Kopi TIMES

Penyaluran DAU Tahun 2023 kepada Pemerintah Daerah

Sabtu, 24 Desember 2022 - 13:33 | 141.47k
Waluyo, ASN, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah, PALANGKA RAYA.
Waluyo, ASN, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah, PALANGKA RAYA.

TIMESINDONESIA, KALTIM – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah memberikan pelajaran berharga berupa kesiapan dalam menghadapi kemungkinan munculnya pandemi di masa mendatang. Berbagai langkah dan strategi Pemerintah selama tahun 2020, 2021 dan 2022 dalam mengatasi pandemi Covid-19, melalui penangan kesehatan, kebijakan pemberian vaksin, dan kebijakan dukungan stimulus sebagai bantalan perekonomian bagi masyarakat terdampak, telah menjadikan Indonesia diakui dunia sebagai negara yang berhasil menangani pandemi Covid-19 dengan sangat baik.

Keberhasilan penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah serta dukungan stimulus yang diberikan bagi perekonomian dan masyarakat terdampak menjadi faktor penting dalam menjaga momentum pemulihan perekonomian nasional. Hal ini terlihat dari laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang masih tumbuh kuat pada angka 5,44% pada Q2 2022, dan dengan inflasi yang masih terkendali, jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang terjadi di negara-negara lain. Akselerasi pemulihan ekonomi Indonesia tersebut menjadikan Indonesia menjadi salah satu negara yang tingkat perekonomiannya telah kembali ke level prapendemi sejak tahun 2021.

Salah satu pilar penting dalam mendukung pemulihan perekonomian nasional tersebut ditopang oleh reformasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan TKD tahun 2022, selain terus mengemban peran utama dalam mendukung berjalannya pemerintahan di daerah, juga untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan pada pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah.

Dimulai dari perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah, penguatan sinerge perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L), kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, peningkatan efektifitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan, dan Dana Desa sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, dan optimalisasi pemanfaatan jenis TKD lainnya.

Namun demikian belum selesai dengan tantangan Pandemi Covid-19, dunia saat ini dihadapkan dengan munculnya resiko baru yang makin kompleks dan rumit. Ketegangan geopolitik antar negara, telah menimbulkan perang dan disrupsi rantai pasok yang menyebabkan harga-harga komoditas pangan, energi, dan pupuk melambung tinggi. Guncangan hebat ini mengancam daya beli rakyat dan pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah berkgerak cepat dalam memberikan respon untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. 

Indonesia tidak hanya mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi selama masa pendemi, namun juga mampu menjaga kesehatan dan kesinambungan fiskal sebagai fondasi bagi perekonomian di tahun 2023.

Berdasarkan kondisi tersebut, tahun 2023 menjadi sebuah mlestone untuk pemulihan ekonomi secar cepat, membangun kembali daya tahan ekonomi, serta melanjutkan berbagai agenda pembangunan. Meskipun demikian, kewaspadaan harus tetap dijaga karena resiko munculnya varian baru Covid-19.

Ditengah upaya pemulihan ekonomi nasional yang dihadapkan pada ketidak pastian global dan kenaikan cost of fund  yang luar biasa cepat dan tinggi, Pemerintah telah menetapkan kebijakan fiskal tahun 2023 yang dimanifestasikan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 yang mengambil tema “Optimis dan Tetap Waspada”. 

Kondisi perekonomian di tahun 2023 akan dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pulihnya konsumsi masyarakat, investasi, dan perdagangan internasional. Untuk itu, APBN 2023 difokuskan untuk terus mendorong dan meperbaiki produktivitas dalam rangka mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen memberikan dukungan program dan kebijakan dalam belanja negara di tahun 2023 untuk mengendalikan inflasi, penguatan dan penyempurnaan program perlindungan sosial, dan penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran. Selanjutnya, Pemerintah terus melanjutkan penguatan reformasi struktural untuk meningkatkan kualitas SDM, percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, dan meningkatkan efesiensi belanja barang non prioritas.

Kemudian, kebijakan TKD tahun 2023 yang juga telah berpedoman kepada UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), secara umum diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, untuk mendukung sektor-sektor prioritas yang akan dilaksanakan oleh daerah serta meningkatkan sinergi kebijakan fiskal serta harmonisasi  belanja pusat dan daerah dalam rangka mendukung kinerja daerah, mengentaskan kemiskinan, dan memajukan perekonomian daerah.

Adapun pokok arahan kebijakan TKD Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut : 
1.    Meningkatkan  sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah
2.    Memeprkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel dan transparan.
3.    Meningkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power)  dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha dan kesejahteraan masyarakat.
4.    Mendorong pemanfaatan instrumen pemebiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan melalui :
a.    Pemanfaatan creative financing (pinjaman daerah,penerbitan obligasi daerah, dan/atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
b.    Melakukan Integrated funding (kerjasama pembangunan antar daerah, hibah daerah, sinergi belanja K/L, TKD, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
c.    Pengembangan pembiayaan berkelanjutan
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, anggaran TKD Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 814,7 trilliun, termasuk di dalamnya Dana Desa sebesar Rp. 70,0 triliun. Rincian alokasi masing-masing jenis TKD ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN TA 2023.

Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Kebijakan DAU untuk tahun 2023 adalah melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) melalui alokasi DAU, penghitungan alokasi DAU yang lebih mencerminkan kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan meningkatkan layanan publik daerah di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum, serta mendukung pendanaan untuk Kelurahan melalui kebijakan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaanya (eartmarked).

Target output DAU

Pengangkatan 1.347.828 formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 meliputi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis. Dukungan Pendanaan kepada 8.506 Kelurahan untuk peningkatan sarana prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Peningkatan layanan publik daerah bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum yang didanai dari DAU :

No.    Bidang    Jumlah DAU Earmarked
1.    Pendidikan    Rp. 40,06 triliun
2.    Kesehatan    Rp. 25.84 tiliun
3.    Pekerjaan Umum    Rp. 15.91 triliun
Sumber : Kementerian Keuangan

Penyaluran DAU

Penyaluran DAU tahun 2023 kepada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanana oleh Kantor Pelayanan  Perbendaharaan Negera (KPPN) setempat selaku Satker Penyalur Dana Transfer Umum yang mendapatkan alokasi DAU.  Penyaluran DAU oleh KPPN selaku Satker Penyalur Dana Transfer Umum dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbanan Keuangan (DJPK). KPPN selaku Satker Penyalur Dan Transfer Umum juga harus memperhatikan Keputusan Kementerian Keuangan yang mengatur mengenai pemotongan, pennundaan, dan/atau penyarluran kembali atas DAU yang ditunda dalam pelaksanaan penyaluran DAU.

Penggunaan DAU

1.    DAU yang tidak ditentukan penggunaannya/Block Grant 
2.    DAU yang ditentukan pengunaanya/Specific Grant

a.    Layanan Umum
-    Porsi Specific Grant berdasarkan alokasi Pendanaan Kelurahan dan Kebutuhan Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak/PPPK
-    Digunakan untuk pembangunan sarana prasarana Kelurahan dan pemberdayaran masyarakat Kelurahan dan Penggajian PPPK
b.    Pendidikan
-    Porsi Specific Grant berdasarkan :
•    Indek Kinerja Layanan Pendidikan, dihitung berdasarkan data :
-    Rata-Rata Lama Sekolah ( RLS )
-    Angka Partisipasi Murni (APM)
-    Tingkat Penyelesaian Sekolah (TPS)
-    Persentase Guru Layak
-    Rasio Kelas Layak
-    Peta Mutu Pendidikan (PMP)
c.    Kesehatan
-    Porsi Specific Grant berdasarkan :
•    Indeks Kinerja Layanan Kesehatan, dihitung berdasarkan data :
-    Usia Harapan Hidup
-    Persalinan ditolong tenaga kesehatan
-    Persentase balita yang mendapat imunisasi lengkap dan
-    Balita dengan gizi normal
d.    Pekerjaan Umum
-    Porsi Specific Grant berdasarkan :
•    Indeks Kinerja Layanan Pekerjaan Umum, dihitung berdasarkan data :
-    Persentase Keluarga dengan Akses terhadap Air Minum Layak
-    Persentase Keluarga dengan Akases terhadap Sanitasi Layak
-    Kondisi Jalan Mantap
-    Rasio Elektrifikasi dan
-    Kualitas Sinyal Telepon dan Sinyal Internet

Penentuan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian PPPK dan Pendanaan Kelurahan didasarkan pada jumlah Formasi PPPK tahun 2022 dan 2023, dan jumlah Kelurahan masing-masing daerah. Penentuan DAU yang ditentukan pengunaanya untuk peningkatan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum didasarkan pada tingkat capaian kinerja layanan bidang masing-masing daerah.

Rekapitulasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2023, se- Provinsi Kalimantan Tengah :

(dalam ribuan rupiah)


NO.    DAERAH    DAU
1.    Provinsi Kaliantan Tengah    1,481,460,912
2.    Kabupaten Berito Selatan      331,793,257
3.    Kabupaten Barito Utara       519,181,671
4.    Kabupaten Kapuas       808,731,231
5.    Kabupaten Kotawaringin Barat       616,439,358
6.    Kabupaten Kotawaringin Timur       805,177,949
7.    Kota Palangkaraya       615,820,038
8.    Kabupatern Katingan       649,645,064
9.    Kabupaten Seruyan       580,016,319

(dalam ribuan rupiah)


NO.    DAERAH    DAU
10.    Kabupaten Sukamara      397,543,187
11.    Kabupaten Lamandau      435,998,756
12.    Kabupaten Gunung Mas       529,366,223
13.    Kabupaten Pulang Pisau       533,869,227
14.    Kabutaten Murung Raya       637,630,012
15.    Kabupaten Barito Timur       435,323,100

Sumber : Kementerian Keuangan.

***

*) Oleh: Waluyo, ASN, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah, PALANGKA RAYA.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES