Advertisement
Kopi TIMES

Pandangan Ulama Terhadap Sikat Gigi Saat Puasa

menjaga kebersihan mulut dengan sikat gigi merupakan kebiasaan baik yang selama ini banyak dilakukan oleh masyarakat. namun sikat gigi saat puasa ...

TIMES Indonesia,
Pandangan Ulama Terhadap Sikat Gigi Saat Puasa
Taftazani, S.Pd Sekretaris PC LBM NU Kabupaten Malang.
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

MALANG menjaga kebersihan mulut dengan sikat gigi merupakan kebiasaan baik yang selama ini banyak dilakukan oleh masyarakat. namun sikat gigi saat puasa akan menjadi persoalan, karena sebagaimana kita tahu, bahwa diantara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke tenggorokan. lantas bagaimana sikat gigi saat puasa? begini penjelasan fiqih.

Pandangan Fiqih terhadap sikat gigi

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang sikat gigi saat puasa, kita perlu tahu pandangan fiqih terhadap sikat gigi. Dalam kitab – kitab fiqih klasik kita tahu ada pembahasan tentang siwak, yang secara garis besar kegiatan tersebut identik dengan kegiatan sikat gigi yang dilakukan oleh masyarakt modern. Sehingga pembahasan sikat gigi yang biasa dilakukan dalam keseharian masyarakat modern, bahkan sikat gigi saat puasa tidak bisa lepas dari pembahasan siwak.

Advertisement

Hukum siwak adalah sunnah yang sangat dianjurkan oleh syara`, bahkan Nabi Muhammad Bersabda:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي، لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ 

“Jika tidak memberatkan bagi umatku, maka aku akan menyuruh mereka untuk bersiwak setiap shalat,” (HR Abu Dawud).

Dari hadits tersebut, kitab bisa mengetahui betapa pentingnya siwak dalam pandangan syara`. Siwak sendiri sudah biasa dilakukan sejak masa Nabi Muhammad SAW, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fiqih klasik, bahwa bangsa Arab terbiasa menggosok gigi mereka dengan menggunakan kayu yang dikenal dengan nama kayu arak. Selain itu, dalam berbagai riwayat hadits, Nabi dan sahabat tidak lupa untuk mencuci kayu tersebut setelah digunakan bersiwak. Kenapa kayu arak? Ranting kayu ini lebih lunak dan terasa nyaman di mulut. Pertanyaannya adalah, apakah sikat gigi yang dilakukan masyarakat modern saat ini, bisa dikategorikan siwak yang disunnahkan Nabi Muhammad SAW? Dan sikat gigi saat puasa apakah sama dengan siwak saat puasa? Jawabannya adalah iya termasuk, dalam kitab fathal qorib disebutkan

وَيُطْلَقُ السِّوَاكُ أَيْضًا عَلَى مَا يَسْتَاكُ بِهِ مِنْ أَرَاكٍ وَنَحْوِهِ 

Advertisement

“kata as siwak juga diperuntukkan bagi alat yang digunakan untuk menggosok gigi baik berupa kayu arak atau sejenisnya.”

Bahkan lebih jelas lagi Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menyebutkan

اِسْتِعْمَالُ عَوْدٍ أَوْ نَحْوِهَ كَأَشْنَانٍ وَصَابُوْنٍ، فِي الْأَسْنَانِ وَمَا حَوْلَهَا، لِيُذْهِبَ الصُّفْرَةُ وَغَيْرَهَا عَنْهَا

“Siwak adalah penggunaan kayu atau sejenisnya seperti sikat dan pasta gigi, untuk membersihkan bagian gigi dan sekitarnya, supaya kotoran dan sejenisnya bisa hilang.”

Dengan demikian sikat gigi bisa dikategorikan siwak, sehingga hukum sikat gigi saat puasa sama dengan siwak saat puasa.

Siwak atau Sikat gigi saat puasa

Hukum asal siwak adalah sunnah kecuali bila dilakukan oleh orang yang berpuasa setelah bergesernya matahari dari tengah ufuk (masuk waktu dzuhur) hukumnya menjadi makruh. Bahkan siwak atau sikat gigi saat puasa bisa membatalkan puasa bila ada air atau bulu sikat atau rontokan kayu siwak masuk ke tenggorokan. Sebagaimana penjelasan imam Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al majmu`

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره   

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.

Dari penjelasan sikat gigi saat puasa diatas bisa disimpulkan bahwa sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang masuk ke dalam tenggorokan, namun bila sikat gigi saat puasa dilakukan setelah masuk waktu dzuhur hukumnya menjadi makruh. Wallahu a`lam (*)

 

*) Penulis: Taftazani, S.Pd Sekretaris PC LBM NU Kabupaten Malang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia