oknum mengukur dirinya, jika hukum dipikul sebelah, pasti pada saatnya dia akan tersungkur.

Jika menilik 3 tugas utama kaidah hukum, maka APH atau Pemda harus mampu :

Advertisement

(1) memberi kepastian iklim usaha pertambangan yang adil dan sehat. Yang legal harus dilindungi, yang ilegal dibina agar memenuhi minimal kaidah normatifnya;

(2) memberi manfaat dengan melindungi kepentingan negara dan masyarakat umum di atas kepentingan pengusaha;

(3) menegakkan keadilan demi terjaminnya keselamatan nyawa dan lingkungan.

Jangan sampai, kesewenangan atau ketidakpahaman APH menjadikan hukum berjalan terpincang di belakang peristiwanya (het recht hinkt achter de feiten aan). (*)

***

*) Oleh: Ahmad Syauqi, Pengamat Kebijakan Publik Banyuwangi.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia