
TIMESINDONESIA, MADURA – Madura mayoritas masyarakatnya taat beragama, tumbuhnya nilai kebersamaan, dan tingginya harmoni sosial. Realitas tersebut bisa dilihat ketika warga Madura berada di daerah manapun, maka rasa persaudaraan atau kekeluargaan itu tumbuh semakin akrab dan kuat. Nilai kebersamaan yang dibangun tidak hanya didasarkan relasi bisnis atau ekonomi, politik, sosial, dan budaya, tapi juga didorong rasa persaudaraan atau kekeluargaan dan kesamaan agama atau keyakinan.
Bagi masyarakat Madura, selain agama dan persaudaraan atau kekeluargaan, terdapat pula kultur-sosial sebagai modal utama di dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Tidak heran, jika karakteristik masyarakat Madura yang patuh kepada tokoh agama (Kiai) dan tokoh masyarakat lainnya karena dianggap sebagai figur yang dapat membimbing mereka dalam bidang keagamaan (religiusitas) maupun dalam keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Advertisement
Carok sebagai Simbol Harga Diri
Hal negatif yang sampai saat ini tidak hilang di Madura adalah ‘carok’, yakni perkelahian yang menggunakan clurit dan senjata tajam seperti pisau dan parang. Tentu mayoritas senjata tajam yang digunakan dalam ‘carok’ adalah clurit yang selama ini dikenal sebagai senjata khas Madura sejak dulu. Fenomena ‘carok’ yang terjadi dilatarbelakangi dengan berbagai macam persoalan, salah satunya karena mengganggu dan ‘menggauli’ isteri orang lain (berselingkuh) yang dianggap kesalahan fatal dalam kultur-sosial masyarakat Madura.
Bagi masyarakat Madura, mengganggu isteri orang lain dengan cara ‘berselingkuh’ merupakan tindakan amoral yang tidak hanya mencoreng nama baik keluarga dan lingkungan masyarakat, tetapi juga melanggar norma agama. Alasan tersebut tentu menemukan titik kebenarannya karena perkawinan/pernikahan adalah suatu pertalian keluarga yang dihormati dan dijunjung tinggi sakralitasnya. Mengganggu isteri orang lain adalah mengganggu keutuhan rumah tangga dan termasuk pula merusak norma agama yang dianut dan dipatuhi bersama-sama.
Mahrus Ali (2013) dengan merujuk A. Latief Wiyata dan Syafiuddin M Hisyam menyatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya ‘carok’ yang potensial adalah mengganggu isteri orang lain, seperti menggoda, mencintai, atau melakukan perselingkuhan. Perspektif masyarakat Madura, isteri adalah simbol kehormatan rumah tangga atau laki-laki Madura. Mengganggu terhadap isteri orang lain sama halnya melecehkan harga diri masyarakat Madura.
Di sisi lain, ‘carok’ juga penuh dengan muatan kompleksitas nilai sosial-kultural, religi, dan human relation yang terakumulasi dan mengedepan sebagai penyebab dan motivator. Wanita eksis sebagai penyebab dan motivator karena di dalam dirinya terletak kehormatan, harga diri, dan nilai-nilai sebagai laki-laki, sehingga menyangkut urusan wanita di mata laki-laki Madura penyelesaiannya hanya dengan ‘carok’, khususnya wanita yang masih terikat dalam suatu perkawinan yang sah (isteri). Laki-laki Madura memandang wanita sebagai lambang supremasi kehormatan dan harga diri serta menjadi simbol kejantanan (gentlemen), patriotik, keperkasaan, dan ksatria.
Carok sebagai Kejahatan Perspektif KUHP
Korban ‘carok’ adalah mereka yang meninggal atau terluka oleh pelaku dengan menggunakan ‘clurit’ atau senjata tajam lainnya, seperti pisau, parang, dan lain sebagainya. Sebenarnya, mengganggu dan menggauli isteri orang lain dengan cara berselingkuh telah memposisikan diri korban juga sebagai pelaku kejahatan sebagaimana Pasal 284 ayat (1) 1e huruf a dan b, serta 2e huruf a kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), dimana sanksi pidananya selama-lamanya adalah sembilan bulan. Tentu proses hukum tersebut akan terealisasi manakala pihak-pihak yang dirugikan atas perselingkuhan melaporkan ke kepolisian (delik aduan) atas dugaan perzinahan (overspel). Sedangkan pelaku ‘carok’ yang menyebabkan korban luka berat akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman sanksi pidana penjara selama-lamanya lima tahun, dan jika mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman sanksi pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Bagi mereka yang dirugikan atas ‘perselingkuhan’ justru memilih jalan yang melawan hukum dengan cara menganiaya atau bahkan membunuh pihak laki-laki yang melakukan ‘perselingkuhan’ dengan isterinya. Hal ini didasarkan atas harga diri dan martabat keluarga yang telah dirusak, yang mana jika hal itu dibiarkan, maka menjadi ‘cemoohan’ dalam realitas kehidupan dan kultur sosial masyarakat Madura. Peribahasa Madura ‘lebbhi beghus pote tolang etembheng pote matah’ (lebih baik putih tulang daripada putih mata) salah satunya diekspresikan melalui ‘carok’, meskipun tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum negara (hukum positif) yang konsekuensinya hidup dibalik ‘jeruji besi’ selama hitungan tahun.
Meskipun ‘carok’ adalah bagian dari salah satu mempertahankan kehormatan/ keutuhan rumah tangga, harga diri, dan juga merupakan simbol tanggung jawab laki-laki Madura terhadap wanita (isteri), tetapi perbuatan tersebut tetaplah kejahatan (delik) karena mengakibatkan orang lain (korban) luka berat dan/atau meninggal dunia yang sudah jelas ditegaskan di dalam KUHP. Artinya, setinggi apapun pembelaan harga diri dan kehormatan keluarga dengan ‘carok’, tetapi di ‘mata hukum positif’ perbuatan tersebut tetap salah karena melawan hukum dan harus diproses secara pidana.
Namun demikian, aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) harus bisa menegakkan hukum yang tidak hanya berkepastian, tetapi juga berkeadilan bagi pelaku ‘carok’ yang melakukan perbuatan tersebut karena dilatarbelakangi oleh ‘perselingkuhan’ sebagai perbuatan yang merusak tatanan masyarakat dan kultur-sosial, serta sama-sama kejahatan meskipun kualitasnya jauh lebih rendah daripada penganiayaan. Intinya, penegakan hukum tersebut disamping memperhatikan asas legalitas, juga memperhatikan norma agama dan kultur-sosial yang hidup di dalam masyarakat agar penegakan hukum dalam peristiwa ‘carok’ benar-benar berkeadilan bagi semua pihak.
***
*) Oleh: Ribut Baidi, Advokat/Pengacara dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM); Pengurus DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rochmat Shobirin |