Kopi TIMES

Penyertaan Modal Negara

Senin, 20 November 2023 - 12:43 | 57.70k
Lusiana Putri Ahmadi, S.E., M.Ak (Dosen Prodi Akuntansi, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia dan Tenaga Ahli AKD BAKN DPR RI).
Lusiana Putri Ahmadi, S.E., M.Ak (Dosen Prodi Akuntansi, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia dan Tenaga Ahli AKD BAKN DPR RI).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

Penyertaan modal pemerintah pusat atau daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara atau daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara. Badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. 

Advertisement

Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, menjelaskan bahwa tujuan PMN antara lain memperbaiki struktur permodalan BUMN dan Perseoran Terbatas serta meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan Perseroan Terbatas. 

PMN bersumber dari APBN yang mencakup dana segar, proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN, piutang negara pada BUMN atau PT dan aset-aset negara lainnya. Kapitalisasi cadangan serta sumber lainnya yang mencakup keuntungan revaluasi aset dan agio saham

Alur proses penganggaran dan pencairan PMN yaitu dimulai dari; Pertama, Kementerian BUMN menyampaikan usulan PMN kepada Kementerian Keuangan. Kedua, Melakukan pembahasan usulan PMN dengan Kemenkeu c.q. DJKN.

Ketiga, Penyampaian Nota Keuangan oleh pemerintah kepada DPR. Keempat, Pembahasan dengan Komisi Mitra dan Banggar dengan menghasilkan APBN/APBN-P. Kelima, Pembahasan Kajian Bersama dan Harmonisasi RPP. Keenam, Penerbitan Peraturan Pemerintah.

Ketujuh, Kementerian BUMN menyampaikan permohonan penerbitan DIPA ke DJKN. Kedelapan, DJKN memproses penerbitan DIPA ke DJA. Kesembilan, DIPA PMN terbit. Kesepuluh, Pencairan PMN kepada BUMN terkait dan Kesebelas, Penggunaan PMN oleh BUMN.

Berdasarkan data dari BPK RI diketahui Anggaran PMN adalah sebesar Rp 41,1 Triliun pada tahun 2015; Rp 41,8 Triliun tahun 2016; Rp 2 Triliun tahun 2017; Rp 3,6 Triliun tahun 2018; Rp 17 Triliun tahun 2019; Rp 30,7 Triliun tahun 2020; Rp 68,9 Triliun tahun 2021; dan Rp 56 Triliun tahun 2022. 

Jumlah yang sangat fantastis, bukan? PMN yang telah diberikan diharapkan bisa meningkatkan leverage BUMN sebagai agent of value creator (mampu memberikan kontribusi keuntungan ke negara) dan sebagai  agent of development (berkontribusi kepada pembangunan nasional). 

Selain itu, PMN kepada BUMN juga diharapkan memberikan manfaat baik dari segi ekonomi berupa bunga, dividen, dan royal, maupun dari segi sosial berupa manfaat yang tidak dapat diukur secara langsung dengan satuan uang, berupa barang, jasa dan manfaat lain, yang berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah. Misalnya, dalam bidang kesehatan, pendidikan, perumahan dan transportasi.

So, the questions now is “Has PMN to BUMN been used properly?”

Pengelolaan PMN dinilai belum optimal. Masih terdapat banyak kelemahan dan permasalahan. Mulai dari proses pengajuan anggaran, pencairan anggaran, pertanggungjawaban dan evaluasi penggunaan anggaran. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya temuan BPK RI terkait dengan PMN. 

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 atas Pengelolaan Program Yang Dibiayai dari Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai Tahun 2015 s.d. 2018 pada Kementerian BUMN, BUMN Penerima PMN Tunai, dan Instansi Terkait Lainnya terdapat 70 temuan senilai Rp383,97 miliar dan USD 11.88 juta dengan 107 permasalahan dan 113 rekomendasi.  

Selain itu, pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 atas Pengelolaan Penyertaan Modal Negara di BUMN Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2022 pada Kementerian BUMN dan Instansi Terkait terdapat 10 temuan senilai Rp10,5 triliun dengan 12 permasalahan dan 11 rekomendasi.

Beberapa bulan lagi kita akan sampai pada tahun anggaran Baru yaitu 2024. Seperti tahun-tahun sebelumnya, PMN masih tetap ada. Permasalahan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya diharapkan tidak kembali ada dan berlipat ganda di tahun 2024 mendatang. Apalagi, melihat sumber dana PMN yang hampir sebagian besar adalah dari dana APBN yang merupakan Uang Rakyat. 

Mengingat pentingnya tujuan diberikannya PMN kepada BUMN serta permasalahan terkait PMN yang terjadi saat ini, maka peran dan kerjasama yang baik antara Pemerintah dan Lembaga terkait adalah sebuah upaya demi perbaikan pelaksanaan PMN kedepannya. 

Perlunya menerapkan kriteria yang jelas dan terukur dalam pemberian PMN diantaranya adalah kriteria BUMN yang layak dapat PMN dan kegiatan apa yang dapat diberikan PMN. Besaran nilai PMN dan pihak independent yang akan menyatakan nilai PMN tersebut wajar. Batas waktu pencairan dan penyelesaian kegiatan PMN serta kriteria pengembalian dan penggunaan sisa PMN yang berlebih setelah kegiatan selesai.

***

*) Oleh : Lusiana Putri Ahmadi, S.E., M.Ak (Dosen Prodi Akuntansi, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia dan Tenaga Ahli AKD BAKN DPR RI).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES