PMA 68/2015: Itikad Baik untuk Perbaikan Sistem Pilrek

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemilihan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua di lingkungan PTKN didasarkan pada PMA No. 68 Th. 2015. Menurut PMA 68/2015 ini, Rektor dan Ketua diangkat melalui tiga tahap: 1) dipilih secara kualitatif oleh Senat. Aspek-aspek yang dinilai secara kualitatif tersebut meliputi: aspek moral, kepemimpinan, kemampuan dan prestasi akademik, kemampuan kerjasama, dan jaringan, 2) penilaian oleh Komsel yang menghasilkan tiga nama, dan 3) penetapan oleh Menteri Agama.
Dilihat dari proses tiga tahap di atas, diksi Rektor/Ketua dipilih langsung oleh Menteri Agama sangat keliru dan tidak sesuai fakta. Menteri Agama justru memperoleh tiga nama berkualitas yang telah disaring secara buttom up. Dengan demikian, Pilrek berdasar PMA 68/2015 ini lebih baik dari sebelumnya yang hanya dipilih senat dengan mengirimkan tiga nama untuk ditetapkan satu oleh Menteri Agama.
Secara logis Pilrek berbasis PMA 68/2015 lebih baik dari Pilrek sebelumnya dengan sekurang-kurangnya enam alasan: 1) menghasilkan tiga nomine yang telah disaring secara berjenjang, 2) aspek-aspek yang dinilai diukur melalui indikator-indikator yang jelas (berupa uraian apa yang telah dilakukan dan dimiliki meliputi moralitas, kemampuan manajerial, prestasi akademik, prestasi kerjasama, dan prestasi kolaborasi dgn contoh-cobtohnya, 3) mencegah konflik terbuka dan permanen sebagaimana terjadi pada kasus-kasus sebelumnya, 4) rektor/ketua terpilih tidak jumawa karena ada peran Menteri Agama atas nama pemerintah, 5) tidak ada tim sukses karena tidak ada ruang untuk mobilisasi pemenangan, 6) rektor/terpilih tidak tersandra oleh para pendukung atau tim sukses, sehingga bisa mengakomodir kompetitor dan orang-orangnya, 7) dan lain sebagainya.
Sebaliknya, dalam sistem Pilrek sebelum PMA 68/2015, calon Rektor/Ketua dipilih oleh anggota senat secara one man one vote untuk memilih tiga calon yang selanjutnya ditetapkan satu dari tiga oleh Menteri Agama. Ekses dari sistem Pilrek ini adalah Rektor/Ketua terpilih tersandra oleh para pemilihnya. Hal ini demikian, karena ada transaksi-transaksi ‘who gets what’. Dari sinilah, muncul naluri untuk ‘menghabisi’ lawan-lawannya dan lalu konfliknya permanen dan terbuka. Demokrasi kampus tentu tidak dipahami dalam pengertian liberal. Sistem pemilihan ini mirip politik praktis di level negara.
Jadi, PMA 68/2015 lahir dari keprihatinan otentik karena pengalaman buruk kasus-kasus konflik terbuka di sejumlah kampus. PMA 68/2015 adalah evolusi berikutnya dari sistem Pilrek yang tidak bagus.
Namun demikian, PMA 68/2015 bukanlah produk yang sempurna. Tapi lebih dari cukup untuk menghasilkan calon-calon Rektor/Ketua yang berkualitas. Jika ada ketidaksempurnaan yang perlu diteliti adalah apakah implementasinya sudah sesuai dengan filosofi dan semangat PMA 68/2015.
Menurut saya, PMA 68/2015 masih layak diteruskan dengan perbaikan dan pengawasan di implementasinya. Agar kepercayaan terhadap PMA 68/2015 ini tumbuh dan tidak dicurigai sebagai tertutup, maka perlu transparansi di dua tahap: pertama, rekap hasil penilaian kualitatif senat dibuka secara umum. Kedua, rekap hasil penilaian Komsel diumumkan secara terbuka dan menyebutkan urutan 1. 2, 3, dst.
Alasan lain mengapa PMA 68/2015 dipertahankan dengan perbaikan, karena Rektor/Ketua adalah melaksanakan sebagian dari tugas Menteri Agama selaku representasi negara dengan anggaran dari negara. Karena itu, pengembalian Pilrek ke Senat Universitas murni mengesankan seolah-olah kampus adalah milik pribadi yangvterpisah dari negara.
Sebagai perbandingan, di Mendikbudristek ada 35 persen suara Menteri dalam Pilrek. Ini artinya, Kampus tidak sepenuhnya menentukan rektornya sendiri. Hal ini demikian, karena negara memberi anggaran besar dan pemilik dari kampus.
Dalam konteks PMA 68/2015, Menteti Agama terkesan punya suara 100 persen. Tapi jika dilihat bahwa ada partisipasi Senat dan Komsel, Menteri Agama justru hanya menetapkan apa yang sudah diproses dari bawah. Ini soal tafsir.
Jakarta, 15 Nopember 2022
*) Penulis: Mudhofir Abdullah Widtonagoro, Rektor UIN Surakarta
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.