Kopi TIMES

Pentingnya Pengawasan Tahapan Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka

Senin, 19 Juni 2023 - 14:00 | 112.81k
Indra Setiawan S.E., M.M., Kepala Lembaga Penjaminan Mutu STAIMAS Wonogiri Panwaslucam Wonogiri Divisi P2H.
Indra Setiawan S.E., M.M., Kepala Lembaga Penjaminan Mutu STAIMAS Wonogiri Panwaslucam Wonogiri Divisi P2H.

TIMESINDONESIA, WONOGIRI – Putusan Mahkamah Konstitusi telah diketok palu dengan putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 pada Kamis (15/6/2023) tentang sistem Pemilu 2024 dengan proporsional terbuka. Pertanyaan besar yang terngiang dari seorang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yaitu apa pentingnya pengawasan pemilu di Indonesia dengan sistem proporsional terbuka. 

Pertanyaan itu bukan hanya menjadi pertanyaan seorang Panwaslu saja. Sebagian masyarakat di Indonesia juga menanyakan sejauh mana pentingnya pengawasan Pemilu di Indonesia. Seberapa efektifkah pengawasan dilakukan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan jajaran di bawahnya pada pelaksanaan Pemilu selama ini dan akan datang.

Advertisement

Pertanyaan yang menjadi wacana dalam masyarakat terkait langsung pada pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Sebagian jawabannya adalah agar tercipta Pemilu  berintegritas, derajat kompetisi antar peserta pemilu sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan lebih tinggi, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban jelas. Maka, penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu. Implementasi dari upaya dilakukan dalam meningkatkan kualitas adalah membentuk dan melaksanakan fungsi pengawasan Pemilu. 

Kriteria tentang Pemilu serentak inklusif, jujur dan adil di amanatkan pasal 434 UU nomor 7 tahun 2017 serta dapat diukur dari seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu sudah sesuai dengan PKPU Pemilu 2024 serta Perbawaslu atau belum. Pengawasan Pemilu pun dilakukan di dalam dan luar negeri. Selain itu ada juga lima parameter dalam konteks penentuan kadar demokratis suatu pemilu yaitu Pertama, Universalitas (Universality); Pemilu demokratis harus diukur secara universal karena nilai-nilai demokrasi adalah universal artinya konsep, sistem, prosedur, perangkat dan pelaksana Pemilu harus mengikuti kaidah demokrasi universal itu sendiri.

Kedua, Kesetaraan (Egality); pemilu demokrasi harus mampu menjamin kesetaraan masing-masing kontestan berkompetisi secara free and fair. Regulasi pemilu seharusnya dapat meminimalisir terjadinya ketidaksetaraan politik (political inequality).

Ketiga, Kebebasan (freedom); Pemilu demokratis harus mampu menjamin kebebasan pemilih menentukan sikap politiknya tanpa adanya tekanan, intimidasi, iming-iming pemberian sesuatu akan mempengaruhi pilihan pemilih.

Keempat, Kerahasiaan (secrecy); Pemilu demokratis harus mampu menjamin kerahasiaan pilihan politik pemilih, bahkan panitia pemilihan sekalipun. Kerahasiaan sebagai sebuah prinsip sangat terkait dengan kebebasan seseorang dalam memilih.

Kelima, Transparansi (transparancy); Pemilu demokratis harus menjamin transparansi dalam segala hal terkait dengan aktivitas Pemilu dilakukan semua pihak dalam proses pemilu yakni penyelengaraan pemilu, peserta pemilu dan pengawasan serta pemantau Pemilu. (Lili Romli,”Pengawasan Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Sri Yanuarti, “Pengawasan Penyelanggaraan Pemilu; Studi kasus Jawa Tengah”. Buku laporan Penelitian LIPI dengan Balitbang Departemen Dalam Negeri, hal 103-104 (Jakarta P2P LIPI 2004).

Tahapan Pemilu 

Tahapan menuju Pemilu 14 Februari 2024 yang sudah terlaksana dan dilakukan pengawasan melekat serta uji petik adalah tahapan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu, veririfikasi faktual keanggotaan partai, verifikasi faktual pencalonan DPD, Pendaftaran Pemilih, Tahapan Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan serta pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada tiap daerah pemilihan tiap partai politik.  

Adapun fungsi pengawasan secara teoritis ada empat fungsi yaitu; Satu, Eksplanasi, pengawasan menghimpun informasi dapat menjelaskan mengapa hasil-hasil kebijakan publik dan program dicanangkan berbeda. Dua, Akuntansi, pengawasan menghasilkan informasi bermanfaat untuk melakukan akuntansi atas perubahan sosial ekonomi yang terjadi setelah dilaksanakannya sejumlah kebijakan publik dari waktu ke waktu.

Tiga, pemeriksaan, pengawasan membantu menentukan apakah sumber daya dan pelayanan  dimaksudkan untuk kelompok sasaran maupun konsumen tertentu memang telah sampai kepada mereka. Empat, kepatuhan, pengawasan bermanfaat menentukan apakah tindakan dari para  administrator program, staf dan pelaku lain sesuai dengan standar dan prosedur yang dibuat legislator, instansi pemerintah dan atau lembaga profesional.  

Dengan sistem pemilu proporsional terbuka maka kompetisi para kader calon legislatif pun semakin terbuka dalam mencari sebanyak mungkin suara dari masa pendukung, dan tidak menutup kemungkinan akan menggunakan berbagai cara yang menyalahi aturan dari penyelenggara pemilu di Indonesia. 

Salam Awas, Bersama Rakyar Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

***

*) Oleh: Indra Setiawan S.E., M.M., Kepala Lembaga Penjaminan Mutu STAIMAS Wonogiri Panwaslucam Wonogiri Divisi P2H.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES