Kopi TIMES

Adakah Solusi untuk UMKM dalam Persaingan Usaha dan Ekonomi Digital?

Kamis, 27 Oktober 2022 - 13:25 | 48.04k
Abdur Rohman
Abdur Rohman

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Memiliki usaha adalah impian bagi hampir semua orang di Indonesia. Namun, ada satu hal yang ditakuti oleh sebagian mereka, yakni Persaingan. Persaingan menjadi momok, apalagi di era yang serba digital saat ini, Internet of Thinking. Tapi, bukankah setiap penyakit ada obatnya? Bukankah setiap masalah terdapat solusinya?

Untuk mengurai permasalaan ini, elok rasanya dilihat dalam beberapa sudut pandang.

Dilansir dari beberapa liputan maupun berita terkait dengan persaingan usaha, terutama ekonomi digital, sering kali masyarakat kita kesulitan untuk mendapatkan ruang yang lebar guna bersaing dalam kontestasi ekonomi di tanah air. Beragam dari mereka yang memulai dengan modal yang tidak sedikit, pada akhirnya menimpa kebangkrutan.

Misalnya saja kasus Kartel Minyak yang tengah menjadi sorotan beberapa minggu yang lalu. Sebab pengendalian harga yang tidak wajar, akibatnya masyarakat beralih dari minyak kemasan yang relatif mahal, melirik minyak curah yang lebih murah. Namun dengan problem itu, mereka para penjual mendapati masalah yang tak bisa diremehkan. Pada akhirnya menaikkan harga menjadi solusi yang terakhir, dan berimplikasi pada masyarakat yang ‘menjerit’ karena tarif yang senantiasa ‘menjerat’ mereka.

Tak hanya masalah itu, masyarakat kita juga kesulitan untuk bersaing di ranah Ekonomi Digital. Sama-sama kita ketahui, pasar digital berdampak kerugian bagi mereka yang belum atau tidak sama sekali mengenal pola pada ekonomi basis digital. Bahkan, digadang-gadang saat ini dunia memasuki dalam era 5.0 (Society). Jika yang bersangkutan tidak mempelajari struktur pola sedemikian rupa di pasaran, maka mereka hanya menunggu ‘kehancuran’ usaha yang mereka jalani. Kebanyakan dari pelaku bisnis di Indonesia adalah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dimana kurang, bahkan tidak sama sekali mengikuti arus digital yang sangat deras telah memasuki gang-gang kecil di Indonesia.

Dari kedua masalah di muka yang sudah kami paparkan, apakah ada sebuah ‘obat’ yang menyembuhkan kedua ‘penyakit’ itu?

Melirik payung hukum yang berlaku di Indonesia, tidak sedikit yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya saja UU No 5 Tahun 1999 tentang: Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di dalamnya kurang atau tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk memayungi problem Persaingan Ekonomi Digital. Sebab dalam konstruksi pemasaran digital terdapat beberapa hal yakni network effect, penerapan teknologi informasi, dapat terjadi di lintas sektor/industri, adanya two sided market, dan dapat terjadi lintas batas negara (cross border). Dengan demikian kurang kiranya penetapan aturan itu, untuk membendung arus pasar digital yang sedemikian ‘gila’.

Pemberlakuan hukum akan persaingan yang semakin hari kian tidak sehat, terutama yang termaktub dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang, seyogyanya kita belajar lalu kemudian menerapkan apa yang telah diaplikasikan di Jerman. Dalam suatu Webinar Hukumonline “Persaingan Usaha Digital: Peluang dan Tantangan Investasi di Indonesia” pada selasa, 20 Januari 2021 silam, salah satu narasumber memaparkan bahwa Negara Industri itu telah meninjau UU persaingannya tahun 2017 untuk dapat menangkap fitur baru ekonomi digital menjadikan produk/layanan gratis yang disediakan platform sebagai satu pasar.

Angin segar pun datang pada Rabu, 12 Oktober 2022 di kantor kementrian pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan pertemuan dengan KPPU. Pada pertemuan itu pada intinya, bahwa pihak kementrian siap akan mendukung upaya penguatan kelembagaan KPPU dalam merealisasikan persaingan usaha yang sehat. 

Namun pertanyaan ‘remeh’ yang diajukan, Apakah yang ingin didedahkan oleh kedua kelembagaan itu? 

Setelah kami memaparkan kedua poin utama perihal masalah yang melingkupi ‘dimensi’ pasar masyarakat Indonesia ditengah jeratan dan jeritannya, sedikit opini atau bisa dikatakan solusi yang akan kami paparkan. Hemat saya dalam memberi ‘resep’ kemudian ditebus menjadi beberapa ‘obat’ yang boleh jadi dapat menyembuhkan ‘penyakit’ di permukaan.

1.    Memperbaiki dan merevisi UU No 5 Tahun 1999.

Tata aturan yang sudah berlaku terkait dengan persaingan usaha di Indonesia, kurang begitu mengcover permasalahan yang ada di pasar digital. Salah satu penyalahgunaan pasar digital seperti pelaku bisnis yang memiliki Platform Digital semakin besar dengan adanya ekspansi usaha secara garis atas-bawah ke pasar hulu dan hilir. Pelebaran bisnis ini meningkatkan kapasitas Platform Digital untuk mengumpulkan lebih banyak data, meningkatkan daya saing, serta menjadi pemilik toko online sekaligus pengguna aplikasi.

Sehinggsa posisi dominan yang dimiliki oleh Platform Digital berpotensi disalahgunakan, contoh melalui diskriminasi terhadap pesaing ditingkat retail, perjanjian eksklusif dengan konsumen, kebijakan jual rugi, yang dapat mengakibatkan pesaing di pasar hulur/hilir tidak dapat bersaing sehingga keluar dari pasar.

Dari uraian di muka, menjadi alasan yang mungkin rasional untuk merevisi UU No. 5 Tahun 1999. Kami tidak menyalahkan ketetapan itu atau bahkan menghapus sama sekali, namun yang menjadi titik sentral adalah peninjauan untuk memfokuskan pada pasar ekonomi digital saat ini.

2.    Lembaga terkait memberikan informasi dan edukasi akan urgensi Ekonomi Digital pada pelaku UMKM.

Tak kalah krusial lagi, tentang pelayanan yang menjadi hak mereka pelaku UMKM untuk mendapatkan informasi dan edukasi. Pemerintah tidak hanya fokus pada pemberian bantuan yang sebenarnya hemat saya, hanya akan memberikan suatu stimulus yang berdampak negatif bagi mereka. Mengenai hal itu, kita tidak hanya memberikan ‘umpan’, yang lebih krusial adalah memberikan ‘pancing’ agar pelaku usaha dapat mengetahui pola di ‘samudera’ digital. 

Spektrum ini mungkin sangat sulit untuk direalisasikan, namun jika kita tidak mencobanya maka hal tersebut akan menjadi budaya yang kemudian berakar jiwa masyarakat kita.

3.    Peran KPPU dalam mengawal UMKM.

Seperti yang termaktub dalam UU No 5 Tahun 1999 menjabarkan berurutan mulai pasal 4 sampai 36 isinya lebih kurang adalah tugas dan Wewenang KPPU. Sebagai lembaga yang senantiasa melindungi hak-hak UMKM, KPPU menjadi tokoh penting dalam sandiwara Persaingan usaha. Tidak dapat dipungkiri, peran di dalamnya menjadi tonggak bagi pelaku bisnis, terutama Usaha Mikro Kecil Menengah untuk mendapatkan keadilan dalam berbisnis. 

***

*) Oleh: Abdur Rohman.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES