Kopi TIMES

Mewujudkan Budaya Hukum Pancasila

Senin, 23 Januari 2023 - 11:00 | 113.40k
Ribut Baidi.
Ribut Baidi.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hukum dan penegakan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisah. Keduanya saling berbaur-berkelindan di dalam mengupayakan kehidupan masyarakat menjadi lebih baik, terayomi, dan terlindungi. Tentu, hukum yang dimaksud bukan sekedar hukum yang dibuat dalam bentuk peraturan perundang-undangan, melainkan juga hukum yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat sebagai hal yang niscaya untuk membangun sebuah peradaban masyarakat yang lebih baik dari setiap perubahan zaman yang berputar. Di sisi lain, penegakan hukum bukanlah sekedar aksi nyata (being action) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mencapai taraf ketertiban masyarakat yang diinginkan (direncanakan), tetapi penegakan hukum tersebut haruslah diiringi dengan semangat kemanusiaan dan kejujuran (integritas) untuk mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang aman, damai, dan kondusif.

Semangat penegakan hukum (spirit law enforcement) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum disamping untuk menciptakan kondusifitas dan harmonisasi sosial-masyarakat, juga dalam rangka menterjemahkan nilai-nilai Pancasila yang diyakini bersama sebagai sumber hukum tertinggi di republik ini. Baik, nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan yang secara implisit termuat di dalam Pancasila. Intinya, penegakan hukum yang mencerminkan Pancasila akan senantiasa menjadikan nilai-nilai beragama dan berketuhanan sebagai landasan moral. Di sisi lain, nilai-nilai kemanusiaan diinternalisasikan dalam rangka menghormati manusia sebagai makhluk sosial dengan segala hak asasi yang dimiliki untuk dilindungi dan mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum (equality before the law). Nilai persatuan dan demokrasi dalam Pancasila dijadikan landasan bahwa setiap produk hukum dan penegakan hukum di republik ini harus bisa menggiring semangat perbedaan pandangan sebagai sebuah keniscayaan yang tetap memperkokoh semangat nasionalisme (spirit of nationalism) dan mencegah munculnya niat atau bahkan aksi nyata disintegrasi bangsa. Sedangkan, nilai keadilan dalam Pancasila adalah faktor urgen di dalam penegakan hukum yang menghadirkan “sisi keadilan” hukum untuk semua pihak, terutama bagi mereka yang berada pada posisi “marginal” dari semua kebijakan pemerintahan atau yang berposisi sebagai “korban” dalam tindak pidana kejahatan.

Praktik Penegakan Hukum Mengingkari Pancasila

Romli Atmasasmita (2020) menegaskan bahwa praktik hukum di Indonesia sampai saat ini masih menggambarkan semangat “menang-kalah” atau “menang dengan cara-cara tercela” bagi para pihak yang berperkara. Sekalipun, dari kacamata pandang kesusilaan cara tersebut ditentang dan tidak dibenarkan, tapi tetap dilakukan demi kemenangan berperkara, meskipun cara tersebut sebenarnya tidak memberikan kedamaian dalam kehidupan. Disamping itu, tindakan lain yang dipandang tercela saat ini dan telah mencapai “titik nadir” adalah maraknya ujaran kebencian dan pencemaran nama baik (hoaks) yang melanggar hak pribadi seseorang serta mempermalukan orang lain dan keluarganya yang dilakukan tanpa rasa bersalah (feeling guilty) dan tanpa ada rasa malu (shame). Oleh sebab itu, pengabaian (ignore) Pancasila sebagai rujukan tertinggi berhukum dan berharmoni-sosial dalam bingkai berkebangsaan dan berkenegaraan sampai detik ini masih jamak dipraktikkan di berbagai wilayah Indonesia.

Kondisi hukum kita yang saat ini “ditengarai” banyak menyimpang dari nilai-nilai Pancasila telah terbukti dengan banyaknya praktik suap-menyuap yang melibatkan oknum aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Avdokat/Pengacara. Problematika suap-menyuap pun telah merusak integritas Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terjaringnya ketua MK, Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2013 silam. Di sisi lain, adanya OTT KPK terhadap oknum hakim agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati yang menyeret oknum hakim agung, Gazalba Saleh, serta beberapa oknum pegawai di lingkungan MA pada tahun 2022 terkait dengan praktik jual perkara telah menambah daftar panjang “bobroknya” moral dan mental beberapa oknum penegak hukum yang seharusnya menjaga diri dan menjadi contoh bagi masyarakat di republik ini.

Ruang-ruang birokrasi tidak hanya pada level eksekutif, legislatif, dan yudikatif, baik di level pusat maupun di level daerah (provinsi/kabupaten/kota) tidak luput dari target kejahatan korupsi dari waktu ke waktu. Berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum dalam bentuk pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) terhadap praktik korupsi, sampai detik ini pun masih belum mampu menekan seminimal mungkin atau bahkan menghapus praktik korupsi yang telah berurat-akar pada level yang paling rendah sekalipun. Problematika lainnya yang berhubungan dengan penegakan hukum dan tak kalah berbahayanya dengan perilaku korupsi adalah maraknya kejahatan narkoba (terutama jenis sabu). Fakta empiris bahwa narkoba tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan dengan kehidupan “metropolis” dan “bisnis” yang pesat, tetapi juga telah merangsek-masuk pada kehidupan di pedesaan – yang notabene masyarakatnya – memiliki tingkat pengetahuan dan pemahaman keagamaan (religiusitas) yang tinggi. Pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba sampai saat ini meskipun marak dilakukan oleh pemerintah, namun masih belum mencapai ekspektasi publik. Meskipun, publik tidak merasa apriori, namun kekecawaan publik tersebut didasarkan banyak oknum penegak hukum yang menjadi pelindung (back ing), bahkan yang ironis menjadi bagian “lingkaran” kejahatan narkoba. Hal ini telah menjadi fakta konkret bahwa Pancasila sebagai penuntun dalam kehidupan berkebangsaan dan berkenegaraan dijalankan setengah hati dan formalitas.

Membudayakan Hukum Pancasila secara Kultural dan Struktural

​Jimly Asshiddiqie (2020) menyatakan bahwa untuk membumikan dan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila dalam praktik kehidupan bersama dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk dalam praktik berhukum dan penegakan hukum, maka ada dua pendekatan yang harus dilakukan. Pertama, pendekatan kultural melalui agenda pendidikan, komunikasi, dan pembudayaan. Kedua, pendekatan struktural melalui pelembagaan, penataan, dan penegakan sistem aturan yang disertai oleh sistem tanggungjawab kepemimpinan. Di mana tujuannya untuk memastikan bahwa nilai-nilai luhur Pancasila tercermin dalam perilaku kehidupan masyarakat (warga negara dan penyelenggara negara), pembentukan, penerapan, dan penegakan kebijakan umum yang dituangkan dalam bentuk hukum tertentu (the formulation, administration, and enforcement of public policies), serta adanya sistem keteladanan dan sistem tanggungjawab kepemimpinan yang efektif.

​Jika dua pendekatan (kultural dan struktural) dalam berkehidupan kebangsaan dan berkenegaraan, termasuk yang paling prioritas dalam praktik berhukum dan penegakan hukum dijalankan dari waktu ke waktu, maka tidak akan mustahil dapat menjegah adanya penyimpangan penegakan hukum yang mereduksi nilai-nilai luhur Pancasila dan melukai rasa keadilan publik. Dengan demikian, sejarah kelam praktik pelanggaran hukum yang menjerat oknum aparat penegak hukum tidak terulang kembali. Paling tidak, upaya ini akan menyelamatkan generasi penegak hukum yang memiliki moral dan integritas yang baik agar tidak jatuh kepada “lubang” kejahatan yang sama yang pernah dilakukan oleh pendahulunya, serta ikhtiar menjadikan Pancasila dalam budaya hukum kita dari masa ke masa terus berjalan dengan baik dan maksimal. (*)

***

*) Oleh: Ribut Baidi, Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan;
Pengurus DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI)
Jawa Timur Periode 2022-2027

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES