
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Saat ini, transaksi belanja pengadaan barang atau jasa oleh instansi pemerintah dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, atau lebih dikenal dengan istilah SIPP. Sejak adanya peraturan Menteri Keuangan nomor 58/PMK.03/2022 yang ditetapkan tanggal 30 Maret 2022.
Mulai berlaku 1 Mei 2022 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Advertisement
Maka instansi pemerintah tidak lagi memungut pajak jika pengadaan barang atau jasanya melalui SIPP. Karena kewajiban pemungutan pajaknya sudah dialihkan kepada pihak lain.
PMK ini merupakan aturan pelaksanaan Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Instansi pemerintah dengan belanja melalui SIPP diharapkan lebih transparan dan efisien, menjamin keamanan penerimaan pajak, serta kepastian hukum siapa pemungut pajaknya.
Ada 3 pihak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022. Pertama, Pihak lain yang dimaksud adalah toko daring yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dan marketplace yang terdaftar sebagai mitra pengelola pasar daring SIP (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) yang merupakan sistem digital dari Kemendikbudristek.
Pihak lain yang ditunjuk wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pihak lain untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu pihak lain juga wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Kedua, adalah rekanan. Yaitu pengusaha yang menyediakan barang atau jasa melalui sistem informasi pengadaan. Rekanan juga wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan rekanan untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Rekanan wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi rekanan yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha Kecil. Di kecualikan dari kewajiban tersebut adalah bagi pengusaha yang hanya menyerahkan barang atau jasa yang tidak dikenai PPN, atau orang pribadi yang hanya menyediakan jasa angkutan umum melalui pihak lain.
Ketiga adalah Instansi Pemerintah, baik pusat, daerah, dan desa. Instansi pemerintah yang melakukan pengadaan barang atau jasa dengan pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), dan pembayarannya menggunakan uang persediaan. Maka kewajiban pemungutan PPN dan PPh 22 oleh Instansi Pemerintah beralih ke pihak lain. Namun jika pembayarannya melalui mekanisme langsung (LS), instansi pemerintah tetap wajib memungut atau memotong PPh dan PPN.
Pengenaan tarif PPh yang dipungut oleh pihak lain berbeda dengan tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara pengeluaran. Tarif PPh yang dipungut atas transaksi melalui pihak lain adalah 0,5%, sedangkan tarif PPN tetap 11% dari seluruh nilai pembayaran dalam invoice.
Selanjutnya pihak lain menyetorkan pajak yang dipungutnya dan melaporkan PPN yang dipungutnya dalam SPT masa PPN 1107 PUT dan PPh dalam SPT masa PPh Unifikasi. Instansi Pemerintah akan menerima tagihan (invoice) yang diterbitkan melalui sistem yang disediakan oleh pihak lain atas nama rekanan atau dibuat sendiri oleh Rekanan. Invoice tersebut diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak sekaligus dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh.
Sedangkan untuk penjual sebagai rekanan pemerintah akan menerima uang pembayaran dari pihak lain sesuai dengan invoice. Karena invoice yang diterima merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak sehingga penjual tidak perlu lagi menerbitkan faktur pajak.
Namun, penjual melakukan input dokumen tertentu (invoice) tersebut pada e-Faktur Desktop menu dokumen lain pajak keluaran. Selain itu, dokumen tertentu juga dapat dilaporkan sebagai kredit pajak pada pelaporan SPT tahunan.
***
*) Oleh: Diah Swastaningtias, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, KPP Madya Dua Surabaya.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rochmat Shobirin |