
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ucapan selamat berdatangan dari banyak kalangan atas di daulatnya Kaesang Pangarep menjadi Ketua Umum (Ketum) Parpol Politik (parpol) Nasional, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pada saat berusia belum genap 29 tahun (lahir 25 Desember 1994).
Gebrakan PSI mendaulat Kaesang Pangarep, sebagai Ketum, menorehkan sejarah baru bahwa golongan muda (dibawah 30 tahun) dapat memimpin parpol nasional. PSI termasuk peserta pemilu 2024.
Advertisement
Ketum PSI, periode sebelumnya, Giring Ganesha, menyampaikan "mengembalikan kepada pemilik aslinya". Maksudnya PSI wadah politik milik generasi muda untuk berkiprah dalam dunia politik.
Usia Giring Ganesha, 40 tahun (14 Juli 1983) sudah merasa tua. Padahal, ketum parpol lainnya di usia 76, 72 dan 71 merasa muda. Bahkan ada juga yang merasa sebagai manusia terkuat di dunia.
Kini golongan muda atau golongan milenial membuktikan memiliki mobilitas sosial terbuka di dalam dunia politik. Tonggak sejarahnya ada pada Kaesang Pangarep.
Berdasarkan undang-undang yang mengatur perpolitikan di Indonesia, sejauh ini memang politik lebih ramah atau berpihak pada golongan tua dibandingkan dengan golongan muda.
Golongan tua, meski sudah pikun, berapapun usianya, asal masih hidup, apalagi sehat walafiat, berhak menggunakan "hak pilih." Batas minimal calon pemilih berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah (PKPU, No 7 tahun 2022). Menikah menggugurkan batasan usia minimal 17 tahun. Nikah dini berusia 14, 15 dan 16 tahun, maka dianggap dewasa. Cakap pula menggunakan hak pilihnya.
Batasan "usia maksimal" mengikuti kontestasi politik, tidak ada aturan yang mengatur. Sekali lagi, batasan usia yang diatur hanya pada usia minimalnya.
Berminat menjadi anggota legislatif atau mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, DPD minimal berusia 21 tahun. Kontestasi Gubernur dan wakil Gubernur berusia 30 tahun. Bupati/walikota dan wakil Bupati/walikota berusia 25 tahun. Presiden/Wakil presiden berusia 40 tahun (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017).
Pembatasan usia itu biasanya dikaitkan dengan kematangan (fisik dan psikis) atau kedewasaan seseorang yang dipandang cakap sebagai seorang pemimpin.
Apakah kriteria usia minimal itu berdasarkan kajian ilmiah, sebatas asumsi atau kesepakatan politik belaka? Berdasarkan apa seseorang, misalnya tidak cakap menjadi anggota legislatif sebelum usia 21 tahun, tidak cakap menjadi Bupati/Walikota dan wakilnya sebelum berusia 25 tahun, tidak cakap menjadi Gubernur atau wakilnya sebelum berusia 30 tahun, dan tidak cakap menjadi Presiden atau wakil presiden sebelum usia 40 tahun. Apakah ada jaminan usia di atas 40 tahun dipastikan cakap dan dewasa dalam memimpin?
Sama-sama berdasarkan asumsi, penulis ingat cerita silat Rajawali Sakti. Ada pendekar tua, namanya Ciu Pek Tong. Ilmu silat atau kungfunya hebat, namun perilakunya seperti anak-anak. Kena penyakit asmara, cinta dan rindu, benci dan dendam kepada pujaan hatinya. Pendekar itu dijuluki "Bocah Tua Nakal". Meskipun hebat ilmu kungfunya dan menjadi salah satu guru dari pendekar Rajawali Sakti (Yoko), namun perilakunya kekanak-kanakan. Ciu Pek Tong sakti, usianya tua, perilakunya kekanak-kanakan, maka disebut "Bocah Tua Nakal." Tidak pantas menjadi pemimpin dunia persilatan. Namun sangat cocok menjadi penyegar dan kelucuan jalannya cerita.
Kisah Golok Naga dan Pedang Langit juga menempatkan generasi muda (Zhang Wuji) sebagai pemimpin dunia persilatan. Golongan tua tenang beristirahat di pertapaannya. Urusan dunia diisi dan diserahkan kepada generasi muda.
Cawe-cawe golongan tua kepada golongan muda, dalam urusan politik, satu sisi baik, disisi lain bisa menyebalkan. Beberapa bulan yang lalu, sempat viral penilaian politisi golongan tua kepada politisi golongan muda. Politisi golongan tua atau lebih elok disebut politisi senior, Panda Nababan (79 tahun) menilai politisi golongan muda, Gibran Rakabuming Raka (35 tahun) sebagai "anak ingusan" dan Bobby Nasution (31 tahun) "tidak punya prestasi". Penilaian Panda Nababan itu selengkapnya dapat dilihat di channel youtube (KompasTV, 3 Juli 2023).
Panda Nababan sangat populer. Salah satu tokoh politik yang kenyang asam-garam, pahit-getir, haru-biru, cinta-benci, rindu-dendam dan manis-madu perjalanan dari rezim ke rezim. Berlatar belakang jurnalis dan sukses dalam politik. Suhu (guru) politik di partainya. Layak dan patut di dengar nasehatnya.
Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution adalah politisi muda yang karier politiknya "rising star". Gibran Walikota Surakarta (Solo) dan kini diwacanakan berpeluang menjadi cawapres. Sedangkan Bobby Nasution Walikota Medan. Keduanya, satu kader parpol bersama Panda Nababan, yang sebetulnya patut diapresiasi atas kesuksesannya menjabat walikota di masing-masing wilayahnya.
Betapa golongan muda rentan di "bullying" daripada diberi apresiasi atas prestasinya. Ruang gerak golongan muda dibatasi, bisa membuat gerah, tertekan dan tidak merdeka berkarya. Rata-rata tabiat anak muda progresif berkemajuan dan ingin merdeka.
Sejauh ini; undang-undang yang mengatur perpolitikan di Indonesia (UU N0 17 Tahun 2017) memang lebih ramah pada golongan tua. Tidak ada batasan usia maksimal berpolitik meraih kekuasaan (eksekutif dan legislatif). Contoh Abdul Wahab Dalimunthe, dilantik menjadi anggota DPR-RI pada saat berusia 80 Tahun. Paling tua di Indonesia.
Golongan tua lebih berpeluang sukses dibandingkan dengan golongan muda. Contoh peluang golongan muda Kaesang Pangarep, terkendala faktor usia untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur atau wakil gubernur. Sebab belum genap berusia 30 tahun. Peluangnya hanya boleh mencalonkan walikota atau wakilnya di Depok. Demikian pula Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution usianya belum genap 40 tahun, tidak bisa dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden.
Barangkali "Percepatan reformasi hukum" yang kini sedang digarap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dapat mengatasi permasalahan hukum di Indonesia yang lebih berkeadilan. Termasuk peraturan perundang-undangan (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017) yang membatasi golongan muda berkiprah dalam politik.
Kita tunggu pula hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres di Pemilu 2024. Selamat berkiprah dalam politik, wahai golongan muda!
*) Oleh: Didik P Wicaksono, Pemerhati Dinamika Politik Lokal dan Nasional. Aktivis Community of Critical Social Research Universitas Nurul Jadid (UNUJA) Paiton Probolinggo.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |