Advertisement
Kopi TIMES

Menelaah Sumpah Guru Indonesia

Guru merupakan salah satu jenis profesi yang diakui di negara ini. Hal ini jelas termaktub dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dan UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005. Jelas tertulis bahwa guru merupakan profesi maka mereka yang menjadi guru harus melalu

TIMES Indonesia,
Menelaah Sumpah Guru Indonesia
Muhammad Yunus, Dosen Pendidikan Bahasa Inggris Magister Pendidikan Bahasa Inggris Program Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA), Anggota Dewan Pendidikan Propinsi Jawa Timur
A-AA+

Ruang Menulis untuk Indonesia

Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.

MALANG Guru merupakan salah satu jenis profesi yang diakui di negara ini. Hal ini jelas termaktub dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dan UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005. Jelas tertulis bahwa guru merupakan profesi maka mereka yang menjadi guru harus melalui proses atau program pendidikan profesi.

Sebagai profesi maka mutu kinerja guru harus mampu dijamin, baik dari segi pendidikannya ataupun hasil pelaksanaan pembelanarannya. Proses pendidikan calon profesi guru dilakukan melalui LPTK yang ditunjuk oleh kementerian dengan berdasar pada kualitas LPTK itu.

Advertisement

Hal ini betul-betul untuk menjamin kualitas lulusan program profesi dari LPTK ini berjalan lancar. Pendidikan profesi guru dilakukan pada penekanan peningkatan profesionalisme dan juga pedagogik. Pembelajaran berbasis project dan masalah menjadi konsen dari proses pendidikan profesi ini. Hal ini selaraa dengan tuntutan pendidikan era digital saat ini.

Pendidikan profesi guru ini ditujukan untuk menghasilkan guru-guru professional sesuai dengan amanah undang-undang. Seperti kita pahami bersama bahwa pendidikan merupakan ujung tombak dari pembangunan manusia untuk menghasilkan SDM unggul. Hanya dengan SDM unggul inilah suatu negara akan mampu melestarikan pembangunan negaranya.

Sudah terbukti suatu negara yang maju selalu berkorelasi dengan mutu pendidikan yang dimiliki negara itu. Hal ini tidak terlepas dari pembungan indeks pembangunan manusia (IPM). IPM ini akan mengukur kualitas-kualitas manusia sehingga mampu membawa negaranya semakin maju dan maju. Melihat inilah posisi guru menjadi sangat penting.

Guru yang berkualitas baik akan mampu menghasilkan peserta Didik yang juga berkualitas baik. Begitu juga sebaliknya. Meskpun disadari bahwa manusia bisa berproses dimana saja namun pendidikan menjadi barometer dari pembangunan manusia itu sendiri.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Advertisement

Guru di era sekarang ini harus mampu memahami kondisi pebelajar dengan baik. Peserta didik saat ini tidak sama dengan era sebelum masifnya perkembangan teknologi yang ada. Berbagai informasi dan perkembangan ilmu pengetahuan sudah tersedia sangat banyak dan muda diakses melalui layanan internet. Jika kita mau mengoptimalkan apa yang sudah tersedia ini maka kita akan mampu mengkases berbagai informasi yang ada untuk pengembangan diri kita.

Oleh karenanya penting untuk melihat dan merefresh kembali ingatan kita tentang sumpah guru Indonesia. Karena ini merupakan komitmen bersama seorang guru untuk menghasilkan SDM unggul. Ada 12 poin dalam sumpah guru Indonesia. Tulisan ini akan mencoba menguraikan itu semua. Pertama adalah “Membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta Didik guna kepentingan kemanusiaan dan masa depannya.”

Dari poin ini ada tujuh (7) hal yang menjadi poin penting. Disini mengingatkan kita bahwa seorang guru bukan hanya sekeda mengajar saja tetapi melekat tugas-tugas lainnya seperti membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi. Disinilah beratnya menjadi seorang guru jadi wajar jika pemerintah harus memberikan tunjangan profesi bagi seorang guru.

Tidak berlebihan jika seorang guru harus diapresiasi oleh pemerintah langsung karena memang pemerintah harus hadir untuk mempersiapkan SDM unggul Indonesia. PPG di setiap LPTK harus serius menggarap calon-calon guru professional ini, jika tidak maka hanya akan menghambar-hambarkan uang rakyat lewat pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

Semoga para guru professional senantiasa ingat akan sumpah guru Indonesia pada poin 1 ini. Kita akan lanjutkan ulasan terkait sumpah guru Indonesia di tulisan berikutnya. (*)

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Muhammad Yunus, Dosen Universitas Islam Malang, Anggota Dewan Pendidikan Propinsi Jawa Timur dan Anggota Pengurus Wilayah Lembaga Pendidikan Ma’arif Jawa Timur.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia