Kopi TIMES

Keadilan Fiskal Masih Belum Tuntas

Selasa, 07 November 2023 - 12:59 | 64.37k
Hidsal Jamil, Peneliti di Pusat Kajian Ekonomi Pembangunan dan Kerakyatan (PKEPK), Universitas Brawijaya, Kota Malang.
Hidsal Jamil, Peneliti di Pusat Kajian Ekonomi Pembangunan dan Kerakyatan (PKEPK), Universitas Brawijaya, Kota Malang.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Keadilan fiskal adalah prinsip utama dalam merancang sistem perpajakan dan penganggaran suatu negara. Konsep ini bukan hanya menjadi fondasi krusial dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Tetapi juga telah diakui dalam Sustainable Development Goals (SDGs) 10.4.2 sebagai landasan utama yang mengedepankan evaluasi dampak redistribusi kebijakan fiskal.

Namun, pembahasan tentang keadilan fiskal seringkali memunculkan pertanyaan kompleks. Bagaimana kita seharusnya mencapai keadilan fiskal? Apa arti keadilan dalam konteks kebijakan fiskal?

Advertisement

Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan kerumitan tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan keadilan fiskal. Keadilan fiskal tidak dapat dengan mudah didefinisikan, tetapi kita dapat mengidentifikasi tiga prinsip inti yang mendasarinya.

Pertama, prinsip tarif pajak yang progresif adalah salah satu fondasi penting dalam keadilan fiskal. Prinsip ini mengharuskan mereka yang memiliki pendapatan lebih tinggi untuk membayar proporsi yang lebih besar dari pendapatan mereka sebagai pajak. 

Tujuan utama adalah mencegah pemberatan pajak yang tidak adil bagi kelompok berpenghasilan rendah. Bagaimana kita mengimplementasikan tarif pajak progresif ini dengan bijak dan efisien tanpa menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi adalah tantangan yang harus dihadapi.

Kedua, penggunaan pendapatan pajak memiliki peran kunci dalam konteks keadilan fiskal. Pendapatan pajak seharusnya dialokasikan untuk mendukung program-program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Termasuk alokasi anggaran untuk meningkatkan akses pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur publik. Alokasi yang cerdas dari dana pajak adalah tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh warga negara memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Ketiga, keadilan fiskal juga melibatkan upaya untuk mengurangi ketidaksetaraan ekonomi. Pajak dapat menjadi alat untuk mengurangi kesenjangan pendapatan dengan mengalokasikan dana dari kelompok berpenghasilan tinggi ke kelompok berpenghasilan rendah. 

Meskipun hal ini dapat menjadi langkah kontroversial, penting untuk diingat bahwa ketidaksetaraan ekonomi yang berlebihan dapat mengancam stabilitas sosial dan ekonomi.

Mencapai keadilan fiskal tidaklah mudah karena dihadapkan dengan sejumlah tantangan yang rumit. Sistem perpajakan di Indonesia beberapa dekade terakhir, menjadi fokus perhatian yang serius. Meski demikian, strukturnya belum mengalami perubahan yang signifikan. 

Hasil studi Alm (2019) menemukan bahwa kinerja sistem perpajakan di Indonesia mengalami gangguan serius akibat tingginya tingkat penghindaran pajak, terutama terkait pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), serta besarnya sektor ekonomi informal membuat basis pajak menjadi sangat terbatas. 

Tanda-tanda permasalahan ini dapat dilihat dari jumlah individu yang melaporkan pajak dengan tingkat partisipasi yang relatif rendah.

Meskipun ada peningkatan pendapatan non-migas dan PPN pada tahun 1980-an, rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tetap rendah, hanya mencapai 9,1% pada tahun 2021. 

Padahal, keadilan fiskal yang diperlukan hanya dapat tercapai apabila semua warga negara memenuhi kewajiban pajak mereka. Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan reformasi dalam sistem perpajakan yang lebih mendalam, serta upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam membayar pajak untuk mendukung pembangunan negara yang berkelanjutan dan adil.

Selain masalah sistem perpajakan, penting juga untuk mempertimbangkan manfaat dari setiap belanja pemerintah yang telah dialokasikan. Menurut hasil studi terbaru yang dilakukan oleh World Bank (2020) dengan menggunakan alat simulasi CEQ (Commitment to Equity), kebijakan fiskal memang berhasil meningkatkan redistribusi pendapatan dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2012. 

Namun, studi yang sama juga menunjukkan bahwa dampak kebijakan fiskal terhadap tingkat kemiskinan di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan, dengan pengurangan sebesar 1,5% dibandingkan dengan kondisi tahun 2012 yang sebelumnya mencapai -3,0%. 

Penurunan ini disebabkan oleh fakta bahwa ekspansi bantuan sosial tidak cukup besar untuk menggantikan manfaat yang sebelumnya diterima dari subsidi energi. Meskipun tidak selalu tepat sasaran, subsidi energi memiliki arti penting bagi rumah tangga miskin yang menerima manfaat dari program ini.

Untuk itu, perbaikan efek kebijakan dalam memerangi kemiskinan dapat dilakukan dengan memperkuat ekspansi program bantuan sosial, terutama yang ditujukan kepada rumah tangga miskin. Sehingga mereka dapat merasakan manfaat yang sebanding dengan subsidi energi yang sebelumnya diterima. 

Selain itu, penting untuk terus mempertimbangkan efisiensi dan ketepatan sasaran dalam alokasi subsidi energi untuk memastikan manfaatnya sampai kepada yang membutuhkan. Dengan langkah-langkah ini, kebijakan fiskal Indonesia dapat lebih efektif dalam mengurangi kemiskinan sambil memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkannya.

Sebagai penutup, visi keadilan fiskal perlu dikedepankan. Di mana aspek teknis dalam sistem perpajakan dan anggaran tidak hanya menjadi fokus, melainkan juga aspek kekuasaan, politik, dan dukungan terhadap upaya masyarakat dalam memerangi ketidaksetaraan. 

Dalam upaya mencapai keadilan fiskal, perlu ada kerja sama yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Reformasi perpajakan yang berani dan transparansi dalam pengelolaan dana pajak adalah langkah penting dalam mengatasi masalah ini. Saatnya berani dan bersama-sama kita menuju keadilan fiskal yang sejati.

***

*) Oleh: Hidsal Jamil, Peneliti di Pusat Kajian Ekonomi Pembangunan dan Kerakyatan (PKEPK), Universitas Brawijaya, Kota Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES