Gambaran Pengawasan Pemilu 2024
Indonesia sebagai salah satu negara merdeka yang menganut sistem demokrasi. Sebagaimana diketahui, demokrasi diartikan sebagai sebuah kedaulatan tertinggi, berada dalam m ...

Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
LOMBOK – Indonesia sebagai salah satu negara merdeka yang menganut sistem demokrasi. Sebagaimana diketahui, demokrasi diartikan sebagai sebuah kedaulatan tertinggi, berada dalam masyarakat, atau yang biasa dikenal “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Sistem pemilihan seorang pemimpin dilakukan dari perwakilan rakyat, dipilih oleh rakyat guna kepentingan rakyat. Mandat dari rakyat yang dilaksanakan oleh penerima mandat yang berasal dari legitimasi rakyat.
Seperti halnya dalam setiap momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dan Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilukada merupakan salah satu bentuk perwujudan dari demokrasi yang bebas dari intervensi siapapun. Sistem pemilihan yang diharapkan mampu mencapai klimaks kepuasan rakyat, karena bersifat transparan, jujur dan adil. Bahkan tanpa adanya kekerasan ataupun pertumpahan darah. Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Karena pemilihan secara demokratis bukan sekadar lambang, melainkan pemilihan yang harus kompetitif, berkala, inklusif, dan definitif untuk menentukan pemerintah. Terdapat dua alasan mengapa pemilu menjadi variabel penting suatu negara, yaitu: Pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu, tidak diperoleh dengan cara kekerasan.
Namun kemenangan terjadi karena suara mayoritas rakyat didapat melalui pemilu yang bersih. Bersih dari segala tindakan yang mencederai demokrasi. Demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi individu. Pemilu dalam konteks ini, artinya konflik yang terjadi selama proses pemilu, diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi.
Contoh ketika ada pelanggaran Pemilu yang termasuk dalam pelaporan, maka mekanismenya mesti dilewati melalui mekanisme kelembagaan. Untuk dilakukan analisa, klarifikasi, serta konfirmasi dari bukti-bukti empiris yang meyakinkan seseorang atau partai politik telah atau sedang melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Pemilu. Dari hal tersebut, prosesnya pun mesti adil, berimbang dan imparsial, sehingga didapatkan pengawasan yang kredibel dan bertanggung jawab. Bahkan terhadap anggota penyelenggara Pemilu sekali pun. Penting dilakukan, sebab penyelenggara Pemilu mesti relatif bersih dari yang diawasi dan relatif kredibel dari proses-proses pemantauan maupun pengawasan pada tahap-tahap yang telah terjadwal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk mencapai hal itu, dibutuhkan aturan atau sistem yang bertugas sebagai wasit atau pengawas. Salah satu lembaga negara yang secara khusus turun aktif, melakukan pengawasan secara langsung adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kelembagaan Bawaslu merupakan salah satu lembaga negara yang bersifat independen, tidak hanya bertugas mengawasi namun secara aktif memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, guna terwujudnya masyarakat yang sadar dan melek politik.
Hadirnya Bawaslu sebagai perwujudan pengawasan konstitusional Pemilu. Secara normatif sekaligus terapan, dalam rangka menghasilkan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil). Selain, dapat memupus kekecewaan atau ketidakpercayaan rakyat terhadap penyelenggaraan Pemilu yang tidak demokratis. Memupus pula mosi tidak percaya rakyat terhadap semacam “pemilihan dagelan” atau pemilihan yang tidak berlandaskan pada tujuan luhur berdemokrasi. Tentu saja, kita tidak ingin Pemilu disesaki dengan kecurangan-kecurangan dan intervensi multipihak. Kendati, seiring dengan perkembangan dan kemajuan era digitalisasi, kemajuan dalam bidang pemikiran atau tingkat kesadaran juga meningkat. Cara-cara curang, mesti terus diawasi dengan kontrol pengawasan yang kredibel.
Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang berwwenang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan profesional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu. Begitu seterusnya secara berjenjang yang ada di daerah. Dalam hal kontrol terhadap penyelenggara Pemilu terdapat lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengawasi dan atau menyelesaikan persoalan terkait subyek dari para penyelenggara pemilu. Inilah demokrasi dengan berbagai ornamen kelembagaan yang telah sebegitu rigidnya diatur. Demi penyelenggaraan Pemilu yang adiluhung, konstitusional serta demokratis.
Meskipun, aparat Bawaslu masih merupakan kewenangan KPU, namun berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administratif, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik pelaksanaan proses-proses berpemilu. Apalagi kini, wewenang Bawaslu lebih terasa bila dikomparasi dengan kewenangan Bawaslu, pada periode sebelumnya.
Dengan demikian Bawaslu sebagai lembaga negara yang independen, perlu tetap mengedepankan asas kejujuran, keadilan dan transparansi dalam Pemilu, baik Pemilukada maupun Pemilu Legislatif. Baik buruknya penyelenggaraan pemilu, bergantung pula pada kinerja para komisioner Bawaslu. Oleh karenanya, diperlukan beberapa hal mendasar untuk memperkuat kerja-kerja Bawaslu sebagai gambaran pengawasan pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan nyaris serentak pada tahun 2024: Pemilu Legislatif pada Bulan Februari 2024, dan Pemilukada terselenggara Bulan November 2024.
Adapun gambaran pengawasan tersebut, pertama, pentingnya pemahaman kepemiluan dari berbagai latar yang menunjukkan khasanah keilmuan yang beragam dari formulasi Bawaslu, sehingga tercipta kelengkapan sumber daya yang memadai dalam menghadapi proses penyelenggaraan pemilu. Kedua, perlunya kerja sama antara multipihak yang selaras dengan tugas serta wewenang kelembagaan yang relevan dengan pengawasan kepemiluan. Ketiga, urgennya partisipasi komponen publik untuk turut serta aktif menggunakan hak pilihnya sebagai kesadaran berpemilu, agar pesta demokrasi dapat dirasakan sebagai pesta demokrasi yang angka partisipasinya meningkat dari periode ke periode. Keempat, adanya tanggung jawab kolektif menjadikan Pemilu sebagai cara demokratis memilih wakil rakyat, memilih pemimpin dari berbagai jenjang dengan penuh sukacita dan riang gembira. Bawaslu hadir sebagai institusi kredibel dan disegani publik.
Sukses tidaknya Pemilu, ada pada kinerja Bawaslu, KPU, DKPP, multipihak serta masyarakat. Demi terlaksananya Pemilu bersih, adil dan kredibel. Dibutuhkan anggota-anggota atau dari segi perekrutan komisioner anggota pengawas yang berpengetahuan, berintegritas tinggi, inovatif serta memiliki sikap independen yang berlatar ragam. Pemilu yang menampilkan suatu pesta demokrasi yang indah pada ranah yang riang gembira dan wahana demokratis, sebagai konsekuensi kita menganut demokrasi yang dipilih dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Keadilan berpemilu untuk semua.
***
*) Oleh: Hery Mahardika, MH; Jurnalis TIMES Indonesia, bermukim di Kabupaten Lombok Utara.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

