Kopi TIMES

Perubahan Iklim Dalam Era Antroposen

Selasa, 22 November 2022 - 13:11 | 25.11k
Saharuddin Fio Atmaja, Alumni Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Jurusan Sosiologi.
Saharuddin Fio Atmaja, Alumni Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Jurusan Sosiologi.

TIMESINDONESIA, MALANG – Krisis iklim mengancam hidup kita, Sebelum itu apasih krisis iklim itu? Krisis iklim adalah bencana  yang dialami orang di seluruh dunia sebagai akibat dari perubahan iklim. Akibat terperangkapnya gas rumah kaca di stratosfer, perubahan iklim terjadi ketika suhu rata-rata bumi meningkat dalam jangka waktu yang lama.

Tindakan manusia yang mengeluarkan emisi ke atmosfer, terutama pembakaran bahan bakar fosil, penggundulan hutan, dan penggunaan lahan, adalah yang menciptakan gas rumah kaca. 

Lantas apakah pemerintah memperhatikan hal seperti ini, rasanya perubahan iklim di Indonesia masih kurang perhatian dari pemerintahan meskipun sudah banyak bukti yang menunjukkan bahwa bencana krisis iklim sedang mengancam kehidupan. Terlihat belakangan ini sering terjadi bencana ekstrem yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, hal itu menandakan bahwa iklim kita tidak sedang baik-baik saja. Hal ini sebagai pengingat untuk kita semua bahwasanya perubahan iklim yang terjadi di Indonesia belakangan ada penyebab dan ada akibatnya jika tidak di perhatikan dan kita renungkan kembali. 

Dalam pengertian antroposen seringkali dikaitkan dengan isu-isu lingkungan yang meliputi ancaman kerusakan, dampak dan risiko lingkungan, serta kerentanan yang timbul sebagai implikasi dari aktivitas manusia, seperti tampak pada deforestasi, hilangnya keragaman hayati, naiknya permukaan air laut di berbagai negara dan wilayah, serta gejala kerusakan dan pengikisan sumber daya alam lainnya.

Risiko lingkungan yang muncul dari perilaku manusia ini juga makin marak terjadi di berbagai negara, bukan hanya di Indonesia tapi skala Global. berkat survei oleh World Economic Forum/WEF (2021) yang menyebutkan tiga kemungkinan risiko tertinggi yang akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan adalah iklim yang ekstrim, sebuah kegagalan untuk memperbaiki iklim, dan kerusakan lingkungan yang berasal dari kebiasaan manusia.

Hal yang sama berlaku untuk risiko tertinggi per-dampak dalam sepuluh tahun ke depan, penyakit menular akan menyusul karena kegagalan untuk mengatasi perubahan iklim dan risiko lingkungan lainnya.

Tantangan perubahan iklim menandai zaman Antroposen di Indonesia. Kota Jakarta mungkin menjadi kota pertama di dunia yang tenggelam karena pengaruh perubahan iklim. Bukan hanya di kota Jakarta tapi akan diikuti oleh beberapa daerah di pulau Jawa yang terancam tenggelam terjadi di sejumlah wilayah pantai utara pulau Jawa, seperti Bekasi, Pekalongan, Semarang, Demak, dan Gresik (Watchdoc,  2020).

Proyek-proyek strategis dengan tingkat urgensi tinggi dipercepat. Kerangka regulasi yang mengatur mekanisme dan percepatan realisasi PSN yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendukung upaya tersebut.

Dalam pandangan kacamata Sosiologi, problem risiko yang sistematis berjalan seiring dengan generasi kekayaan seiring kemajuan modernitas. Konflik dan persoalan yang ditimbulkan oleh distribusi kekayaan yang tidak merata kemudian tumpang tindih dengan persoalan yang ditimbulkan oleh produksi, klasifikasi, dan distribusi risiko yang dibawa oleh kemajuan teknologi.

Masyarakat risiko adalah apa yang dikenal sebagai (risk society) yang merujuk pada era di mana kesadaran risiko menjadi cara berpikir yang dominan dalam menanggapi berbagai masalah mendesak dan potensial.

Masalah ekologis perubahan iklim pertama bukan dari luar, tetapi dari dalam institusi masyarakat hanya organisasi masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk mengontrol industri tidak menimbulkan ancaman lingkungan. Dengan demikian membenarkan teori bahwa kita sekarang hidup dalam masyarakat yang berisiko dan dalam lingkungan sosial memperkuat ketidakamanan, ketakutan, dan risiko menjadi semakin sulit dibantah.

Bagaimanapun, apapun bisa menjadi risiko, tergantung pada bagaimana hal itu dianalisis akan bahaya dan pertimbangkan ini. Risikonya tidak dipahami bahaya, tetapi sebagai cara khusus untuk menghadapi ancaman dan mengelola dengan bantuan teknologi. Dalam situasi seperti ini sangat perlu suatu keadilan dalam gerakan lingkungan, meskipun keadilan lingkungan menekankan pada isu ekuitas, yakni distribusi risiko dan manfaat yang setara.

Namun, dalam perkembangannya Keadilan lingkungan memperhatikan unsur kemampuan, keterlibatan, dan pengakuan. Semua kelompok sosial yang terlibat dalam prakarsa pembangunan layak untuk diakui dan dihargai, terutama minoritas, masyarakat adat, dan kelompok-kelompok yang kurang beruntung lainnya. Semua kelompok masyarakat tidak akan berpartisipasi dalam proses politik untuk merancang dan melaksanakan berbagai bentuk pembangunan yang menimbulkan risiko lingkungan.

Sekadar contoh, dari analisis awal, keadilan lingkungan sebagai platform bersama tampak dari kasus perlawanan warga sangihe memperjuangkan tanah miliknya yang terancam karena adanya tambang emas. Sangihe adalah pulau kecil yang indah di Sulawesi Utara, tanahnya yang sangat subur dengan di kelilingi oleh tiga gunung berapi yang masih aktif.

Pulau yang indah ini akan ditambang oleh perusahaan PT Tambang Emas Sangihe (TMS). Padahal, dalam putusan UU No. 1/2014 menyebutkan pulau ini tidak boleh ditambang. Warga Sangie telah menempuh berbagai upaya hukum untuk mempertahankan ruang hidup mereka.

Karena itu, kelompok korban ketidakadilan lingkungan dapat mengajukan gugatan terhadap sistem hukum. Kehidupan dan penghidupan penduduk lokal dan kelompok marginal tidak boleh dikorbankan atas nama berbagai skema pembangunan untuk kepentingan umum.

Sudah saatnya kapasitas warga menjadi pijakan mendasar dalam setiap aspek legal-formal dan kebijakan terkait lainnya mengelola risiko dan dampak berbagai proyek pembangunan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Dokumen Rencana Pengadaan Tanah (DPPT), dan instrumen kebijakan lainnya yang terkait dengan eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Keadilan lingkungan semestinya menjadi platform yang mendasari landasan legal-formal dan kebijakan penanganan risiko dan dampak dari pembangunan. Isu perubahan iklim sangat nyata, hal ini perlu kita sadari dari awal untuk lebih diperhatikan ketika sudah dalam keadaan darurat langka apa yang akan terjadi.

Bukan hanya itu, kegagalan pemerintah dalam menangani perubahan iklim juga akan berdampak bagi kelangsungan dan keutuhan negara. Banyak terjadi bencana yang akan disebabkan oleh perubahan iklim yang sangat extrem hal ini disebabkan karena pertambangan besar-besaran, eksploitasi sumberdaya alam ilegal.

***

*) Oleh: Saharuddin Fio Atmaja, Alumni Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Jurusan Sosiologi.

 

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES