Kopi TIMES

Akun Pembelajaran

Jumat, 08 April 2022 - 01:33 | 52.14k
Dr. Eka Khristiyanta Purnama M.Pd, Koordinator Substansi Produksi Teknologi Pembelajaran dan Pengembang  Teknologi Pembelajaran (PTP) Ahli Madya Pusdatin Kemendikbudristek.
Dr. Eka Khristiyanta Purnama M.Pd, Koordinator Substansi Produksi Teknologi Pembelajaran dan Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) Ahli Madya Pusdatin Kemendikbudristek.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Berbagai macam inovasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus dilakukan.

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran menjadi langkah maju membangun kolaborasi di era digital. Saat Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 16 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2021 mulai berlaku, maka Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keberadaan Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik, adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara daring (online). Dapodik kini menjadi program yang dikolaborasikan dengan program baru dalam rangka menyongsong era digital, yakni akun pembelajaran. Prinsipnya, satu akun untuk beragam kegiatan belajar mengajar. 

Akun Pembelajaran

Apa itu Akun Pembelajaran? Akun Pembelajaran merupakan nama akun (user ID) yang bertanda belajar.id dan kata sandi (password) yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi pembelajaran. Akun Pembelajaran merupakan akun elektronik dengan domain belajar.id yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.

Pada dasarnya, bahwa pemanfaatan Dapodik untuk Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung perwujudan Dapodik sebagai basis data dalam menyediakan layanan pembelajaran. Sedangkan Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui penerapan teknologi dan meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran. Adapun ruang lingkup ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis ini meliputi pembuatan, pendistribusian, dan penonaktifan Akun Pembelajaran serta pengelolaan Akun Pembelajaran.

Pada prinsipnya, Akun Pembelajaran digunakan oleh Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik. Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran antara lain surat elektronik, penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik, pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik dan penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik. 

Bahkan, layanan berbasis elektronik melalui Akun Pembelajaran saat pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik itu secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (secara fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan). Prinsipnya, Akun Pembelajaran memiliki peran dan prinsip bahwa satu akun untuk beragam kegiatan belajar mengajar. Adapun daftar layanan pembelajaran yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran tercantum pada http://belajar.id.

Bagi para pengguna Akun Pembelajaran, baik pendidik, peserta didik maupun tenaga kependidikan (kepala sekolah dan operator sekolah) tentu menjadi lebih mudah dalam memanfaatkannya. Akun Pembelajaran lebih memudahkan saat melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Akun Pembelajaran juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai platform dari Kemendikbudristek, dapat menyimpan dokumen secara daring dengan ruang penyimpanan lebih aman tanpa batas, dapat mengakses dan memanfaatkan Chromebook sekaligus sebagai jalur informasi resmi dari Kemendikbudristek

Mudah Akses

Dalam hal ini, keberadaan Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google. Akun Pembelajaran otomatis mendapat akses ke aplikasi pendukung pembelajaran dalam Google Workspace for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan publik Pembuatan. Di samping itu, penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya. Begitu pula pada pengunaan aplikasi pembelajaran Google Workspace for Education juga bebas biaya dan sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi. Bahkan, akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses aplikasi Kemendikbudristek serta berbagai aplikasi lainnya di luar ekosistem Google. 

Dalam hal keamanan, Akun Pembelajaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran. Begitu pula perlindungan dari kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran. Selanjutnya, Kemendikbudristek juga melakukan koordinasi dalam teknis perlindungan keamanan data dengan Kementerian atau Lembaga yang terkait.

Keberadaan Akun Pembelajaran yang berprinsip satu akun untuk beragam kegiatan belajar mengajar, sesungguhnya untuk memudahkan akses dunia pendidikan. Bagi guru dan murid dapat mengakses Akun Pembelajaran sepanjang statusnya masih tercatat di Dapodik. Sepanjang masih tercatat di Dapodik, guru dan murid bisa mengakses berbagai aplikasi yang ada dalam Akun Pembelajaran. Terakhir, Akun Pembelajaran akan dihapus jika nanti sudah tidak berstatus sebagai Pendidik atau Peserta Didik. 

***

*) Oleh : Dr. Eka Khristiyanta Purnama M.Pd, Koordinator Substansi Produksi Teknologi Pembelajaran dan Pengembang  Teknologi Pembelajaran (PTP) Ahli Madya Pusdatin Kemendikbudristek.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES