Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Memahami Harta Bersama Sebagai Wujud Perkawinan Sakinah

Kamis, 19 Januari 2023 - 09:45 | 59.34k
Muhammad Nafis S.H,. M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).
Muhammad Nafis S.H,. M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Mencapai perkawinan yang sakinah pada umumnya memang perlu diupayakan semaksimal mungkin antara kedua belah pihak. Poros untuk bisa berkembang dan mencapai pernikahan terbaik sesuai kualitas keagamaan akan mudah terjadi jika mampu menyatukan akses tertentu.

Dalam perkawinan terdapat ikatan lahir dan batin, sehinga secara akumulasi perlu adanya ikatan secara fisik dan psikologis pada dua individu. Ikatan lahir adalah ikatan yang tampak, seperti ikatan fisik pada saat individu melangsungkan perkawinan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.

Dengan semua mekanisme yang berkembang inilah maka wajib kiranya bagi suami dan istri harus ada ikatan lahir dan batin, harus saling mencintai satu sama lain dan tidak adanya paksaan dalam perkawinan. Alasan inilah yang tentunya membuat adanya kepuasan perkawinan tersebut ada.

Menurut Dowlatabadi, Sadaat dan Jahangiri (2013: 609) kepuasan perkawinan adalah perasaan bahagia terhadap perkawinan yang dijalani, kepuasan perkawinan berhubungan dengan kualitas hubungan dan pengaturan waktu, juga bagaimana pasangan mengelola keuangannya.

Salah satu aspek yang membuat kepuasan dalam perkawinan tersebut adalah prosedur harta bersama.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Harta Bersama Dalam Pernikahan

Salah satu pengertian harta bersama dalam perkawinan adalah harta milik bersama suami-istri yang diperoleh oleh mereka berdua selama di dalam perkawinan, seperti halnya jika seseorang menghibahkan uang, atau sepeda motor, atau barang lain kepada suami istri, atau harta benda yang dibeli oleh suami istri dari uang mereka berdua, atau tabungan dari gaji suami dan gaji istri yang dijadikan satu, semua pemahaman tersebut masuk pada akses harta bersama.

Pengertian tersebut sesuai dengan pengertian harta bersama yang disebutkan di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan adanya aturan tersebut maka seharusnya sebelum memutuskan untuk menikah, perlu ada pemahaman bersama terkait kondisi harta.

Untuk meguatkan aspek tersebut maka dalam kitab fiqih Madzahibul Arba’ah, ada aspek yang diberi nama syirkah yakni sebagai akses perkongsian dua harta yang dilakukan seorang dengan orang lain, sehingga dalam perkongsian itu tidak dapat dibedakan lagi hartanya.

Menurut ahli fiqih syirkah adalah kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang yang berserikat terhadap modal dan labah. Dan aspek ini tentu memiliki hubungan dasar dengan semua mekanisme perkawinan

Dari beberapa definisi yang diutarakan di atas maka jika dirumuskan syirkah adalah perkongsian antara dua orang terhadap harta mereka dengan diawali kesepakatan tertentu sehingga tidak ada yang dirugikan setelahnya. Begitu juga dengan konsep yang tentunya berlaku bagi semua pasangan suami istri.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Proses Bagi Harta Yang Efektif Dalam Perkawinan

Untuk memahami lebih lanjut terkait proses pembagian harta harta bersama, maka salah satu dari kedua belah pihak atau kedua-duanya memang harus sepakat untuk memberikan hak-nya demi untuk mencapai suatu kesepakatan dalam pernikahan.

Misalnya suami istri yang sama-sama bekerja dan membeli barang-barang rumah tangga dengan uang mereka berdua, maka ketika mereka berdua melakukan perceraian, mereka sepakat bahwa istri mendapatkan 40 % dari barang yang ada, sedang suami mendapatkan 60 %, atau istri 55 % dan suami 45 %, atau bahkan ada aturan yang memang berbeda sebelumnya dengan kesepakatan yang telah diambil bersama.

Selain itu dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam Peradilan Agama, Pasal 97, yang menyebutkan bahwa: “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.

Akan tetapi ada kalanya semua rumusan yang tertera dalam KHI di atas, ternyata tidak mempunyai dalil yang bisa dipertanggung jawabkan, sehingga pendapat yang benar dalam pembagian harta harta bersama adalah dikembalikan kepada kesepakatan antara suami istri.

Proses perwujudan dan kesepakatan bersama yang perlu dilakukan antara suami dan istri tersebut nampaknya akan berkembang dengan baik apabila semua pasangan mampu dan sama-sama ikhlas untuk mengutarakan aspirasi ketika pembagian harta tersebut dilakukan.

Dengan memahami semua akses harta bersama ini maka diharapkan suami istri bisa mengupayakan semua akses mencapai kerukunan berkeluarga dalam islam ditimbang dari sudut pandang luas harta sebagai material saja.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Muhammad Nafis S.H,. M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES