Kopi TIMES

Tinjauan Setting Class Inklusi Pada Proses Pembelajaran

Rabu, 30 November 2022 - 12:00 | 71.52k
Dr. Sima Mulyadi, MPd, Dosen Program Pendidikan S2 PGSD Universitas Pendidikan Indonesia Tasikmalaya.
Dr. Sima Mulyadi, MPd, Dosen Program Pendidikan S2 PGSD Universitas Pendidikan Indonesia Tasikmalaya.

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Pendidikan merupakan proses sitematis untuk mempengaruhi dan membantu menstimulasi anak dengan tujuan untuk mengembangkan enam aspek perkembangan termasuk seni sesuai potensinya. 

Tujuan pendidikan nasional memiliki peran yang sangat krusial terhadap pembentukan pola pikir dan pengelolaan paradigma seseorang.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan pPerlindungan Anak, sekolah ramah anak merupakan satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang mampu melindungi hak-hak anak serta menjadi garda terdepan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan berorientasi pada anak.

Sekolah ramah anak mendukung partisipasi anak dalam pemenuhan hak dasar yaitu mendapat pendidikan yang layak. Pendidikan yang demokratis adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya.

Dari kedua kebijakan diatas maka dikemas dengan pola layanan inklusi dalam tatanan pendidikan anak usia dini formal maupun non formal. Di Indonesia pada saat ini pendidikan inklusif mengalami kemajuan yang cukup berkembang. 

Namun pada saat aplikasi pendidikan inklusif tersebut sering mengahadapi berbagai kendala yang harus dihadapi secara arif dan bijaksana agar upaya implementasi pendidikan inklusif yang sesuai dengan konsep filosofinya, tidak menjadi terhambat. 

Maka dari itu, diperlukan kerja keras dan tanggung jawab yang tinggi dari berbagai mitra, sehingga upaya yang dilakukan dalam menciptakan kesejahteraan bagi anak berkebutuhan khusu setara dengan anak pada umumnya seperti warga Negara untuk dapat terlaksana secara actual.

Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki keterampilan professional dalam proses belajar mengajar di kelas inklusi. Kehadiran anak berkebutuhan khusus di kelas regular (umum) akan berimplikasi pada masalah-masalah baru dalam proses pembelajaran. 

Oleh karena itu yang harus dilakukan oleh guru yaitu menyesuaikan layanan pendidikan dengan keberagaman kebutuhan siswa.

Adanya pendidikan inklusi ini bermaksud untuk menyamakan persepsi dalam hal layanan pendidikan yang menyertakan atau mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus dengan anak normal pada umumnya di sekolah reguler tanpa adanya diskriminasi. Penyelenggaraan pendidikan inklusi menjadikan pihak sekolah untuk mengadaptasikan dari berbagai aspek pendidikan baik itu dari segi kurikulum, sarana dan prasarana maupun sistem belajar yang disesuaikan dengan kebutuhan anak (Nurfadhillah, 2021).

PENGERTIAN PENDIDIKAN INKLUSI

Kehadiran pendidikan inklusi di indonesia sama sekali tidak bertujuan utuk menggantikan pendidikan berkebutuhan khusus yang telah berdiri sebelumnya. Pendidikan inklusif juga bukan merupakan satu-satunya pendidikan yang bertujuan untuk mendidik anak berkebutuhan khusus. 

Dengan kata lain, sebuah pendidikan yang membawa cara untuk memperbaharui pendidikan kebutuhan khusus pada masa sebelumnya yang lebih terkesan memberikan ruang diskriminasi kepada mereka.

Pendidikan inklusif dimaknai sebagai wadah yang menaungi pendidikan yang memberikan hak dan kesempatan kepada anak-anak berkebutuhan khusus untuk belajar dan mengembangkan potensinya bersama anak-anak seuisanya di sekolah formal yang berada di sekitar tempat tinggalnya. 

Ada begitu banyak hal yang harus dilakukan sekolah dalam rangka untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan pendidikan inklusif. Diantaranya, system pendidikan yang harus sesuai dengan kebutuhan anak didik, kurikulum serta sarana prasarana yang dibutuhkan (Utami, 2021).

Pendidikan inklusif merupakan system layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak 
sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan temapat tinggalnya (Nurfadhillah, 2021).

Menurut Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi  kecerdasan dan/atau bakat istimewa, pasal 1 bahwa pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

IMPLIKASI MANAJERIAL PENDIDIKAN INKLUSIF

Sekolah umum/reguler yang menerapkan pendidikan inklusif akan berimplikasi secara manajerial di sekolah tersebut. Diantaranya yaitu:

a. Sekolah regulermenyediakan kondisi kelas yang hangat,ramah, menerima keanekaragaman dan menghargai perbedaan.
b. Sekolah reguler harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual.
c. Guru di kelas umum/reguler harus menerapkan pembelajaran yang interaktif.
d. Guru pada sekolah penyelenggaraan pendidikan inklusif dituntut melibatkan orang tua secara bermakna dalam proses pendidikan (Nurfadhillah, 2021).
e. Adaptasi kurikulum

Nasution dalam (Andini, 2020) menjelaskan bahwa kurikulum adalah suatu rancangan yang disusun untuk melancarkan proses belajar mengajar di bawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah atau lembaga pendidikan beserta staf pengajarnya.

Kurikulum disekolah inklusif menggunakan kurikulum sekolah reguler (kurikulum nasional) yang dimodifikasi dan diadaptasikan sesuai dengan tahap perkembangan anak berkebutuhan khusus serta mempertimbangkan karakteristik (ciri-ciri) dan tingkat kecerdasannya. 

Modifikasi kurikulum harus dibuat dan disesuaikan dengan kebutuhan anak di kelas mulai dari modifikasi proses pembelajaran sampai evalusi yang dilakukan. Modifikasi dan adaptasi kurikulum pendidikan inklusif dapat dilakukan oleh tim pengembang kurikulum yang terdiri dari guru-guru yang mengajar di kelas inklusif bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait, terutama guru pebimbing khusus. 

Dalam menentukan kurikulum, sebelumnya dilakukan asesmen awal untuk mengetahui kemampuan dan keterampilan anak sesuai dengan tingkatannya (Andini, 2020) Dari hasil asesmen ini untuk Guru Pembimbing Khusus menuangkan programnya dalam program pembelajaran individual (PPI) dan guru PAUD menuangkan rencana kegiatan pembelajarannya dalam RPPH sehingga bermuara dalam pembelajaran dengan setting kelas inklusi pada tatanan pendidikan anak usia dini.

***

*) Oleh: Dr. Sima Mulyadi, MPd, Dosen Program Pendidikan S2 PGSD Universitas Pendidikan Indonesia Tasikmalaya.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES