Kopi TIMES

Perawatan Jenazah Dalam Islam

Senin, 18 September 2023 - 05:32 | 204.61k
Abdul Lathif Anshori Guru PAI SMKN 2 Malang dan Mahasiswa PJJ IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Abdul Lathif Anshori Guru PAI SMKN 2 Malang dan Mahasiswa PJJ IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kehidupan dunia pasti ada batasnya. Akan datang masa dimana kita berpisah dengan dunia berikut juga isinya. Perpisahan itu terjadi saat kematian  menjemput. Kematian adalah pintu dan setiap manusia akan memasuki pintu itu, tanpa ada seorang pun yang dapat menghindar darinya. Dikutip dari Q.S. Ali Imran ayat 185 yang artinya: Tiap-tiap yang bernyawa akan merasakan mati.

Ayat di atas menjelaskan bahwa manusia yang memiliki nyawa pasti akan menemui ajalnya. Kematian datang tidak pernah pilih-pilih. Apabila ajal datang, tidak ada satu kekuatan pun untuk mempercepat atau memperlambat. Adakalanya kematian itu menjemput saat masih bayi, kanak-kanak, remaja, dewasa, bahkan orang yang sudah tua renta. Kadang ia menjemputnya saat manusia sedang tidur, terjaga, sedang sedih, sedang bahagia, sedang sendiri, sedang bersama-sama. Kematian datang tak pernah ada yang tahu. Oleh karena itu, mengingat mati harus sering dilakukan agar manusia menyadari bahwa dirinya tidaklah akan hidup kekal. Tentu saja di samping  kita mengingat mati, kita juga harus mempersiapkan bekal untuk menghadapi hidup setelah mati, yaitu segera bertobat dan berbuat kebaikan.

Advertisement

Salah satu cara untuk mengingat mati adalah sering-seringlah ber- ta’ziyyah (mendatangi keluarga yang terkena musibah meninggal dunia), mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, menyalati, sampai menguburnya. 

Dalam kepercayaan seorang muslim jika menghadapi sakarataul maut, ahli waris atau kaum muslimin yang hadir dianjurkan melakukan beberapa hal: 

1. Membaringkannya dengan mengarahkan bagian lambung kanannya kearah kiblat. Jika memungkinkan meletakannya dengan posisi sebagaimana posisi mayat didalam kubur, sehingga jasad bagian depan (dada) nya menghadap kiblat Jika tidak mungkin meletakkannya dengan posisi demikian, dianjurkan membaringkan badannya dengan cara menelentang dan dadanya tetap mengarah kearah kiblat, karena dengan posisi tersebut, akan memudahkannya menghembuskan nafas terakhirnya.

 2. Talqin; yaitu mengingatkan dan mengajarkannya mengucap kalimat syahadah (la ilaha illallah), dengan cara membisikkan kalimat tersebut kearah telinganya. Hukum mengingatkan dan mengajarkan kalimat yang agung itu kepada orang yang akan meninggal adalah sunnah, karena dalam hadis-hadis diterangkan bahwa seseorang yang mengucapkan kalimat tersebut, kemudian meninggal dunia akan dimasukkan kedalam syurga.

A.    Perawatan Jenazah

1.    Apabila seseorang telah dinyatakan positif meninggal dunia, ada   beberapa hal yang harus disegerakan dalam pengurusan jenazah oleh keluarganya, yaitu: memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkannya. Namun, sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap kondisi jenazah, yaitu seperti berikut. Pejamkanlah matanya dan mohon-kanlah ampun kepada Allah Swt  atas segala dosanya.

2.    Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan   agar tidak kelihatan auratnya.

3.    Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.

4.    Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium i mayat.

B.    Memandikan Jenazah

1.    Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
a.    Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan  profesinya.
b.    Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
c.    Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Islam seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).

2.    Yang berhak memandikan jenazah
a.    Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki- laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
b.    Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
c.    Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya. 
d.    Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya Kalau mayat anak laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikannya. Begitu juga kalau mayat anak perempuan masih kecil, laki-laki boleh    memandikannya. 

3.    Berikut ini tata cara memandikan jenazah : 
a. Di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
b.    Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan
c.    Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
d.    Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.
e.    Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi si mayat.
f.    Membersihkan semua kotoran dan najis.
g.    Mewudhukan, setelah itu membasuh seluruh badannya.
h.    Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali. Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat. 

C.    Mengkafani Jenazah

Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila  tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang mampu untuk membiayainya.
Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan kain basahan. Abu Salamah ra. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah ra. “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.?” “Tiga lapis kain putih,” jawab Aisyah. (HR. Muslim).
Cara membungkusnya adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri. Mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan. “Apabila kalian mengafani mayat saudara kalian, kafanilah sebaik- baiknya.” (HR. Muslim dari Jabir Abdullah ra.).

D.    Menshalati Jenazah

Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di- ṡalat-kan. Sabda Rasulullah saw. “Ṡalatkanlah orang-orang yang telah mati.” (HR. Ibnu Majah). “Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan: “Lailaaha Illallah.” (HR. Daruquṭni). Dengan demikian, jelaslah bahwa orang yang berhak diṡalati ialah orang yang meninggal dunia dalam keadaan beriman kepada Allah Swt. Adapun orang yang telah murtad dilarang untuk diṡalati. Untuk bisa diṡalati, keadaan si mayat haruslah: suci, baik suci badan, tempat, dan pakaian. Sudah dimandikan dan dikafani, jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat.

Tata cara pelaksanaan Shalat jenazah adalah sebagai berikut :
1.    Jenazah diletakkan paling muka. Apabila mayat laki-laki, hendaknya imam berdiri menghadap dekat kepala mayat. Jika mayat wanita, imam menghadap dekat perutnya.
2.    Letak imam paling muka diikuti oleh para makmum. Jika yang menyalati sedikit, usahakan dibuat 3 baris/ṡaf.
3.    Mula-mula semua jamaah berdiri dengan berniat melakukan ṡalat jenazah dengan empat takbir.
Niat tersebut jika dilafalkan sebagai berikut: Artinya: “Aku berniat ṡalat atas jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai makmum karena Allah ta’ala.”
4.    Kemudian takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu selanjutnya membaca surat al-Fātihah.
5.    Takbir yang kedua, dan setelah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
6.    Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa bagi jenazah adalah sebagai berikut: Artinya: “Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah kesalahannya.”
7.    Takbir yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut: Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kami penghalang dari mendapatkan pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” (HR Hakim)
8.    Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.

Dengan catatan:
Do’a yang dibaca setelah takbir ketiga dan keempat disesuaikan dengan jenis kelamin jenazahnya.
Apabila jenazahnya wanita, damir/kata ganti hu ( ) diganti dengan kata ha ( ). Apabila jenazahnya dua orang, damir/kata ganti hu ( ) diganti dengan huma ( ). Apabila jenazahnya banyak, maka damir/kata ganti hu ( ) diganti dengan     untuk laki-laki atau   untuk perempuan.

E.    Mengubur Jenazah

Perihal mengubur jenazah ada beberapa penjelasan sebagai berikut :
Rasulullah SAW menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan, sesuai sabdanya yang artinya: “dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad saw. bersabda: Segerakanlah menguburkan jenazah....” (H.R. Bukhari Muslim). 
2.    Sebaiknya menguburkan jenazah pada siang hari. Mengubur mayat pada malam hari diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa seperti karena bau yang sangat menyengat meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau karena sesuatu hal lain yang harus disegerakan untuk dikubur.
3.    Anjuran meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah sampai di kuburnya. Lalu, beliau duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda, “Luaskanlah pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma baginya di surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
4.    Boleh menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur. Hal itu dilakukan sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah  dan dalamkanlah, baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur. Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal al Qur’ān.” (HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir ra.)
5.    Bacaan meletakkan mayat dalam kubur. Apabila meletakkan mayat dalam kubur, Rasulullah saw. membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan nama agar Rasulullah. Dalam  riwayat lain, Rasulullah saw. membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah dan atas nama sunnah Rasulullah.” (HR. Lima ahli hadis, kecuali Nasai dan Ibnu Umar ra.)

Sebelum dikubur, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin atau menyelesaikan atas hutang-hutang si mayat jika ada, baik dari harta yang ditinggalkannya atau dari sumbangan keluarganya. Nabi Muhammad saw. bersabda: “Diri orang mu’min itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Tuhan), karena hutangnya, sampai dibayar dahulu utangnya itu (oleh keluarganya).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah ra.)

F.    Takziyah (melayat)

Ta’ziyyah atau melayat adalah mengunjungi orang yang sedang tertimpa musibah kematian salah seorang keluarganya dalam rangka menghibur atau memberi semangat. Para mu’azziyin (orang laki-laki yang ber-ta’ziyyah) atau mu’azziyāt (orang perempuan yang ber-ta’ziyyah) hendaknya memberikan dorongan kekuatan mental atau menasihati agar orang yang tertimpa musibah tetap sabar dan tabah menghadapi musibah ini. Umayah ra. mengatakan bahwa anak perempuan Rasulullah saw. menyuruh seseorang untuk memanggil dan memberi tahu beliau bahwa anaknya dalam keadaan hampir mati. Lalu, beliau bersabda, “Kembalilah engkau kepadanya. Katakan bahwa segala yang diambil dan yang diberikan, bahkan apa pun yang ada di hadapan kita kepunyaan Allah.

Adab (etika) orang ber-ta’ziyyah antara lain seperti berikut:
1.    Menyampaikan doa untuk kebaikan dan ampunan terhadap orang yang meninggal serta kesabaran bagi orang yang ditinggal.
2.    Hindarilah pembicaraan yang menambah sedih keluarga yang ditimpa musibah.
3.    Hindarilah canda-tawa apalagi sampai terbahak-bahak.
4.    Usahakan turut menyalati mayat dan turut mengantarkan    ke pemakaman sampai selesai penguburan.
5.    Membuatkan makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah.

G. Ziarah Kubur

Ziarah artinya berkunjung, kubur artinya kuburan. Ziarah kubur artinya berkunjung ke kuburan. Awalnya Rasulullah saw. melarang umat Islam untuk berziarah kubur karena dikhawatirkan akan melakukan sesuatu hal yang tidak baik, misalnya menangis di atas kuburan, bersedih, meratapi, bahkan yang lebih bahaya adalah mengultuskan mayat yang ada di kuburan. Akan tetapi, karena mengingat mati itu penting, dan di antara mengingat mati adalah ziarah kubur, Rasulullah saw. menganjurkan berziarah dengan tujuan untuk mengingat mati. Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “Dari Abdullah bin Buraidah berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian ke kubur.” (HR. Nasā’i)

Di antara hikmah dari ziarah kubur ini antara lain seperti berikut :
1.    Mengingat kematian.
2.    Dapat bersikap zuhud (menjauhkan diri dari sifat keduniawian).
3.    Selalu ingin berbuat baik sebagai bekal kelak di alam kubur dan hari akhir.
4.    Mendoakan si mayat yang muslim agar diampuni dosanya dan diberi  kesejahteraan di akhirat.
Apabila kita mau berziarah kubur, sebaiknya perhatikan adab atau etika saat berziarah kubur, yaitu seperti berikut :
1.    Ketika mau berziarah, niatkan dengan ikhlas karena Allah Swt., tunduk hati dan merasa diawasi oleh Allah Swt.
2.    Sesampai di pintu    kuburan, ucapkan salam sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw.:

Artinya: “Keselamatan semoga tetap bagimu wahai ahli kubur dan Insya Allah kami akan bertemu dengan kamu semua.” (HR. Tarmidy)
3.    Tidak banyak bicara mengenai urusan dunia di atas kuburan.
4.    Berdoa untuk ampunan dan kesejahteraan si mayat di alam barzah dan akhirat kelak. Diusahakan tidak berjalan melangkahi kuburan atau menduduki nisan (tanda kuburan).

Perilaku mulia yang bisa diterapkan:

Kita sebagai muslim harus peduli dengan orang lain, terutama yang berada di sekitar kita. Ketika ada orang yang meninggal atau musibah lainnya, selayaknya kita harus memperlihatkan perilaku-perilaku mulia.  Perilaku mulia yang dimaksud antara lain seperti berikut :
1.    Segera mengunjungi keluarga yang terkena musibah, mendoakan mayat, mengucapkan turut berduka kepada keluarga yang ditinggalkan.
2.    Membantu persiapan pengurusan jenazah seperti memandikan,  mengkafani, menshalati, dan menguburkan.
3.    Memberikan bantuan kepada keluarga korban untuk memperingan bebannya sesuai kemampuan kita.
4.    Menghibur keluarga korban dengan ungkapan-ungkapan optimistis dan nasihat tentang kesabaran dan ketabahan.

Kesimpulan:
1.    Kewajiban terhadap jenazah antara lain: memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkannya.
2.    Yang berhak memandikan jenazah adalah keluarga terdekat, bapak, ibu, suami, istri dan anak.
3.    Bagi laki-laki disunahkan tiga helai kain kafan, bagi perempuan lima helai kain kafan.
4.    Tata cara ṡalat jenazah berbeda dengan ṡalat biasa. Pada ṡalat jenazah, tidak ada ruku dan sujud, hanya empat kali takbir dan diselingi doa.
5.    Cara mengingat mati adalah dengan menjenguk atau ber-ta’ziyyah dan berziarah kubur.
Mengurus jenazah hukumnya farḍu kifāyah, yaitu kewajiban secara bersama-sama atau gotong royong.

*Dikutip dari berbagai sumber

***

*) Oleh: Abdul Lathif Anshori, Guru PAI SMKN 2 Malang dan Mahasiswa PJJ IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES