Kopi TIMES

UU Sisdiknas 2022, Solusi Apa Cuma Ceremoni?

Sabtu, 19 November 2022 - 13:10 | 56.33k
Mochammad Fuad Nadjib, Kepala SMK Diponegoro Sidoarjo dan Ketua PC PERGUNU Sidoarjo.
Mochammad Fuad Nadjib, Kepala SMK Diponegoro Sidoarjo dan Ketua PC PERGUNU Sidoarjo.

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Rancangan Undang – undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU SISDIKNAS) tahun 2022 sudah beredar dan banyak sekali pro dan kontra, mulai dari nama Madrasah tidak masuk dalam RUU tersebut hingga yang baru – baru ini ramai masalah tunjangan profesi guru.

Memang sudah waktunya UU SISDIKNAS diperbarui mengingat UU SISDIKNAS terakhir keluar pada tahun 2003 sudah hampir 20 tahun lebih, kurikulum sudah berubah beberapa kali, akan tetapi UU SISDIKNAS 2022 ini nantinya akan menjadi solusi dari permasalahan pendidikan di Indonesia ataukah hanya akan menjadi ceremoni tahunan semata supaya pemerintah kali ini dianggap bekerja dan peduli akan Pendidikan atau malah akan menjadi masalah baru dalam dunia pendidikan?

Tarik ulur masalah UU SISDIKNAS tahun 2022 ini sampai mau tutup tahun belum juga ada titik temu antara eksekutif dan legislatif dalam menyepakati UU SISDIKNAS 2022 tersebut, memang kalau berbicara masalah Pendidikan banyak problem yang masih bermasalah pada tataran praktik di bawah, mulai masalah dengan hak dan kewajiban guru, dikotomi antara sekolah negeri dengan swasta, sarana dan prasaranan Pendidikan, kualitas lembaga pendidikan, hak dan kewajiban peserta didik, dll.

Padahal amanat undang – undang pendidikan adalah hak semua warga negara “education for all” tapi yang ada menurut data unicef sekitar 4,1 juta anak-anak dan remaja berusia 7-18 tahun tidak bersekolah di Indonesia, di daerah yang belum terjamah Lembaga pendidikan baik sekolah atau madrasah biasanya masyarakat bergotong royong mendirikan sebuah sekolah swasta agar penduduk di daerah itu bisa mendapatkan pendidikan yang layak.

Sekolah Swasta ini hadir di tengah – tengah masyarakat untuk menjadi jawaban tidak meratanya pendidikan, akan tetapi biasanya kalau daerah tersebut sudah berkembang pemerintah biasanya mendirikan sekolah negeri dengan alasan salah satu bentuk hadirnya pemerintah dalam Pendidikan, datangnya sekolah negeri biasanya berdampak pada berkurangnya peserta didik di sekolah swasta, kalau pemerintah ingin hadir dalam Pendidikan bukan hanya mendirikan sekolah negeri tapi juga bisa mengsupport sekolah swasta yang sudah berdiri baik bantuan ataupun kebijakan yang lain agar sekolah swasta itu bisa lebih baik.

Pendidikan bukanlah profit oriented akan tetapi yang terjadi dilapangan malah sebaliknya, sekolah negeri seakan menjadi pemasukan dari pemerintah dan dianggap unggul dari pada sekolah swasta, disisi lain, sekolah swasta yang ada di bawah naungan pengusaha – pengusaha ataupun pejabat – pejabat menjadi sekolah elit dengan biaya yang tidak murah yang akhirnya menyudutkan sekolah – sekolah yang didirikan oleh masyarakat murni karena biasanya serba kekurangan mulai dari biaya pendidikan maupun sarana dan prasarananya.

Pengelolaan pendidikan negeri dengan swasta juga berbeda yang mana negeri meskipun baru berdiri pasti akan dicari oleh peserta didik, maka dengan aturan bagaimanapun sekolah – sekolah negeri bisa bertahan, berbeda dengan sekolah swasta harus berjuang mulai dari membangun kepercayaan kepada masyarakat agar putra – putrinya disekolahkan di sana, mengatur manajerial SDM yang ada di sekolah, dll.

Untuk Sekolah Negeri dinas pendidikan dalam hal ini kepanjangan tangan dari negara adalah yang berhak mengganti ataupun memutasi kepala sekolah maupun guru, sedangkan sekolah swasta maka badan hukum yang menaunginya baik yayasan ataupun perkumpulan adalah “pemilik” sekolah yang mempunyai kewanangan itu, ambilah contoh ketika Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) kalau di sekolah negeri kepala sekolah dengan nilai yang rendah akan ketakutan untuk dipindah ataupun dimutasi .

Sedangkan sekolah swasta meskipun nilai kepala sekolahnya tinggi kalau dengan badan hukum yang menaunginya tidak dikehendaki untuk menjadi kepala sekolah lagi maka seketika itu bisa diganti, seperti halnya juga masalah kepala sekolah yang harus sudah mempunyai sertifikat pendidik seperti dalam Permendikbudristek No. 40 Tahun 2022, di sekolah negeri tinggal mencari siapa guru yang sudah mempunyai setifikat pendidik diwilayah tersebut meskipun di sekolah lain, kalau swasta lingkupnya hanya pada sekolahan tersebut karena biasanya satu badan hukum terutama yayasan cuma mempunyai satu sekolah, itu yang terkadang pemerintah seakan tidak mau tau tentang permasalah tersebut.

Problem yang juga dihadapi oleh pendidikan kita di Indonesia ini adalah ketidaksingkronan antara sesama kementrian yang mengatur tentang pendidikan, contoh Kementerian Agama (Kemenag) adalah lembaga yang menaungi pendidikan dan guru agama seperti Kementerian Pindidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menaungi guru dan sekolah. Yang menjadi pembeda adalah Kemenag menaungi madrasah dan Kemendikbudristek sekolah umum. Sementara  untuk guru agama tetap menjadi tangung jawab Kemenag meskipun mengajar di sekolah umum. Hal itulah yang menjadikan guru agama harus menginduk pada dua kementerian yaitu Kemendikbudristek karena di dalam naungan sekolah dan Kemenag karena guru agama.

Kemendikbudristek mempunyai aplikasi tersendiri untuk mendata dan mengorganisir data sekolah dan guru-gurunya dengan aplikasi Data Pokok Pendidik atau yang biasa dikenal dengan DAPODIK. Sedangkan Kemenag mempunyai aplikasi Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag atau yang biasa dikenal dengan SIMPATIKA.  Untuk Guru Agama yang berada di bawah naungan sekolah umum atau Kemendikbudristek menggunakan aplikasi system Education Management Information System (EMIS) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA PENDIS). Kedua aplikasi yakni EMIS  dan SIAGA PENDIS ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Dari situ dapat dibayangkan betapa kompleks dan rumitnya menjadi seorang Guru PAI, karena harus terdaftar di DAPODIK, EMIS dan SIAGA PENDIS sekaligus. Apalagi ketiga aplikasi tersebut masih belum singkron antara satu dengan yang lainnya. Sehingga tugas seorang guru PAI di sekolah selain harus mendidik dan membuat laporan pembelajaran, juga akan disibukkan dengan membuat laporan diberbagai aplikasi tersebut.

Belum lagi bila ada kasus-kasus tertentu seperti Guru PAI diamanahi menjadi Kepala Sekolah. Seperti diketahui banyak sekolah-sekolah swasta, yang mengangkat guru PAI yang dianggap berprestasi sebagai Kepala Sekolah. Guru PAI dianggap bisa mengelola managemen sekolah sekaligus  sebagai Uswah di Sekolah. Namun, amanah tersebut akan menjadi masalah jika Guru PAI yang menjadi Kepala Sekolah datanya belum terekam di EMIS ataupun SIAGA PENDIS meskipun sudah terekam di DAPODIK. Karena datanya dianggap bukan sebagai Guru PAI melainkan sebagai Kepala Sekolah. Apalagi Guru PAI yang menjadi Kepala Sekolah tersebut belum sertifikasi maka dipastikan tidak akan bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk sertifikasi, karena panggilan PPG untuk Guru PAI melalui aplikasi SIAGA PENDIS.

Problem seperti ini harusnya menjadi perhatian khusus Kementrian Agama. Karena Kepala Sekolah harusnya mempunyai sertifikat pendidik (sudah sertifikasi) sesuai dengan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2022. Bagaimana bisa sertifikasi atau mempunyai sertifikat pendidik, sementara untuk masuk EMIS dan SIAGA PENDIS saja tidak bisa?

Seharusnya Kementerian Agama memprioritaskan PPG untuk guru PAI yang diamanahi menjadi Kepala Sekolah guna memenuhi ketentuan yang dibuat oleh Kemendikbudristek. Hal ini agar bisa bersinergi masalah pendidikan baik di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbudristek, karena sertifikasi guru adalah sesuatu kebutuhan bagi semua guru dan suatu tuntutan agar profesionalisme seorang guru ataupun pendidik bisa terukur lewat PPG.

Contoh lainnya tetang ketidak singkronan antar sesama kementrian adalah adanya Super Tax Deduction yang tanggung jawabnya masih simpang siur antara Kementrian Keuangan atau Kementerian Pindidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Kemendikbudristek), padahal dengan adanyan super tax deduction bisa membantu Pendidikan berbasis vokasi agar bisa lebih berkembang lagi, karena di dalamnya mengatur tentang potongan pajak perusahaan yang membantu Pendidikan vokasi.

Kalau undang – undang itu bisa dipahami banyak perusahaan dan apalagi pemerintah daerah mau membuat perda tentang industri setiap industri di daerahnya wajib menjadi “bapak asuh” dari pendidikan vokasi maka masalah Pendidikan bisa berkurang dan juga mengurangi masalah penganguran yang ada di negara kita tercinta ini. 

Kalau sudah ada asuhan atau bimbingan dari industri maka mau tidak mau sekolah vokasi akan menyesuaikan kurikulum pembelajarannya dengan industri tersebut, yang mana kurikulum bukan hanya sebagai tori belaka melainkan praktik dalam keadaan reel, dan juga nantinya bagi peserta didik yang ingin membangun ushaha atau menjadi entreprenuer maka dia sudah mempunyai bekal ilmu praktik dari kurikulum yang disesuaikan dengan dunia industri dan dunia usaha. Lulusan nantinya bukan hanya dididik menjadi buruh melainkan juga menjadi pengusaha.

Maka UU SISDIKNAS tahun 2022 ini harusnya menjadi jawaban dari “keruwetan” pendidikan yang ada di Indonesia bukan cuma menjadi ceremoni tahunan belaka supaya dianggap bekerja tanpa menjadi solusi.

***

*) Oleh: Mochammad Fuad Nadjib, Kepala SMK Diponegoro Sidoarjo dan Ketua PC PERGUNU Sidoarjo.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES