Kopi TIMES

Dana Talangan Haji dan Kaburnya Konsep Istitha’ah

Sabtu, 17 Desember 2022 - 16:14 | 272.73k
 Prof. Dr. TGH. Masnun Tahir, M.Ag
Prof. Dr. TGH. Masnun Tahir, M.Ag

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Muzakarah Perhajian Indonesia 1444 H/2022 M di Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo telah usai dan menghasilkan 9 rekomendasi untuk pelaksanaan ibadah haji yang lebih baik di masa depan. Dari 9 rekomendasi itu, salah satu rekomendasi mendapat atensi lebih karena sangat krusial. Rekomendasi butir ke 7 disebutkan “Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha'ah dan menjadikan daftar antrean haji semakin Panjang”. Selain mengaburkan makna istitho’ah dan menyebabkan antrian haji semakin lama, banyak pandangan khawatir dana endapan haji rawan untuk dikorupsi.

Selama ini, landasan syar’î penerapan dana talangan haji di perbankan syariah adalah fatwa DSN-MUI Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002. Tidak ada ketentuan eksplisit dalam teks Al-Qur’an dan Hadis yang merupakan sumber utama hukum Islam. Hal ini juga tidak pernah dibahas oleh ulama-ulama klasik sebagaimana terdapat dalam literatur kitab-kitab kuning. Oleh karena itu, termasuk kategori masalah ijtihâdiyyah. Fatwa DSN-MUI tersebut kemudian dikukuhkan oleh Ijtimak Ulama Komisi Fatwa seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Cipasung, Tasikmalaya, tahun 2012 silam. Sekali lagi, ini menunjukkan landasan syar’î dana talangan haji hanyalah fatwa ulama. Tentu saja, menurut kajian hukum Islam, hal ini dibolehkan karena fatwa ulama bisa mengisi kekosongan landasan syar’i ketika Al-Qur’an dan Hadis tidak menetapkannya secara tegas. Sebab ulama dalam Islam berdudukan sebagai pewaris para nabi  (waratsah al-anbiyâ’) dan dapat berfungsi sebagai syari’ di kala Allah swt. dan Rasulullah tidak memberikan ketetapan hukum yang jelas dan sharih.

Sejak munculnya Fatwa DSN-MUI pada 2012 itu, perdebatan tentang maslahat dan mudarat dana talangan haji ini tidak berarti berhenti. Selain karena hingga kini kekhawatiran-kekhawatiran yang mengiringi kemunculan fatwa pembolehan dana talangan haji terus terjadi, perlu adanya koreksi dan kebijakan baru terkait penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha'ah.

Dulu, pada masa-masa awal, calon jamaah bisa mendaftar dan berangkat haji pada tahun yang sama. Tetapi, setelah dibolehkannya dana talangan haji, terjadi pergeseran yang menimbulkan antrian daftar tunggu, mulai satu tahun, dua tahun, 10 tahun bahkan kini nyaris lebih dari 20 tahun. Besar dugaan, bahwa dana talangan haji menjadi salah satu sebab penumpukan daftar tunggu tersebut. M. Saleh Putuhena (2007) bahkan sejak lama menyebut praktik dana talangan haji juga semakin mengaburkan makna istitha’ah dan melanggengkan tradisi “haji miskin” yang telah eksis sejak penjajahan Belanda. Padahal, dalam kitab Sunan at-Tirmidzi disebutkan ketika Nabi Muhammad Saw. ditanya tentang apa yang dimaksud istitâ‘ah, beliau menjawab, “al-Zâd wa al-râhilah”, yaitu memiliki cukup bekal perjalanan yang saat ini disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Istitha'ah (bahasa Arab: الاستطاعة ) berarti kemampuan untuk melakukan perjalanan ke Makkah dan melakukan manasik haji. Ibadah haji menjadi wajib bagi seseorang ketika ia mampu melakukannya. Istitha'ah mencakup empat sisi: keuangan, keamanan, kesehatan fisik dan waktu. Fakta saat ini, Kementerian Agama menerima pendaftaran calon jamaah haji dengan dana yang bersumber dari utang dana talangan haji dan menganggap calon jamaah tersebut sudah istitâ’ah, karena dianggap mampu untuk membayar cicilan sehingga laik dikategorikan istitâ‘ah potensial. Dengan demikian, terjadi pergeseran makna istithâ‘ah dari kemampuan secara material dan spiritual menjadi kemampuan mencicil dan melunasi utang.

Produk dana talangan haji di bank syari’ah yang menggunakan akad al-ijârah juga patut dipertanyakan. Sebab, faktanya dana talangan haji adalah qard (utang-piutang). Bank syariah menawarkan dana talangan (qard) kepada calon jamaah haji yang belum mempunyai dana yang cukup untuk biaya haji dengan ketentuan bahwa pihak bank yang akan mengurus pendaftaraan nomor porsi haji. Posisi calon jamaah haji berutang kepada bank, dengan syarat, calon jamaah yang bersangkutan harus sudah melunasi utangnya sebelum melaksanakan ibadah haji. Artinya, akad dalam dana talangan ini terbukti merupakan akad utang-piutang (qard), bukan akad al-ijârah. Apalagi nilai nominalnya jelas dan bersifat pasti, di mana oleh para fukaha disebut (qard), bukan (dayn), sehingga harus dibayar dengan nilai nominal yang sama, tidak boleh lebih atau adanya tambahan dari pokok utang.

Menurut berbagai sumber kitab fikih, cakupan akad ijârah meliputi tiga kategori yaitu:(1)  Ijârah terhadap orang  (Ijârah al-Shakhs) seperti mengontrak pembantu. (2)  Ijârah terhadap pekerjaan (Ijârah al-Shakhs) seperti mengontrak jasa dokter dan insinyur. dan (3) Ijârah terhadap barang (Ijârah al-‘Ayn) seperti menyewa mobil, rumah, dan sebagainya. Dari ketiga kategori tersebut, kegiatan yang dilakukan oleh bank syariah untuk menawarkan dan meminjamkan dana talangan kepada calon jamaah haji tidak termasuk di dalamnya. Istilah ‘jasa meminjami’ yang digunakan sebagai justikasi untuk menyamakan jasa ini dengan jasa (al-manfa’ah) yang menjadi objek akad ijârah jelas tidak tepat dan “menyesatkan”, sebab faktanya ‘jasa’ ini adalah fakta utang-piutang (qard), bukan ijârah. Jika pihak bank Syariah meminta ujrah atas jasa “meminjamkan” ini, maka secara langsung telah melanggar ketentuan umum No. 3 Fatwa DSN yang berbunyi, “Jasa pengurusan haji yang dilakukan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji”.

Benar bahwa tidak ada penegasan sharih tentang larangan haji dengan memanfaatkan dana utang.  Pokoknya diskusinya tidak disitu, tapi soal pelunasan utang yang disertai tambahan atas nama ujrah. Banyak ahli berpendapat, akad dana talangan mengandung riba bila dalam pelunasannya terdapat selisih. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa calon haji diwajibkan membayar utang beserta tambahan uang (ujrah?) dengan besaran yang berbeda-beda, cicilan yang sama, dan pelunasan dengan tenor yang sama. Konsekuensi utang-piutang adalah berorientasi sosial (tabarru’) bukan transaksi komersial. Dalam akad al-qard tidak boleh ada tambahan apalagi selisih atas pokok pinjaman/utang. Selain itu, proses pendaftaran dan pengurusan lainnya dilakukan sendiri oleh jamaah haji, bukan pihak bank. Dengan demikian, tampaknya bank meminta ujrah atas jasa meminjamkan dana talangan saja, bukan jasa yang lain. Oleh karena itu, disarankan umat Islam tidak sepatutnya memaksakan diri menunaikan ibadah haji dengan melakukan pelbagai macam cara seperti mengajukan pembiayaan ke bank syariah melalui dana talangan haji bilamana belum terpenuhi syarat menunaikan ibadah haji.

Sebagai penutup, dana talangan haji seperti pisau bermata dua. Memiliki maslahah sekaligus mafsadat. Dampak positifnya memberikan kemudahan kepada nasabah dalam pendaftaran haji untuk mendapatkan seat haji. Bank-bank syariah pun semakin berkembang karena hadirnya pembiayaan ini disambut antusias oleh sebagian besar nasabah. Sementara itu, dampak negatif dana talangan haji ini adalah semakin mengaburkan kriteria istitâah yang menjadi persyaratan mutlak kewajiban haji. Adanya pembiayaan dana talangan haji sangat berpengaruh dalam memperpanjang waiting list keberangkatan haji, sehingga menimbulkan ketidakadilan karena menutup kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar mampu berhaji tanpa menggunakan jasa dana talangan.

Wallahu’alamu bi ash-shawab.

 

* Oleh, Prof. Dr. TGH. Masnun Tahir, M.Ag.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES