Kopi TIMES

Urgensi Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022

Selasa, 20 September 2022 - 01:26 | 142.08k
Wahyu Andayati, Pegawai Negeri Sipil, Staf Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Wahyu Andayati, Pegawai Negeri Sipil, Staf Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Undang – Undang tentang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 diundangkan sebagai penyempurna dari lahirnya sistem pemasyarakatan. Peraturan sistem kepenjaraan dengan Reglemen Penjara (Gestichten Reglement)  tahun 1971 yang merupakan peninggalan jaman pemerintahan penjajahan Belanda bertahan hingga 50 tahun sejak Indonesia merdeka.

Meskipun sistem pemasyarakatan yang dideklarasikan untuk menggantikan sistem kepenjaraan telah berlangsung mulai tahun 1964 sampai dengan 2022. Namun masih banyak sekali kekurangan dan kelemahan, terutama harapan masyarakat terhadap adanya keadilan serta tidak terlepas dari penegakan hukum dan pelaksanaan pidana berdasarkan jiwa dari sistem pemasyarakatan.

Di usia 27 tahun sejak diundangkannya, dirasakan perlu untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, dengan dasar pemikiran bahwa Undang – Undang tersebut sudah tidak dapat menjawab tantangan pekerjaan dalam bidang pemasyarakatan yang tentunya sangatlah komplek.

Masyarakat juga menyadari bahwa pemasyarakatan sebagai bagian dari Criminal Justice System, juga memiliki peran yang tidak ringan. Berbagai terpaan hambatan dan rintangan telah menguji ketangguhan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Masih nyata dalam ingatan kita ketika Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam. Menteri Hukum dan HAM RI, dengan sigap mengantisipasi dimungkinkannya penularan Covid-19 terhadap seluruh penghuni Rutan/Lapas dengan dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Tidak sedikit pro dan kontra terkait program ini, meskipun sebenarnya program asimilasi dan re-integrasi bukanlah hal baru lagi bahkan dalam pasal 14  Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 juga telah disebutkan mengenai hal ini. Perbedaan yang mendasar sebenarnya hanya pada pelaksanaan program Asimilasi tersebut, berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 program asimilasi dilaksanakan di rumah, hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah untuk melaksanakan sosial distancing.

Kebijakan tersebut selaras dengan tujuan akhir dari program Asimilasi yaitu setiap warga binaan pemasyarakatan dapat berbaur kembali dengan masyarakat. Walaupun ada kasus dimana narapidana yang mendapatkan program asimilasi dirumah melakukan tindak pidana baru ataupun mengulangi tindak pidana yang sama. Namun dari begitu banyak yang mendapatkan program assimilasi ini hanya beberapa narapidana saja yang melakukan dan hal ini tidak bisa menjadi indikator bahwa Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 keliru atau gagal.

Masalah yang dari waktu ke waktu selalu menjadi topik perbincangan juga tak kalah serunya menjadi tantangan bagi Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 yaitu peredaran narkotika di dalam Rutan/Lapas yang disinyalir melibatkan oknum petugas pemasyarakatan. Menyikapi hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM RI juga telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhi sanksi administrasi berat bagi oknum pegawai yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Ini juga menjadi salah satu tantangan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995. Menjawab problematika dan tantangan tersebut maka dianggap perlu untuk melakukan perubahan terhadap Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995. 

Pada tanggal 3 Agustus 2022 telah lahir Undang – Undang Pemasyarakatan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Nah sekarang apakah nilai-nilai ideal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 ini dapat menjawab tantangan yang ada, baik fungsinya secara Filosofis, Sosiologis dan Yuridis.

Tentunya jawabannya akan kita temukan seiring perjalanan waktu, namun setidaknya ada nilai-nilai ideal yang telah diatur dalam  Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 ini baik itu terkait dengan (1) Penguatan posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum dibidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan warga binaan (2) Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan namun juga memberikan jaminan terhadap hak tahanan dan anak (3) Pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan (4) Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup aspek lebih luas (5) Penegasan pengaturan mengenai hak dan kewajiban bagi Tahanan, Anak dan Warga Binaan (6) Pengaturan mengenai penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan (7) Pengaturan mengenai dukungan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan (8) Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku petugas pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan (9) Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan termasuk sistem teknologi informasi (10) Pengaturan tentang pengawasan terhadap fungsi pemasyarakatan (11) Pengaturan mengenai kerjasama dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Hal - hal di atas memang sangat krusial untuk dijadikan pertimbangan atau alasan perlunya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 untuk diterbitkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Harapan masyarakat Undang – Undang Pemasyarakatan yang baru ini dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta dapat menjadi penguatan dalam jajaran peradilan pidana terpadu terkait pelaksanaan pidana. (*)

***

*) Oleh: Wahyu Andayati, Pegawai Negeri Sipil, Staf Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES