Kopi TIMES

Ada Apa dengan Undang-Undang Pesantren (1)

Kamis, 17 November 2022 - 16:12 | 231.38k
Didik P Wicaksono. Aktivis di Community of Critical Social Research Universitas Nurul Jadid (UNUJA) Paiton Probolinggo.
Didik P Wicaksono. Aktivis di Community of Critical Social Research Universitas Nurul Jadid (UNUJA) Paiton Probolinggo.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 (UU/18/2019) Tentang Pesantren disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 15 Oktober 2019 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019. Kini (2022) sudah berjalan tiga tahun. Bagaimana kabarnya?

Sejak diundangkan (2019) hingga tiga tahun berjalan (2022), dari komunitas pesantren di banyak daerah, belum atau tidak tahu jika ada undang-undang ini. Alias belum tersentuh sosialisasi. Apalagi di luar kalangan pesantren.

Advertisement

Di beberapa daerah, sosialisasi UU/18/2019 sedang berlangsung, beberapa pesantren mulai melakukan persiapan atau penyesuaian dan diantaranya telah siap menerapkan undang-undang ini.

Sementara itu, di sebagian daerah lainnya memperdebatkan soal penting, manfaat, tidaknya UU/18/2019 bagi pesantren.

Berlakunya UU/18/2019, di awal disambut gembira dan sekaligus khawatir. Gembira, karena diikuti wacana alokasi pendanaan untuk pesantren. Selain hibah, berpeluang dapat alokasi dana rutin dari APBN/D atau bakal mendapatkan “dana abadi pesantren” yang bersumber dan merupakan bagian dari “dana abadi pendidikan”.

Khawatir, karena dipandang sebagai cara intervensi pemerintah. Baik intervensi pada pengelolaan sistem pendidikan maupun pendanaan.

Sistem pendidikan yang khas dan unik, berkurang kekhasan dan keunikannya. Dengan kata lain, pesantren tidak merdeka lagi. Kurikulum diatur-atur menurut versi pemerintah. Selain itu muncul anggapan UU/18/2019 politis belaka.  

Pemerintah mensinyalir terdapat pesantren yang memperoleh pendanaan dari luar negeri. Perolehan dana atau donasi yang masuk ke pesantren wajib diawasi dengan satu alasan "agar tidak digunakan untuk aktivitas terorisme". Stigma -yang sengaja atau tidak - seolah mengatakan pesantren mengajarkan radikalisme dan intoleran.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut ada 198 pondok pesantren yang terafiliasi dengan jaringan terorisme (2022).

Pandangan ini perlu dikonfirmasi kebenarannya. Penyebutan pesantren terafiliasi jaringan teroris tentu melukai perasaan umat Islam pada umumnya. Rentan pula digeneralisir ke 30 ribu pesantren lainnya di Indonesia.

Betul, tidak menutup mata, terdapat pesantren yang berafiliasi ke paham transnasionalisme atau tidak sesuai mainstream pesantren pada umumnya di Indonesia. Namun itu kasuistik dan dapat dideteksi sekaligus dilokalisir penangannya. Bukan karena sebagian kecil ditengarai beraliansi ke jaringan transnasionalisme dan belum tentu bagian dari gerakan terorisme, kemudian memviralkan pesantren menyebarkan terorisme, mengajarkan paham radikalisme dan intoleran.

Keberadaan UU/18/201 dinilai penting. Wujud peran negara dalam hal memberi rekognisi (penghargaan/pengakuan), afirmasi (penegasan/peneguhan), fasilitasi (mempermudah) dan payung hukum tersendiri bagi pesantren. Payung hukum yang bersifat khusus (lex specialis), dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Istilah hukumnya "lex specialis derogat legi generali".

Contoh "lex specialis" berhadapan dengan "lex generalis" adalah undang-undang pesantren (UU/18/2019) berhadapan dengan "omnibus law" atau undang-undang cipta kerja (UU/11/2020).

Di dalam "omnibus law" (pasal 65) terdapat aturan penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Pasal 71 menyebutkan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin, bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 Milyar.

Ketentuan omnibus law di atas bersifat umum (lex generalis) tidak berlaku pada pendirian dan keberadaan pesantren. Pendirian pesantren dan penyelenggaraan pendidikannya secara khusus berdasar pada UU/18/201 tentang Pesantren. Tidak ada klausul sanksi hukum penjara atau denda.

Omnibus law adalah undang-undang "sapu jagat". Satu regulasi untuk semuanya. Tujuan dari omnibus law untuk menyederhanakan regulasi dan mencegah adanya tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, omnibus law (lex generalis) dipahami -dalam hal ini- dikecualikan untuk mengatur pesantren.

Pesantren dalam hal pendirian dan penyelenggaraan pendidikannya hanya berdasar pada UU/18/2019. Jika konsisten dipandang "lex specialis", maka "lex generalis" omnibus law (UU/11/2020) tidak berlaku pada pesantren. Namun yang diatur dalam UU/18/2019 adalah pendidikan keagamaan. Bukan pendidikan formal pada umumnya (baik beraliansi ke kemenag maupun kemendikbud) yang banyak diselenggarakan pesantren.

Fakta di lapangan, pada akhirnya pesantren tetap harus melaksanakan regulasi UU/18/2019 dan UU/11/2020. Keberadaan pesantren dengan pendidikannya yang berafiliasi ke Kemendikbud Ristek dan Kemenag tidak cukup menggunakan regulasi UU/18/2019, harus patuh pula pada UU/11/2020. Sebelumnya dipahami oleh sebagian kalangan pesantren bahwa UU/18/2019 itu dapat digunakan untuk mendirikan dan menyelenggarakan pendidikan formal pada umumnya yang diselenggarakan pesantren.

Pesantren-pesantren yang memiliki madrasah (MI, MTs, MA), sekolah (SD, SMP, SMA, SMK), dan perguruan tinggi (Sekolah Tinggi Agama dan Universitas) ijin operasional pendidikannya tetap mewajibkan pesantren (Yayasan) yang menaunginya memiliki izin berusaha. Artinya berlaku UU/11/2020 (omnibus law)

Izin berusaha, dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan lembaga Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Yayasan yang tidak memiliki NIB, tidak bisa mengajukan izin operasional pendidikannya. Pendidikan termasuk bidang usaha yang wajib memiliki NIB. Tumpang tindih regulasi perundang-undangan tetap terjadi dan itu mengenai kepada pesantren.

Berlakunya UU/18/2019 tentang Pesantren adalah bentuk rekognisi, afirmasi, fasilitasi dan perlindungan hukum. Namun, alih-alih memberi pengakuan, justru mereduksi atau membatasi kiprah dan perkembangan pesantren secara luas dan menyeluruh.

Pesantren di Indonesia jauh berkembang pesat. Sementara itu, spektrum kehidupan berbangsa dan bernegara juga sangat luas, diantaranya terkait ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam) serta banyak aspek lainnya. Bahkan kemajuan teknologi dan era revolusi 4.0/5.0 tidak lepas pula dari jangkauan komunitas pesantren.

Luasnya kehidupan berbangsa dan bernegara ibarat papan catur terdiri enam puluh empat petak. Adanya UU/18/2019 justru diarahkan "supaya" pesantren fokus mengurusi satu petak dirasah diniyah. Dengan kata lain, ruang lingkup gerak santri dengan adanya UU/18/2019 semakin terbatas.

Tidak menutup kemungkinan pemerintah -yang tidak pro pada pesantren- menekan pesantren dengan menggunakan UU/18/2019 untuk hanya mengurusi pendidikan keagamaan. Sebab substansi isi dari pasal-pasal UU/18/2019 berbicara dan mengatur tentang pendidikan keagamaan, diantaranya pendidikan mu'adalah, pendidikan diniyah formal dan Ma’had Aly yang sebelumnya juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI No 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren.

 

*) Penulis adalah Didik P Wicaksono. Aktivis di Community of Critical Social Research Universitas Nurul Jadid (UNUJA) Paiton Probolinggo.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES