Kopi TIMES

Public Policy, Dinamika Proses dan Partisipasi Masyarakat

Sabtu, 10 September 2022 - 12:50 | 32.95k
Rama Fatahillah Yulianto, Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Sekolah ikatan dinas Kementerian Hukum dan HAM RI).
Rama Fatahillah Yulianto, Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Sekolah ikatan dinas Kementerian Hukum dan HAM RI).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Policy Issues tak dapat dihindari dari kehidupan, baik itu skala mikro, meso, dan makro menilik dari perspektif yang berbeda.

Public policy diejawantahkan dalam berbagai tingkat baik lokal, regional, nasional, maupun internasional. Hal tersebut menunjukkan bahwa policy issues sangat berpengaruh dalam kehidupan kita. Public policy selalu beririsan dengan momen politik, sedangkan riset berada pada momen ilmiah, sehingga policy analysis membutuhkan merger antara pemikiran teoritis dan riset. Harapannya output dapat menghasilkan evidence based policy atau kebijakan yang berbasis pada bukti (faktual).

Dalam diskursus demokrasi, ruang publik merupakan prasyarat dalam kehidupan demokrasi. Ruang publik dapat menjadi wadah untuk lahirnya suatu opini publik. Public policy atau kebijakan publik idealnya hadir untuk mengurai suatu masalah yang dibuat oleh pembuat kebijakan, dalam proses formulasi seharusnya juga telah mendengar sejumlah aspirasi dari beberapa elemen. Disini eksistensi ruang publik dibutuhkan,  ruang publik menjadi wadah dan jembatan untuk menyalurkan keinginan publik terhadap pemerintah atau mereka yang berkepentingan dalam proses pembuatan kebijakan.

Pemerintah dan masyarakat harus memiliki relasi yang kuat, khususnya diwujudkan melalui komunikasi. Masyarakat dapat mengetahui apa yang telah dilakukan pemerintah atau pembuat kebijakan, dan pemerintah atau pembuat kebijakan juga perlu mengetahui apa sebenarnya keinginan dari masyarakat, sehingga terjadi kesinambungan antara keduanya. Suatu kebijakan sejatinya diperuntukkan bagi seluruh kalangan yang ‘diatur’ dan hal itu diambil untuk menghadapi suatu problematika.

Kebijakan tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentunya, kebijakan yang dibuat untuk kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Berlandaskan hal tersebut, kebijakan yang diambil seyogyanya bertumpu pada keinginan, tuntutan, harapan, dan kebutuhan dari masyarakat atau kalangan yang akan dijadikan sasaran kebijakan nantinya agar tercipta kebijakan yang tepat sasaran dan tepat guna, dengan demikian dapat dikatakan kebijakan publik untuk kepentingan masyarakat.

Kebijakan publik melalui sejumlah tahapan dalam pembentukannya, salah satu tahap yang sangat penting adalah perumusan kebijakan. Disadari atau tidak, kebijakan publik merupakan proses politik yang erat kaitannya dengan kepentingan. Maka benar adanya jika ada pernyataan ‘politik hari ini menentukan masa depan kita’. Tak jarang juga kebijakan yang ada,  dikeluarkan secara otoriter oleh pembuat kebijakan, kelebihannya mereka dapat mengambil keputusan secara cepat, namun kelemahannya kebijakan tersebut hanyalah menguntungkan beberapa elemen saja, bahkan unsur kepentingan masyarakat pun terkadang diabaikan.

Dalam tahap perumusan kebijakan, kita harus menekankan nilai demokrasi sesuai perkembangannya di Indonesia. Value dari demokrasi jika disandingkan dengan perumusan kebijakan, salah satunya adalah partisipasi masyarakat. Patisipasi memiliki makna yang luas, termasuk berperan serta dalam perumusan kebijakan. Bahkan kita pun mengenal yang namanya proses kebijakan partisipatif, proses tersebut menekankan negara dan masyarakat sebagai subjek sehingga dapat ikut serta dalam perumusan kebijakan di wilayah atau regional masing-masing.

Pasrtisipasi masyarakat lebih tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 khususnya Pasal 96 ayat (1) yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Peraturan Perungang-undangan. Lantas, timbul pertanyaan bagaimana cara kita sebagai masyarakat biasa untuk dapat ikut serta dalam perumusan kebijakan?

Masyarakat merupakan komponen utama dalam suatu negara, jika diibaratkan konteks lebih mikro, misalnya mahasiswa dengan kampus. Ketika tidak ada mahasiswa (diibaratkan sebagai masyarakat/komponen utama) maka pihak kampus tidak akan bisa menyelenggarakan pendidikan. Begitu halnya konteks makro antara masyarakat dengan negara. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 khususnya Pasal 96 ayat (2) masyarakat dapat memberi masukan secara lisan atau tertulis melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, diskusi, dan lokakarya.

Hal terkait keikutsertaan masyarakat dalam perumusan kebijakan sebenarnya telah diatur di berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tantang keterbukaan informasi publik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Bagian Kedelapan Hak Turut Serta dalam Pemerintahan, Undang-UNdang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan sebagainya.

Berdasarkan analisis di atas, dapat kita ketahui bahwa sangat penting untuk mengikutsertakan masyarakat dalam perumusan kebijakan, karena kebijakan yang dikeluarkan nantinya untuk kemaslahatan masyarakat juga. Ruang publik yang ada harus dijaga eksitensinya, karena dapat meminimalkan potensi terjadinya distorsi aspirasi. Karena tidak menutup kemungkinan masih berlakunya sistem oligarki yang masih mendominasi relasi kekuasaan dalam institusi politik.

Ruang publik juga dapat melontarkan counter discourse untuk memberikan perspektif lain dalam memandang suatu policy issues. Perlu dilakukan pendekatan struktural dan sosiokultural dalam upaya pemberdayaan masyarakat agar negosiasi tidak hanya terjadi antar kalangan policy maker, namun lebih luas, publik diberikan ‘panggung’ untuk dapat berargumen dan mendesak poin kepentingan publik yang lebih rasional ke dalam kebijakan tersebut.

Setelah diberikan pendekatan harapannya, masyarakat memiliki bekal untuk berpartisipasi dalam formulasi kebijakan, kemudian mereka pun dapat memanfaatkan space atau chance jika nantinya diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan atau aspirasi.

***

*) Oleh: Rama Fatahillah Yulianto, Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Sekolah ikatan dinas Kementerian Hukum dan HAM RI).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES