Menanti Kesiapan Dukungan Peralihan Kendaraan Listrik

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah melakukan tahap finalisasi aturan insentif bagi pembelian mobil atau motor listrik. Insentif tersebut akan diberikan kepada pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia. Insentif tersebut diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi pengembangan industri kendaraan listrik.
“Pemerintah sekarang sedang menghitung insentif tersebut. Insentif ini sangat penting dan disusun setelah mempelajari berbagai aturan dari negara-negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan EV (electric vehicle),” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis siaran pers Kementerian Perindustrian pada Desember 2022 lalu.
Advertisement
Menperin memberikan contoh, China dan negara-negara di Eropa memberikan insentif kendaraan listrik. Juga Thailand yang merupakan kompetitor industri otomotif bagi Indonesia. Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya oleh Menperin, insentif kendaraan listrik yang diterapkan di negara seperti Thailand perlu menjadi perhatian di Indonesia agar pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia bisa lebih cepat.
Menperin mengatakan, insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta. Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian motor listrik memperoleh insentif sekitar Rp8 juta. “Sementara, motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp5 juta,” jelas Agus.
Insentif bagi pembelian kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat. Selain itu, menurut Menperin terdapat beberapa manfaat dengan mempercepat penggunaan mobil/motor listrik. Manfaat pertama, Indonesia memiliki nikel dengan jumlah cadangan terbesar di dunia. Sehingga, Indonesia dapat mengembangkan baterai kendaraan listrik dengan nikel sebagai bahan bakunya.
Kedua, peningkatan kendaraan listrik dapat membantu negara secara fiskal karena akan mengurangi subsidi bahan bakar fosil.Ketiga, insentif ini akan ‘memaksa’ produsen mobil/motor listrik untuk mempercepat realisasi investasi di Indonesia. Keempat, sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia dapat membuktikan komitmen dalam mengurangi emisi karbon.
Sejak Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai dari Pertalite, Solar, dan Pertamax pada Sabtu (3/9/2022) lalu, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai alternatif kendaraan selain kendaraan berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) juga ramai dibicarakan. Pamor kendaraan listrik mulai semakin menanjak, meskipun kendaraan bermotor yang menggunakan BBM masih mendominasi pasar otomotif nasional.
Sejumlah pejabat juga mengambil momen ini untuk mendorong masyarakat mulai menggunakan kendaraan listrik baik itu bus, mobil, atau sepeda motor listrik. Salah satunya adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang dalam berbagai pemberitaan di sejumlah media pada Kamis (8/9/2022) lalu menyebutkan, Pemerintah akan memperluas modal transportasi umum, terutama untuk pengadaan bus listrik. Tak hanya transportasi umum, Menteri Erick juga akan menerbitkan Peraturan Menteri BUMN ihwal insan BUMN diwajibkan menggunakan motor dan mobil listrik dalam masa waktu, misalnya 2-3 tahun.
Senada dengan Menteri Erick, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan tegas menyatakan, Pemerintah akan melakukan sosialisasi percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Ia mengatakan, penggunaan kendaraan listrik akan dimasifkan sebagai alternatif adanya dampak kenaikan harga BBM di dalam negeri (metrotvnews.com, 3/9/2022).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (5/9/2022) juga ikut mengatakan bahwa di era sekarang situasi energi semakin tidak jelas. Sehingga jika memiliki kesempatan, mulailah berpindah ke kendaraan listrik. Ridwan Kamil juga mengungkapkan jika masyarakat sudah memiliki dana yang cukup, maka dari sekarang sudah bisa mengintip harga dari kendaraan listrik. (metrotvnews.com, 3/9/2022).
Lantas, apakah kenaikan harga BBM dapat menjadi momentum yang tepat untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik? Jika menilik kesiapan peralihan dari kendaraan berbasis BBM ke kendaraan listrik, Pemerintah sendiri sudah mulai serius mempersiapkannya sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Peraturan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh berbagai Peraturan setingkat Menteri, diantaranya Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN), yang berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkat startegi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik, Permen Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap, sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kesediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dan Permen Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Pemerintah juga telah menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Mengutip dari situs Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), hingga saat ini sudah ada tiga perusahaan industri dalam negeri yang membangun fasilitas produksi KBLBB roda empat atau lebih dengan kapasitas sebesar 1.680 unit per tahun. Sedangkan untuk sepeda motor listrik sudah ada sebanyak 21 perusahaan industri dengan kapasitas produksi mencapai 1,04 juta unit per tahun. Produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pada 2030 ditargetkan 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih dan 2,45 juta unit untuk roda dua. Target produksi KBLBB tersebut diharapkan akan mampu mengurangi emisi gas karbondioksida (CO2) sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda 2.
Sebagai bukti keseriusan produsen kendaraan listrik, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) telah menyelenggarakan Periklindo Electrice Vehicle Show (PEVS) 2022 pada 22-31 Juli 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Pameran ini merupakan pameran kendaraan listrik pertama di Indonesia yang menghadirkan lebih dari 50 produsen kendaraan listrik baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Penulis sendiri sebagai calon konsumen kendaraan listrik telah berkesempatan mencoba test drive sejumlah sepeda motor listrik yang telah mendapatkan izin mengaspal di jalan raya yang dapat dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dari hasil penilaian pribadi penulis saat mencoba sejumlah sepeda motor listrik, masih terdapat beberapa kekurangan yang mungkin menjadi pertimbangan kembali untuk membeli sepeda motor listrik.
Salah satu hal yang paling utama adalah masalah tenaga (power), dari hasil percobaan dan penelusuran berbagai ulasan sepeda motor listrik, capaian kecepatan maksimal rata-rata sepeda motor yang ada pada saat ini hanya berada pada kisaran 60-70 km/jam. Hal ini tentu masih cukup tertinggal dengan sepeda motor berbasis BBM yang dapat mencapai kecepatan maksimal rata-rata di rentang 80-120 km/jam.
Permasalahan tenaga pada sepeda motor listrik tidak hanya dirasakan pada kecepatan maksimal yang dapat dicapai, tetapi juga pada kemampuan menanjak pada jalur yang curam, sehingga penulis sebagai salah satu calon konsumen masih mengurungkan niatnya untuk membeli. Kalaupun ada sepeda motor listrik yang berkecepatan tinggi, harganya masih terbilang sangat mahal bagi pasar. Diharapkan untuk menarik minat konsumen, produsen dapat lebih berinovasi untuk meningkatkan tenaga sepeda motor listrik, setidaknya setara dengan tenaga sepeda motor matic berbasis BBM yang ramai beredar saat ini.
Selain masih kurangnya tenaga pada sepeda motor listrik yang ada di pasaran hingga saat ini, penulis juga menyoroti tantangan kemampuan jarak tempuh dan kemampuan pengisian ulang yang siap serta cepat. Seperti diketahui, dengan ditenagai baterai pastinya kendaraan listrik mempunyai batasan jarak tempuh yang mengharuskan pengendara untuk mengisi ulang baterai. Meskipun beberapa produsen sudah berinovasi dengan sistem tukar (swap) baterai di beberapa titik yang disediakan, namun masih terkendala dengan masih minimnya jumlah titik swap.
Melihat hal tersebut, tentunya Pemerintah yang mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik harus segera bertindak cepat memperbanyak infrastruktur pengisian ulang daya baterai kendaraan listrik atau yang dikenal Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan langkah tersebut bisa mempercepat target pemerintah sesuai dengan rencana Grand Strategi Energi Nasional. Rudi menjelaskan pemerintah berharap bisa membangun 25.000 unit SPKLU pada tahun 2030, dengan capaian hingga saat ini telah terbangun 147 SPKLU di 115 lokasi. (detikoto, 6/8/2021). Jumlah ini tentunya masih terbilang sedikit untuk seluruh Indonesia, sehingga masih harus terus ditingkatkan.
Namun di balik berbagai kekurangan tersebut, Pemerintah sendiri telah mengeluarkan berbagai insentif untuk para pemilik kendaraan listrik salah satunya adalah dibebaskan dari Penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai pasal 36 PP No. 74/2021 yang menyebutkan tarif PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau mobil listrik. Selain itu, mobil bertenaga listrik juga dimasukkan dalam daftar jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil-genap Jakarta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sitem Ganjil-Genap. Semua itu dilakukan tentunya untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
Kendaraan Listrik Menjadi Agenda Internasional
Peralihan kendaraan berbasis BBM menuju kendaraan listrik sudah menjadi salah satu agenda internasional mengurangi emisi gas karbondioksida (CO2) atau dampak emisi rumah kaca. Pemerintah Indonesia sebagai tuan rumah Presidensi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 lalu telah menjadikan ajang tersebut menjadi showcase penggunaan mobil listrik yang juga sebagai salah satu simbol tema utama G20 yaitu transisi ke energi bersih.
Memanfaatkan momen tersebut, Presiden Joko Widodo mendorong seluruh kendaraan operasional yang digunakan selama kegiatan G20 berlangsung menggunakan kendaraan listrik yang ramah lingkungan. Tercatat menurut pemberitaan berbagai media, sebanyak 1,452 kendaraan listrik digunakan untuk operasional selama perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali 15-16 November 2022. Rinciannya, 962 unit mobil listrik, 454 motor listrik, dan 36 bus listrik.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terdapat 66 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang disiapkan pada KTT G20 lalu. SPKLU yang disediakan memiliki daya ultrafast charging dan fast charging. SPKLU ultrafast charging mampu mengisi daya baterai mobil dalam 15-30 menit dari posisi 0 persen.
Presidensi G20 lalu menjadi momentum Indonesia menunjukkan komitmennya sekaligus mengajak dunia dalam transisi energi menuju energi bersih. Usai perhelatan KTT G20, komitmen peralihan menuju kendaraan listrik harus tetap digaungkan salah satunya kebijakan subsidi pembelian kendaraan listrik yang telah dinanti masyarakat.
***
*) Oleh: Ahmad Jayadi, Pranata Humas Ahli Muda Kementerian PUPR.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |