Kopi TIMES

Gotong-Royong Menyempurnakan RUU Sisdiknas

Selasa, 27 September 2022 - 07:03 | 33.38k
Al-Mahfud, Penulis, peminat topik pendidikan, Menulis artikel, esai, dan ulasan buku di berbagai media. 
Al-Mahfud, Penulis, peminat topik pendidikan, Menulis artikel, esai, dan ulasan buku di berbagai media. 

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI memutuskan tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan Prioritas 2023.

Keputusan tersebut diungkapkan Badan Legislasi DPR dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Selasa 20 September 2022.

Tidak masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Perubahan Prioritas 2023 kita harap bisa menjadi momentum untuk lebih penyempurnaan RUU Sisdiknas. Masukan berbagai kalangan, baik itu akademisi, tokoh pendidikan, organisasi guru, dosen, dan semua stakeholders pendidikan kita harap dapat semakin menyempurnaan RUU Sisdiknas tersebut. 

Kita tahu bahwa RUU Sisdiknas membawa spirit dalam membangun suatu peraturan dan sistem yang komprehensif, selaras, fleksibel, serta bisa merespon perubahan. Meski belum masuk Prolegnas, kita harap spirit perubahan yang positif bisa tetap dijaga dan disempurnakan.

Ditundanya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2023 menjadi momentum positif bagi Kemendikbudristek untuk lebih menyempurnakannya. Di satu sisi, ini juga menjadi momentum bagi semua pihak agar lebih aktif dalam berpartisipasi dalam menyempurnakan rancangan ini. 

Seperti diketahui, dalam menyusun RUU Sisdiknas ini, Kemendikbudristek terbuka terhadap berbagai masukan dan saran dari publik. Masyarakat luas dapat ikut berpartisipasi dengan mencermati semua dokumen, bahkan juga memberi masukan dan saran melalui laman yang disediakan di sisdiknas.kemdikbud.go.id. 

Seluruh stakeholder memiliki akses yang sama untuk berpartisipasi terhadap penyusunan RUU Sisdiknas saat ini.  Ruang dialog yang positif kita harap ke depan bisa tercipta demi merumuskan suatu sistem yang bisa membawa pendidikan Indonesia semakin maju dan bermutu. 

Seperti telah diketahui, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga UU terkait pendidikan: UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2002, UU Nomor 14 Tahun 2005 tantang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Hal tersebut dalam rangka menyelaraskan terjadinya beberapa tumpang tindih yang selama ini terjadi. Seperti tentang Standar Nasional Pendidikan yang sama-sama diatur UU Sisdiknas dan UU Perguruan Tinggi. RUU Sisdiknas lahir dengan harapan memberi kepastikan tentang adanya acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia. 

RUU Sisdiknas juga berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen. Selama ini, hanya guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikasi yang mendapatkan tunjangan profesi, namun antrean sertifikasi ini begitu panjang. RUU Sisdiknas menginginkan guru dan dosen yang sudah mengajar dan belum memiliki sertifikat pendidik berhak langsung mendapatkan penghasilan yang layak (kemendikbud.go.id).

Melalui RUU Sisdiknas, Perguruan Tinggi juga didorong untuk makin fokus mencapai visi misinya. Perguruan Tinggi akan dapat menentukan proporsi pelaksanaan tridarma sesuai visi dan misi dan mandatnya. Kemudian, semua PTN akan berbentuk PTN Badan Hukum untuk mengakselerasi transformasi layanan dan kualitas pembelajaran, tanpa mengurangi dukungan pembiayaan dari pemerintah serta afirmasi terhadap calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Selain itu, RUU Sisdiknas mengatur PAUD masuk dalam skema wajib belajar. RUU Sisdiknas memberi perhatian lebih kepada eksistensi PAUD sebagai bagian dari pendidikan formal serta tenaga kependidikan yang lebih diakui. Kita harapkan, hal tersebut bisa mengatasi berbagai hampatan dan persoalan yang selama ini terjadi di pendidikan PAUD, sehingga ke depan dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan PAUD.

Masih ada berbagai poin RUU Sisdiknas yang diharapkan menjadi solusi bagi berbagai problem sistem pendidikan selama ini. Seperti perluasan wajib belajar 13 tahun, perluasan ke pendidikan menengah yang dilakukan secara bertahap sesuai kualitas, hingga definisi guru yang lebih inklusif.
Poin-poin perubahan positif yang diusung RUU Sisdiknas tersebut kita harap bisa dijaga dan semakin disempurnakan, sembari terus membuka lebar pintu saran dan masukan dari berbagai pihak. Itu semua untuk menjaga prinsip demokratisasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas, sehingga dapat benar-benar menjadi UU Sisdiknas yang lengkap dan sesuai  aspirasi rakyat, dalam rangka membangun suatu fondasi sistem pendidikan yang  terbaik untuk Indonesia.

***

*) Oleh: Al-Mahfud, Penulis, peminat topik pendidikan, Menulis artikel, esai, dan ulasan buku di berbagai media. 

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES