Waspada, Mafia Tanah Juga Bisa Sasar Pondok Pesantren

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Penipuan 'Jaman Now' menjadi sebutan tepat sebagai potret maraknya kejahatan kerah putih berjenis mafia tanah. Banyak sindikat mafia tanah yang memainkan kelicikan melalui modus ‘pemilik modal yang siap menyediakan dana talangan’. Tentu, lagi-lagi korbannya adalah masyarakat biasa yang berniat mendapatkan modal pinjaman dengan menjaminkan sertifikat tanah dan bangunannya.
Proses peminjaman uang atau dana yang mudah dan hanya berbekal sertifikat rumah serta KTP, menjadi cara 'patas' tanpa menyodorkan proses maupun mekanisme yang berlaku sebagaimana mestinya sebuah pinjaman saat seseorang mengajukan pinjaman di lembaga perbankan.
Advertisement
Meski Presiden RI Jokowi berulang kali menggaungkan spirit ‘Lawan Mafia Tanah’, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa kejahatan ini masih saja mengisi ruang di tengah masyarakat. Tumbuh suburnya kejahatan ini disebabkan karena masih banyak masyarakat yang memilih cara mudah untuk mendapatkan pinjaman.
Terlepas dari ketidakjelianya mengenal track record pelaku, para korban pun tidak patut untuk selalu dipersalahkan sebagai pihak yang sedang apes atau ceroboh. Siapapun bisa menjadi korban kejahatan jenis kerah putih yang acapkali lolos dari jeratan hukum akibat kepiawaian mereka dalam memutarbalikkan fakta.
Tak terkecuali, contoh kasus yang terjadi di sebuah pondok pesantren mahasiswa di Surabaya.
Bermula dari sebuah tawaran kerjasama seorang mantan ‘murid’ kepada seorang guru yang juga Kiai pengasuh pondok pesantren. Terperdaya rayuan si murid, Kiai tersebut pun menerima tawaran kerjasama berikut seperangkat ‘petunjuk teknis’nya, seperti menyerahkan KTP asli dan sertifikat bangunan ponpes (atas nama istri Kiai), sebagai jaminan pinjaman. Tentu, meluncurnya sertifikat tersebut, akibat kecerdikan si murid membujuk rayu dengan mensyaratkan aset sang Kiai yang dinilainya memiliki nilai marketable paling tinggi.
Dan tanpa disadari oleh sang Kiai, ternyata sertifikat tersebut bukanlah sebagai jaminan peminjaman modal usaha, melainkan perjanjian ikatan jual beli. Tanpa disadari juga, bahwa uang yang disebut pihak pembeli (yang ternyata rekanan dari si murid), telah dikirimkan ke sebuah rekening atas nama teman dari si murid.
Lantas, bagaimana bisa sebuah perikatan dibuat?
Mungkin pertanyaan ini sama dengan kasus serupa yang banyak terjadi pada masyarakat lainnya. Tidak sedikit yang dikejutkan dengan akta yang semula ditandatanganinya sebagai akad utang piutang, ternyata diterbitkan oleh oknum tertentu, sebagai akad jual beli.
Diakui atau tidak, bukan hal ‘ajaib’ jika suatu ketika, kita menandatangani sebuah akta yang masih bersifat draf (konsep), dimana banyak space isian yang kosong atau berisikan tanda titik-titik. Beberapa kali terjadi, saat penandatanganan akta, terdapat space kosong ada pada bagian: ‘hari ini…. menghadap kepada saya, (nama notaris), kemudian space kosong untuk diisi kemudian, yaitu pihak yang menghadap, dan keterangan pihak kesatu sebagai apa dan pihak kedua sebagai apa, juga berisi titik-titik.
Notaris yang bersangkutan menyampaikan, bahwa yang kosong akan diisi kemudian. Sembari notaris menjelaskan isi akta seperti apa, sekaligus dimana pihak-pihak yang mengikatkan perjanjian dapat membubuhkan tanda tangannya.
Hal sama yang dialami oleh Kiai dan istrinya, tepat 7 tahun silam. Saat itu, notaris asal Kabupaten S yang menjadi ‘pengikat’ antara mereka dengan AND, seorang manajer dealer sepeda motor, menyampaikan: ‘Akta ini adalah utang piutang dengan tempo satu tahun.’ Ucapan itu terdengar jelas dan menjadi pembenar bahwa maksud kedatangannya di dealer tersebut, memang terkait kerjasama usaha sehingga membutuhkan pinjaman modal.
Namun apa daya, selepas sertifikat diberikan, uang tidak didapat, melainkan dikirimkan oleh manajer yang dikenalnya sebagai pemodal, dalam rekening sebuah bank BUMN terkemuka yang bertempat di Kecamatan M, yang belakangan diketahui beratasnama inisial PU.
Menyadari dirinya terlibat tipu muslihat, maka Kiai dan istrinya pun melaporkan ulah si murid, yaitu AS (inisial), kepada Polda Jatim. Proses menanti keadilan pun mengisi hari-hari tua sang Kiai, bahkan setelah tutup usia pun, kasus tersebut belum menemukan titik terang.
Perjuangan mendapatkan kembali sertifikat ponpes yang dihuni mahasiswi salah satu kampus negeri terkemuka di Ibu Kota Provinsi Jatim ini, justru menjadi alur kisah baru tatkala AND mengguatnya melalui jalur Pengadilan Negeri untuk menyita ponpes tersebut dan menggugat Rp2.720.000.000 dalam materi gugatan tertanggal 15 Juli 2022. Kemudian pada 17 Oktober 2022, isi materi gugatan diubah oleh AND melalui pengacaranya.
Saat ditelisik dalam lapangan, kasus serupa ternyata umum terjadi. Bahkan lapisan masyarakat apapun bisa menjadi korban, dan tidak sedikit yang berlatar belakang pengusaha.
Pada akhirnya, perjuangan panjang sebuah ponpes untuk tetap menjadi ponpes, saat menghadapi sindikat dana talangan yang ingin menyitanya, menjadi reminder semua pihak bahwa kejahatan kerah putih, dalam hal ini mafia maupun sindikat tipu muslihat, adalah nyata dan bisa terjadi pada siapapun.
Tulisan ini pun menjadi bentuk harapan agar keadilan benar-benar dapat terwujud melalui hukum. Karena pelaku kejahatan tipu muslihat, telah mempersiapkan segala bukti dan pihak-pihak terkait untuk menjerat maupun menjebak korban agar korban tidak mudah mengumpulkan alat bukti maupun saksi.
Akhir kata, justitiae non est neganda, non differenda, keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda.
***
*) Oleh: Dr. Lia Istifhama, MEI.; Advokat, Aktivis Perempuan; Sekretaris MUI Jatim.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |