Peningkatan Personal Branding Generasi Z Menuju Generasi Emas Sadar Pajak

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Pajak merupakan kontribusi wajib dari orang pribadi atau badan terhadap negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tidak dapat dipungkiri bahwa sumber penerimaan terbesar APBN Indonesia adalah penerimaan dari sektor pajak. Sesuai konferensi pers realisasi APBN 2022 dalam laman kemenkeu.go.id tanggal 04 Januari 2023, menteri keuangan menyampaikan bahwa pendapatan negara dalam APBN tahun 2022 terealisasi sebesar Rp. 2.626,4 triliun dan dari nilai tersebut sebesar Rp. 2.034,5 triliun merupakan penerimaan dari sektor perpajakan.
Untuk menjaga agar penerimaan negara dalam APBN dapat terus terrealisasi, beberapa langkah strategis dilakukan Direktorat Jenderal Pajak antara lain melalui edukasi perpajakan sejak dini, penanaman nilai-nilai dan penguatan peran generasi emas sadar pajak khususnya kepada generasi muda (Generasi Z) bahwa pajak merupakan perwujudan dari Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM). Pajak sebagai perwujudan ideologi mengandung pengertian bahwa pajak merupakan wujud pengamalan nilai-nilai Pancasila yang merupakan ideologi NKRI. Pajak sebagai perwujudan politik mengandung pengertian bahwa penerimaan pajak berasal dari rakyat, oleh rakyat dan pada akhirnya diperuntukkan untuk rakyat. Pajak sebagai perwujudan ekonomi mengandung pengertian bahwa pajak mewujudkan pemerataan sosial dan menurunkan kesenjangan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Pajak sebagai perwujudan sosial masyarakat mengandung pengertian bahwa pajak merupakan wujud dari pemerataan pendapatan. Pajak sebagai perwujudan budaya mengandung pengertian bahwa pajak merupakan bentuk budaya gotong royong masyarakat, yang kuat membantu yang lemah dan yang kaya membantu yang miskin demi mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pajak sebagai perwujudan pertahanan dan keamanan mengandung pengertian bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membeli alat utama sistem pertahanan (alutsista), sehingga dengan membayar pajak bagi warga sipil merupakan salah satu perwujudan bentuk bela negara sekaligus ikut serta dalam menjaga kedaulatan NKRI.
Advertisement
Untuk menghindari adanya masyarakat yang tidak melakukan kewajiban membayar pajak namun menuntut haknya (free rider) baik dalam penggunaan fasilitas umum, layanan publik, alokasi subsidi dll, perlu dilakukan peningkatan kesadaran pajak dengan melakukan Edukasi Perpajakan melalui Inklusi Kesadaran Pajak. Edukasi perpajakan memiliki tujuan untuk memberikan penjelasan akan fungsi dan manfaat perpajakan bagi masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan patriot-patriot pajak dalam mendukung arah pembangunan, pemerataan kesejahteraan dan peningkatan kedaulatan NKRI yang kuat dan berkeadilan. Implementasi inklusi kesadaran pajak diwujudkan dalam bentuk penandatanganan MoU antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI No.PRJ-12/MK.01/2020, No.21/XII/NK/2020 Tanggal 04 Desember 2020 tentang sinergisitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang pendidikan, kebudayaan dan keuangan negara, yang diwujudkan dalam bentuk penguatan koordinasi dan sinkronisasi edukasi keuangan negara, peningkatan kapasitas SDM yang memadai, penelitian pengembangan dan pemanfaatan rekacipta, serta pertukaran data dan/atau informasi dalam mendukung microsite edukasi pajak yang dimulai dari jenjang pendidikan dasar (SD), pendidikan menengah pertama (SMP), pendidikan menengah atas (SMA) dan jenjang pendidikan tinggi (Perguruan Tinggi) untuk mensukseskan program generasi emas sadar pajak sesuai slogan “pajak kuat Indonesia maju”.
Perwujudan generasi emas sadar pajak dapat dimulai dengan melakukan kewajiban perpajakan dengan benar antara lain dimulai dari: mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (datang langsung ke KPP domisili setempat, atau secara online melalui portal e-reg DJP), melakukan kewajiban perhitungan dan pembayaran pajak dengan benar (sesuai kewajiban perpajakan yang terdapat di surat keterangan terdaftar (SKT): PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPh Tahunan, PPN dan PPnBM), membuat kode billing dengan benar di portal E-Billing DJP, melakukan pembayaran pajak di bank/kantor pos/ATM/tempat-tempat lain yang ditunjuk serta melakukan kewajiban pelaporan SPT (SPT Masa dan/atau Tahunan) dengan tepat dan benar sesuai sistem self assessment perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Ayo…bersama-sama kita singsingkan lengan, wujudkan masa depan Indonesia yang gemilang dengan bela negara melalui budaya sadar pajak. Semoga penanaman nilai budaya sadar pajak, khususnya bagi Generasi “Z” menuju generasi emas sadar pajak dapat memberikan harapan baru bagi Indonesia yang lebih baik.***
***
* ) Penulis: Yanuar Lazuardi, S.E., M.Akt.; Dosen Prodi. Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Lamongan (Unisla).
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ardiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |