Kopi TIMES

Membangun Rumah Sendiri, Terkena PPN?

Jumat, 30 Desember 2022 - 16:01 | 123.83k
Didit Teguh Nugroho, Penyuluh Pajak Muda KPP Pratama Pasuruan
Didit Teguh Nugroho, Penyuluh Pajak Muda KPP Pratama Pasuruan
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Seorang teman bercerita kepada saya  bahwa dia baru saja mendapatkan sepucuk surat cinta dari kantor pajak terkait pajak yang harus dibayar untuk rumah yang dibangunny. Teman saya terkejut ternyata membangun rumah sendiri terkena PPN (Pajak Penambahan Nilai)

Beberapa bulan yang lalu di media sosial sempat viral jika pemerintah  menerapkan aturan baru tentang PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Benarkah demikian? Apakah semua rumah akan dikenakan PPN? Kapan saat terutangnya PPN KMS?

Advertisement

Untuk menjawab beberapa pertanyaan di atas mari kita kupas aturan perpajakan tentang PPN KMS ini.

Dasar Hukum PPN KMS

PPN KMS ini sudah  berlaku sejak tahun 1994 diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 Pasal 16C. Dalam KMK tersebut diatur bahwa luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah 400 m2 dan tarif pajak terutangnya sebesar 4%.

Saat ini peraturan perpajakan yang mengatur PPN KMS diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 yang merujuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Definisi PPN KMS

Dalam Pasal 2 PMK 61/PMK.03/2022 dijelaskan kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Proses pembangunan dilakukan sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Sedangkan Bangunan  berupa 1 (satu)  atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan  batu  bata  atau  bahan  sejenis,  dan/ atau baja;

b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2.

Jadi tidak semua pembangunan rumah yang dilakukan sendiri terkena PPN KMS.

Tarif Pajak

Tarif PPN KMS menggunakan besaran tertentu dengan tarif 20 x 11%  x Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Adapun DPP berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Berlaku sejak 1 April 2022.

Saat dan Tempat terutang

Saat terutangnya PPN KMS Ketika bangunan tersebut mulai dikerjakan sampai dengan selesai. Sedangkan tempat terutangnya dimana lokasi bangunan tersebut berada sehingga jika orang pribadi  atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri jika mempunyai NPWP ataupun belum punya NPWP maka menggunakan nomor  angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama; angka kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir. 

Dan PPPN KMS wajib disetor ke  kas  negara  dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Hal baru yakni pembayaran PPN KMS bisa dikreditkan jika surat setoran pajak PPN KMS sesuai dengan ketentuan 61/PMK.03/2022.

Jika kita melihat aturan lama pembayaran PPN KMS bersifat final bagi PKP. Tentunya ini merupakan bentuk keperpihakan pemerintah dalam mendukung perekonomian masyarakat.

Namun yang perlu dicatat, di sini Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,  impor Barang Kena Pajak,  serta pemanfaatan  Barang Kena Pajak  tidak  berwujud  dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan sendiri tidak dapat dikreditkan. (*)

 

* Oleh: Didit Teguh Nugroho, Penyuluh Pajak Muda KPP Pratama Pasuruan

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES