Kopi TIMES

Jalan Tengah atas Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:00 | 137.33k
Ahmad Zairudin, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nurul Jadid; Pengurus APHTN-HAN Jawa Timur; Sekertaris Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum Unuja.
Ahmad Zairudin, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nurul Jadid; Pengurus APHTN-HAN Jawa Timur; Sekertaris Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum Unuja.

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Lahirnya Undang-Undang Desa menjadi dasar bagi Desa untuk bisa membangun, mengatur dan mengelola desa bersama-sama dengan masyarakatnya sendiri.

Selain itu desa memiliki kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan kondisi sosial dan adat istiadat setempat. Pembangunan yang dimulai dari grassroots (akar rumput) merupakan pemikiran bahwa pembangunan harus dimulai dari desa sebagai penopang pembanguan di tingkat daerah maupun nasional. 

Dalam Undang-Undang tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 1 ayat 12 dikatakan bahwa Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Melihat Pagu Dana Desa tahun 2022 (djpb.kemenkeu.go.id) telah ditetapkan sebesar 68 triliun rupiah dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jumlah ini menurun sebesar 4 triliun rupiah dibandingkan pagu Dana Desa tahun lalu. Secara keseluruhan, Dana Desa telah disalurkan sebesar 400,1 triliun rupiah sejak tahun 2015. Dana Desa telah digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur di desa, seperti jalan desa; embung; irigasi; jembatan; pasar desa; fasilitas air bersih; drainase; sumur; serta sejumlah infrastruktur lainnya.

Selain untuk kiranya tidak menjadi masalah kalau DD tersebut juga sebagian besar untuk diperuntukkan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM). Seperti SDM kapasitas perangkat desa, kapasitas tokoh dan pemuda desa dan tidak kalah pentingnya adalah menjaring siswa-siswa desa kurang mampu namun mereka potensial, cerdas dan berprestasi untuk diberikan fasiltas berupa beasiswa untuk melanjutkan keperguruan tunggi sampai lulus, dimana sumber dananya bisa diambilkan dari desa. 

Mengurai Masalah Jabatan 6 Tahun

Menilik UU Nomor 6 tahun 2014 Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi  “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Para kades menuntut revisi Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 untuk memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Dalam pandangan mereka masa jabatan 6 tahun berdampak negatif terhadap desa. Sebab, masa tersebut belum cukup untuk meredam konflik sosial yang muncul akibat pemilihan kades. Sehingga waktu 6 tahun tersebut tidak la cukup untuk melakukan pembangunan yang ada di desa. 

Hampir semua dalam pelaksaan pemilihan kepala desa (Pilkades) memicu terjadinya konflik diantara warga masyarakat, terutama diantara masyarakat yang memiliki pilihan yang berbeda, hal ini merupakan suatu hal yang lumrah, namun fenomena ini menunjukkan belum dewasanya pendidikan politik masyarakat. Kekalahan belum dapat disikapi dengan sikap kedewasaan dan kearifan, tidak jarang kekalahan disikapi dengan luapan emosi, kemarahan, pertengkaran dan konflik yang yang berkepenjangan, bahkan sampai pemilihan 6 tahun berikutnya, konflik ini masih belum juga reda. 

Jika persoalan-persoalan seperti ini terus menerus dibiarkan, dan tidak ada kedewaan dari stake holder yang ada, lantas siapa yang dirugikan? Lagi-lagi rakyatlah yang dirugikan. Akibatnya rencana pembangunan jadi tersendat, tidak jarang masyarakat yang tidak pro terhadap kades terpilih, wilayahnya tidak tersentuh pembangunan desa. Pembagunan desa hanya tersentral diwilayah para pendukungnya saja, akibatnya projek pembangunan desa tidaklah merata.

Oleh karena itu penting kita mengedepankan adanya rekonsiliasi Politik, mendamaikan pihak-pihak yang bertikai. Penataan kembali legitimasi masyarakat dan pemerintah desa setempat, dan rekonstuksi sosial terhadap masyarakat yang telah terpecah belah. Langkah lainnya adalah melakukan restabilisasi kehidupan sosial, yaitu keperluan untuk memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat, jaminan keamanan, jaminan kesejahteraan, Akses pendidikan yang memadai dan jaminan pembangunan yang merata bagi seluruh masyakarat desa. 

Kepala desa harus tegas dan berani turun langsung menyapa masyarakatnya, terjun kerena – arena konflik, pertegas komitmen dalam visi misi pembangunannya, rangkul para stakeholder (tokoh masyarakat) desa, libatkan dan perankan mereka dalam mengatasi dan mengurai konflik dan masalah yang ada di Desa. Jika hal ini dilakukan secara serius dan konsisten, maka tidak butuh 6 sampai 9 tahun dalam 1 tahun konflik pun akan mereda, dan masyarakat akan bersama-sama, gotong royong menyongsong pembangunan desa yang lebih baik.

Jika konflik sudah mereda, maka pembagunan desa dapat dilaksanakan secara merata. Seperti amanah dalam UU Desa UU Nomor 6 tahun 2014 Pasal 26 ayat 4 mempertegas tugas kedes yaitu memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme

Jalan Tengah

Setidaknya akan menjadi “jalan tengah” kesejahteran Kades menjadi perhatian. Padahal Tentang kesejahteraan Kades telah diatur dalam UU nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 26 ayat 3. Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berhak, point c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan. 

Adapun tentang kesejahteraan kades Diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 81 ayat 1 Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

Ayat 2, Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Melihat kenyataan yang ada, dimana kades adalah pejabat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan tidak jarang operasional tidak terduga dilapangan sangat besar,  sebenarnya gaji pokok kepala desa yang berkisar di angka 2.4 juta, sebenarnya sangat jauh dari kata sejahtera, apalagi balik modal, tentu waktu 6 tahun sangat tidak cukup.

Lantas solusinya apa?

Tentu dengan meningkatkan kesejahteraan dengan menaikkan gaji pokok, dan ditambah fasilitas lainnya yang dapat melekat kepadanya seperti, tunjangan jabatan, tunjangan rapat, tunjangan kehormatan, tunjangan perjalanan, tunjangan komunikasi, rumah dinas dll. Sehingga jika dikalkulasi honor Kades dapat dikatakan layak.

Jaminan kesejahteraan ini untuk membantu para kades agar lebih fokus dalam melaksanakan dan mengemban tugas pembangunan yang ada di desa dengan baik. Sehingga suara-suara sumbing tentang kesejahteraan mereka tidak terdengar kembali. 

 

***

*) Oleh: Ahmad Zairudin, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nurul Jadid; Pengurus APHTN-HAN Jawa Timur; Sekertaris Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum Unuja.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES