
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan regulasi pengelolaan data melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia tertanggal 12 Juni 2019. Pertimbangan pengelolaan data dalam rangka guna mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta kendali pembangunan. Keterpaduan ini diperlukan untuk menjadi daya dukung pembangunan melalui keberadaan Data akurat, mutakhir, terpadu dan bisa dipertanggungjawabkan.
Di samping itu, keberadaan data tersebut tentu harus mudah diakses, dan dibagi pakaikan serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan. Kiranya, untuk memperoleh sebuah Data akurat, mutakhir, tepadu sekaligus yang dapat dipertanggungjawabkan dan diakses serta dibagipakaikan, maka sangat perlu perbaikan manajemen atau tata kelola Data yang dihasilkan pemerintah. Berpijak dari hal tersebut yang mendasari agenda penyelenggaraan Satu Data Indonesia, mengingat selama ini belum ada ketentuan yang mengaturnya.
Advertisement
Standar Data
Secara faktual, Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. Sehingga Satu Data adalah kebijakan tata kelola Data untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan meliputi standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan Data induk.
Sehingga Satu Data Indonesia menjadi kebijakan tata kelola Data pemerintah guna menghasilkan Data yang tentunya lebih akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan Data induk. Manajemen Data ini yang kedepan sedang ditata lebih lanjut dalam regulasi sampai dengan pelaksanaan lapangannya.
Sebelum implementasi di lapangan, Data tentu harus memenuhi standar terlebih dahulu. Standar Data selayaknya terdiri atas konsep, definisi, klasifikasi, ukuran dan satuan. Standar konsep merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan daripada Data tersebut diproduksi. Di samping itu, ada standar definisi yang merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain.
Sebaliknya, standar klasifikasi merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data atau dibakukan secara luas. Begitu pula standar Ukuran yang merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan. Terakhir, standar satuan yang merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan.
Prinsip Satu Data
Dalam hal regulasi, makna pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi. dan pengendalian pembangunan. Bahkan, pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Lebih lanjut, adanya Satu Data Indonesia demi mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Begitu pula untuk mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perLrmusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data. Selanjutnya, Satu Data Indonesia juga untuk mendukung sistem statistik nasional peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya, Satu Data Indonesia dilakukan berdasarkan beberapa prinsip penting. Pertama, Data yang dihasilkan oleh seluruh unit kerja Kementerian yang menghasilkan Data berdasar kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (istilah produsen Data) yang harus memenuhi standar Data. Dimana Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
Kedua, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata. Makna Metadata yang merupakan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk dapat menggambarkan, menjelaskan serta memudahkan pencarian, penggunaan dan pengelolaan informasi Data. Ketiga, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. Makna daripada Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
Keempat, bahwa Data yang dihasilkan oleh produsen Data harus senantiasa menggunakan kode referensi. Adapun makna kode referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. Terakhir, lembaga negara dan badan hukum publik dan lembaga negara serta badan hukum publik lain dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan tidak mengurangi wewenang dan independensi tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundangan.
***
*) Oleh : Dr. Eka Khristiyanta Purnama M.Pd, Koordinator Substansi Produksi Teknologi Pembelajaran dan Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) Ahli Madya Pusdatin Kemendikbudristek.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |