Kopi TIMES

Piala Dunia dan Kampanye LGBT

Sabtu, 10 Desember 2022 - 15:29 | 158.91k
Dr. Sofiandi, Lc., M.H.I. Dosen di IAI Arrisalah INHIL-Riau.
Dr. Sofiandi, Lc., M.H.I. Dosen di IAI Arrisalah INHIL-Riau.

TIMESINDONESIA, RIAU – Gegap gempita penyelenggaraan event dunia empat tahunan di Qatar, FIFA World Cup 2022, ternyata tak luput dari sisipan usaha promosi LGBT oleh para pegiat dan pembela mereka. Simbol dan semboyan manipulatif ‘ONE LOVE’ sudah disiapkan sedari jauh hari untuk kesuksesan kampanye tersebut. Kontroversi bermunculan menyikapi fenomena ini. 

Sebagai tuan rumah, Qatar lantang menolak kampanye LGBT bahkan dengan tegas, pada awalnya, menolak kehadiran penonton yang datang dari basis kelompok LGBT, sekalipun akhirnya penolakan ini dicabut. Namun, agar pagelaran piala dunia kali ini tidak dijadikan sebagai panggung bagi kampanye LGBT, Qatar mendapat dukungan penuh dari FIFA.

Dengan tegas FIFA mengancam menjatuhkan hukuman kepada siapa saja kapten tim peserta piala dunia 2022 yang menggunakan ban kapten berlogokan One Love tersebut. Sejauh ini, usaha Qatar yang didukung penuh oleh FIFA tampaknya berhasil.

Seakan tidak mau ketinggalan menjadi sorotan dunia seperti Qatar sekarang, awal bulan Desember 2022 Indonesia dihebohkan oleh usaha kampanye serupa yang viral beritanya bahkan sempat menyaingi keberhasilan timnas Jepang menghantar tim German pulang kampung dari panggung piala dunia. 

Rencananya, Indonesia akan dikunjungi Jessica Stern, seorang utusan khusus Pemerintah Amerika Serikat (AS) dengan misi resmi untuk memajukan HAM LGBT di Indonesia. Bahkan, Jessica Stern ditugaskan untuk menyambangi dua negara Asia Tenggara lainnya dari akhir November hingga 9 Desember di mana Stern akan bertemu dengan perwakilan pejabat dari Vietnam dan Filipina untuk agenda yang sama. 

Namun pada akhirnya, Pemerintah Amerika Serikat, melalui duta besarnya Sung Kim, pada hari Senin, 5 Desember 2022 di Jakarta, mengumumkan pembatalan kunjungan tersebut.

Sebagai informasi, Jessica Stern merupakan Utusan Khusus AS, yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joe Biden untuk mengawasi implementasi Memorandum Presiden 4 Februari 2021 tentang Memajukan Hak Asasi Manusia LGBT di Seluruh Dunia. Kredit terhadap pembatalan ini tentu saja kita harus berikan kepada segenap elemen masyarakat Indonesia, dari MUI, tokoh sosial politik, LSM dan sebagainya.

Terlepas dari pembatalan ini, sesungguhnya kita harus sadar dan paham bahwa permasalahan mengenai LGBT tidak pernah berhenti. Usaha-usaha untuk mengukuhkannya sebagai suatu yang normal dalam kehidupan dan legal dalam perspektif hukum selalu saja ada dan bahkan cenderung jadi lebih sistematis. Seluruh bentuk instrumen selalu ditunggangi jika itu menurut mereka memungkinkan dan menguntungkan. Dari instrumen agama, hukum, sosial, budaya dan sebagainya.

HAM salah satu instrumen hukum yang selalu dijadikan tameng untuk melindungi eksistensi kelompok ini. Betapa terstruktur konstruksi hukum dan argumentasi legal yang mereka bangun demi melahirkan teori bahwa LGBT adalah bagian dari hak asasi yang melekat pada diri manusia dan pemberian/anugerah dari Tuhan yang oleh karenanya harus dihormati dan dilindungi.

Argumentasi ini sejatinya telah banyak dibantah oleh para ahli hukum, pakar pidana, pakar HAM, sosialog dan sebagainya. Tidak hanya bantahan dalam bentuk opini atau pandangan lepas, namun juga telah banyak artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal-jurnal terakreditasi nasional maupun internasional oleh para akademisi dan ilmuwan lintas negara.

Dalil hukum positifnya sederhana sekali yakni definisi-definisi HAM yang berlaku secara universal itu sendiri yang justru menjadikan kelompok LGBT tidak termasuk kepada klasifikasi hak yang didapat seorang manusia sedari lahir. Para pakar hukum berpendapat bahwa jika terjadi perilaku menyimpang karena pengaruh budaya, lingkungan, atau pun karena pilihan, boleh dikatakan hal itu bukan termasuk hak asasi dan oleh karenanya tidak perlu dilindungi. Syahdan, secara psikologis dan sosial, LGBT terbentuk karena faktor budaya dan lingkungan, sehingga pelaku yang bersangkutan dapat memilih arahnya masing-masing dalam menentukan orientasi seks.

Oleh karena LGBT tidak bisa dikategorikan sebagai bagian dari HAM, maka orang-orang seperti ini tidak harus dilindungi. Lalu apa yang bisa kita lakukan  sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan? Kita “obati” mereka karena LGBT sesungguhnya adalah penyakit. Lebih tepatnya, jika memakai istilah psikologis, LGBT adalah mental disorder (gangguan mental) alias sakit jiwa. Karena ia bukan disebabkan oleh biologis atau bawaan lahir namun oleh pengaruh budaya, linkungan, atau suatu kejadian.

Sekalipun sejak 1973, WHO merubah terma gangguan mental ini dengan istilah yang lebih sopan, ketidaksesuaian gender. Tetap saja istilah ketidaksesuaian ini mengandung makna yang negatif. Ketidaksesuaian sama saja dengan tidak normal. Tidak normal disebut juga abnormal. Abnormal sama saja dengan sakit. Sakit itu juga merupakan gangguan/disorder bagi jasmani atau rohani. Artinya, mau menggunakan istilah ‘selembut’ apapun, LGBT tetaplah sebagai penyakit. Mari kita sembuhkan.

Tidak cukup terhadap insttumen Hukum dan HAM, instrumen agama pun mereka manipulasi. Kendati pada kenyataannya  tidak ada satu pun agama yang membenarkan perilaku yang saat ini banyak dikaitkan dengan aktivitas LGBT. Buktinya, di Amerika Serikat sendiri ada aturan yang disebut dengan Pastor Protection Act dan diterapkan di beberapa negara bagian. Isinya memberi perlindungan bagi pemuka agama yang menolak menikahkan pasangan sesama jenis sebagaimana dilakukan oleh kelompok LGBT.

Justifikasi berupa pemahaman serampangan dari al-Quran juga selalu didengungkan untuk mendapatkan dukungan teologis dan memutarbalikkan kebenaran Tuhan. Semisal penggalan ayat dari Surah an-Nur ayat ke 31 yang secara umum merupakan firman Allah SWT tentang dihadapan siapa saja para wanita muslimah dibolehkan melepaskan hijabnya. Penggalan ayat yang berbunyi “ghairi ulil irbati” secara etimologi dapat diterjemahkan menjadi “laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)”. Penggalan ayat ini selalu saja dijadikan dalil (baca: dalih) naqli oleh aktifis LGBT dengan tentunya penafsiran yang sesuai dengan selera mereka.

Sejatinya, penggalan ayat tersebut jika dirujuk kepada ahli tafsir, tidak ada satupun yang dapat dijadikan dukungan ilmiah bagi kelompok LGBT. Imam al-Baghawi di dalam tafsirnya menampilkan beberapa pendapat ulama mengenai pemahaman terminologis dari penggalan ayat ini. Seperti pendapatnya Ibn Abbas yang menafsirkan dengan “orang idiot yang tidak memiliki syahwat”. Lalu pendapatnya Said bin Jubair yang menafsirkan dengan “orang yang kurang akalnya sejak lahir”. Ada juga pendapat yang lebih esktrim dari Muqatil rahimahullah yang menafsirkannya dengan “orang yang sudah tua renta, orang yang dikebiri, dan sejenisnya”. Tak ada disitu pendapat yang terindikasi kepada orang yang terkait dengan aktifitas LGBT.

Ada satu penafsiran yang coba dimanipulasi sedemikian rupa guna dijadikan dalil bagi mereka. Yaitu penafsiran dari Ikrimah, salah seorang murid dari Ibn Abbas. Bahkan, mereka dengan penuh keyakinan mengaku merujuk hal ini kepada Tafsir at-Thabari. Mereka membangun argumentasi ilmiah dengan menyatakan bahwa lafad  “ghairi ulil irbati” telah secara cermat ditafsirkan oleh Ikrimah dengan “lelaki yang kecenderungan seksualnya kepada sesama jenis atau waria (mukhannats)”. Dengan argumentasi dan penafsiran ini mereka membangun konstruksi hukum bahwa LGBT adalah sebuah kewajaran karena al-Quran saja menyebutkannya.

Inilah salah satu bukti upaya manipulatif yang mereka lakukan terhadap al-Quran dengan pemahaman terhadap tafsir yang seuenak udhelle. Padahal, jika baca pendapatnya Ikrimah dalam Tafsir al-Thabari, dia hanya mengatakan “huwal mukhannats alladzi laa yaquumu zubbuhu” yang jika diartikan menjadi “waria yang mengalami impotensi total”. Ikrimah sama sekali tidak menyebutkan “kecenderungan seksual sesama jenis”. Tidak percaya? Silahkan buka Tafsir at-Thabari! Ikrimah hanya menyebutkan impotensi total, yang artinya tidak memiliki hasrat sama sekali kepada selain jenis atau sesama jenis.

Demikian pula dengan makna dari terma mukhannats dalam pendapat Ikrimah tadi. Menurut ahli bahasa Arab, mukhannats adalah lelaki yang menyerupai wanita dalam hal perangai, tutur kata, dan gerakannya (bukan orientasi seksual). Catat, bukan orientasi seksual. Hanya terbatas kepada gesture.

Menurut Ibnu Hajar, mukhannats sendiri memiliki dua tipe; pertama, orang yang pada asalnya memiliki sifat tersebut tanpa menyengaja dan tanpa berusaha meniru wanita. Orang seperti ini dituntut untuk sekuat hati dan tenaga meninggalkan sifat tersebut secara bertahap namun kontinyu. Jika tidak, maka dia termasuk orang yang tercela. Kedua, lelaki yang menyengaja menyerupai perangai wanita, atau sebaliknya. Orang yang seperti ini dilaknat oleh Nabi SAW melalui sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.

Paling tidak, kampanye kelompok LGBT yang terselubung selama pergelaran piala dunia kali ini sama sekali tidak berhasil alih-alih mendapatkan dukungan. Salut kita ucapkan kepada Qatar, bukan hanya karena dinobatkan sebagai penyelenggara piala dunia terbaik dan paling tertib. Juga tidak hanya karena, menurut hasil survey, penonton bola wanita merasa paling nyaman menonton piala dunia 2022 (bebas dari pelecehan seksual dan seksisme dalam bentuk apa pun).

Tidak juga hanya karena berhasil menyelenggarakan semua pertandingan sepakbola tanpa minuman beralkohol. Namun lebih dari pada itu, berhasil menenggelamkan promosi dan kampanye kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) ditengah kepungan isu diskriminasi HAM dan perempuan.

Karena pada dasarnya, segala sesuatu yang baik, apapun itu, tidak perlu sampai harus susah-susah dikampanyekan. Dengan sendirinya ia akan diterima oleh manusia selagi ia sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma kemanusiaan universal. Apalagi jika ia merupakan sebuah ajaran. LGBT, bagaimanapun bungkusnya, tetap saja janggal, abnormal, dan tidak berkesesuaian dengan alam. Bayangkan saja, pohon mangga dengan “orientasi ketidaksesuaian gender”. Seperti apa buahnya?!. Wallahu a’lam bishowab.

***

*) Oleh: Dr. Sofiandi, Lc., M.H.I.; Research Fellow di Fath Institute for Islamic Research Jakarta, IRDAK Institute of Singapore, Asia-Pacific Journal on Religion and Society, Institute for Southeast Asian Islamic Studies, Islamic Linkage for Southeast Asia, Dosen IAI Arrisalah, Anggota Dewan Masjid Indonesia, Ketua Dewan Pembina Badan Koordinasi Muballigh Indonesia Prov. Kepri, Anggota ICMI Prov. Kepri, Pemimpin Redaksi ACADEMICS TV, Direktur Swara Akademika Indonesia Foundation. 

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES