Memaknai Peran dan Etika Petugas Pemasyarakatan Sebagai Komponen dalam Good Governance

TIMESINDONESIA, BANJAR – Konsep good governance merupakan pemahaman dari prinsip-prinsip yang ada di dalamnya, dan baik buruk kinerja dari sebuah instansi pemerintah dapat diukur dari penerapan prinsip-prinsip good governance itu sendiri.
Implementasi Nilai dan Prinsip Good and Clean Governance
Implementasi sistem pengelolaan pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) merupakan sebuah sistem yang diamini oleh seluruh masyarakat Indonesia. Akan tetapi, dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, harus melibatkan seluruh stakeholder dari instansi pemerintah itu sendiri, yang artinya ditujukan juga kepada masyarakat sebagai komponen dari luar birokrasi tersebut.
Pada hakikatnya, seluruh organisasi mempunyai nilai-nilai yang dilaksanakan oleh seluruh personil dalam organisasi tersebut. Nilai inilah yang bisa mempengaruhi seseorang individu ataupun kelompok yang berada dalam organisasi tersebut.
Nilai yang tertanam dalam tubuh organisasi tersebut, bisa menjadi budaya dan pedoman seluruh personilnya dalam menjalankan tujuan-tujuan, penyelesaian masalah maupun menjawab tantangan yang dihadapi oleh organisasi tersebut.
Mengenal Peran Petugas Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana
Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum, begitulah yang dikatakan oleh Satjipto Rahardjo (mantan Menteri Kehakiman RI).
Pemidanaan seharusnya bukan hanya sekedar proses sederhana untuk memasukkan seseorang ke dalam penjara atau mewajibkan seseorang membayar denda dan uang pengganti. Sejatinya pemidanaan merupakan gambaran dari sebuah sistem moral, nilai kemanusiaan dan pandangan filosofis suatu masyarakat pada waktu tertentu. Namun konsep pemidanaan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), dalam pengimplementasiannya dianggap belum mampu memberikan dampak yang signifikan bagi
keberlangsungan hukum di Indonesia, Sehingga melahirkan berbagai permasalahan yang terjadi, dan berdampak langsung terhadap tugas dan fungsi dari petugas pemasyarakatan di Indonesia.
Lalu siapakah petugas pemasyarakatan itu? Dan apa perannya dalam sistem peradilan pidana? Jawabannya ada pada Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
Gambaran umum dari tugas seorang petugas pemasyarakatan lumayan berat, selain harus menjalankan tugasnya yang menyangkut kelangsungan hidup warga binaan pemasyarakatan, mereka juga harus siap jika dihadapkan dengan kondisi dan situasi tidak terduga dari perilaku warga binaan pemasyarakatan itu sendiri seperti perkelahian, percobaan bunuh diri, uji coba pelarian, bahkan persoalan-persoalan lainnya yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu.
Dalam Sistem Peradilan Pidana, peran petugas pemasyarakatan sangat penting karena memiliki peran dari tahapan pra-adjudikasi, adjudikasi sampai dengan pasca adjudikasi. Hal ini juga yang menggambarkan bahwa petugas pemasyarakatan berpartisipasi penuh dalam mensukseskan keadilan restorative yang sejatinya sejalan dengan konsep reintegrasi sosial, yaitu pemulihan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan.
Menilik Peran dan Etika Petugas Pemasyarakatan Dalam Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai insan pengayoman, tentunya petugas pemasyarakatan memiliki pedoman sebagai acuan untuk menjadi dasar sekaligus pembatas guna mencapai tujuan yang selaras dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, petugas pemasyarakatan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara eksplisit tentang prinsip-prinsip dasar, etika pegawai, majelis kode etik, pemeriksaan dan sidang kode etik, hingga pemberian sanksi jika terdapat petugas yang melanggar ketentuan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
Lalu bagaimana peran petugas pemasyarakatan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik?
Ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan tersebut merupakan salah satu wujud komitmen petugas pemasyarakatan dalam mendukung mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain daripada itu, pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh jajaran pemasyarakatan juga terus dikembangkan, contohnya seperti pembuatan Sistem Database Pemasyarakatan untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi pelayanan pemasyarakatan kepada warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat.
Tentunya dalam pelaksanaannya, sistem database ini masih memiliki kekurangan akan tetapi jajaran pemasyarakatan selalu menerima masukan, memikirkan dan mengembangkan sistem tersebut guna memaksimalkan pelayanan yang diberikan.
Pada tahun 2021 silam, sebagai unit penyelenggara perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Reformasi Birokrasi. Tentunya hal ini merupakan salah satu contoh wujud nyata komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan konsep-konsep good governance.
Dengan berbagai transformasi dan inovasi sistem serta aplikasi yang dibuat, pada tahun 2023 ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berencana untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sebagai wujud komitmen peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penandatanganan pakta integritas, perubahan pola pikir dan budaya, merapihkan standar operasional prosedur yang ada, keterbukaan informasi publik melalui media online, pencegahan dan pengendalian pungli, serta hal lain sebagainya dibuat dan dilaksanakan dengan penuh semangat.
*****
*) Oleh : Miftahus Surur Ramadhan, Pelaksana Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Mahasiswa Magister Manajemen UPN Veteran Jakarta
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |