Kopi TIMES

Pemerintah Kembali Memberikan Fasilitas PPN

Selasa, 28 November 2023 - 14:55 | 35.31k
Samsul Arifin, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I.
Samsul Arifin, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa 24 November 2023 menyebutkan bahwa situasi perekonomian global masih diliputi dengan berbagai dinamika, Eropa masih terdampak perang Ukraina maupun inflasi yang tinggi, kenaikan suku bunga mengakibatkan beberapa negara maju mengalami resesi seperti Jerman dan Inggris.

Menyikapi situasi tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 memberikan dukungan bagi sektor Industri Perumahan berupa insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

Advertisement

Pengembangan sektor perumahan akan berkontribusi pada penguatan ekonomi. Data Badan Pusat Statistik dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa setiap pembiayaan yang dilakukan pada sektor perumahan akan terefleksi pada sektor kontruksi, real estate dan pengeluaran rumah tangga. 

Pengembangan sektor perumahan berpotensi menambah penyerapan tenaga kerja 4,23 juta orang (termasuk didalamnya sektor konstruksi), Sektor perumahan merupakan sektor strategis dalam perekonomian karena mempunyai multiplier effect pada 174 sektor ekonomi dan berpotensi menumbuhkan ekonomi hingga Rp 48,8 Triliun.

PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor dan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai rumah hunian. Dengan syarat ditandatangani akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata sejak tanggal 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024 dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).

Batasan rumah tapak atau satuan rumah susun yang diberi fasilitas adalah harga jual paling banyak Rp 5 Milliar dan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak atau satuan rumah susun baru tersebut adalah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan serta telah mendapatkan Kode Identitas Rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan.

PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun, namun orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebelum PMK 120 tahun 2023 dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sesuai kriteria PMK 120 Tahun 2023.

PPN DTP diberikan sebesar PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 Miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 Miliar. Untuk BAST mulai 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024 sebesar 100%, sementara untuk BAST mulai 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024 sebesar 50%.

Contoh Ibu Tisa membeli rumah tapak ready stock dengan nomor identitas rumah 87977909UJ8979 seharga Rp 5M dari developer PT Rumah Bagus, pembayaran dilakukan cash bertahap 5 kali mulai November 2023 sampai Maret 2024 dan direncanakan serah terima Maret 2024. Pembelian rumah tapak Ibu Tisa dapat memanfaatkan insentif PPN DTP sebesar 100%. 

PT Rumah Bagus akan menerbitkan Faktur Pajak  dengan kode 07 sebanyak 2 buah setiap masa pajak.  Untuk angsuran bulan November 2023 sebesar Rp 1M, PT Rumah Bagus menerbitkan 2 buah Faktur Pajak masing masing 50% x Rp 1M dengan PPN sebesar Rp 55jt (11% x Rp500jt) ditanggung pemerintah, artinya bulan November 2023 PPN dari 2 Faktur Pajak sebesar 2 x Rp 55jt tidak perlu dibayar Ibu Tisa.

Contoh Bapak Andri membeli rumah toko dari developer PT Omah Apik dengan nomor identitas rumah 14583SP687667 seharga Rp 2M dibayar cash diangsur 10 kali dari Desember 2023 sampai September 2024, ruko selesai dibangun dan diserahterimakan September 2024. Pembelian Bapak Andri dapat memanfaatkan insentif PPN DTP sebesar 50% karena BAST ruko September 2024 (setelah 30 Juni 2024 dan sebelum 31 Desember 2024).

Atas Angsuran Bapak Andri Desember 2023 sebesar Rp 200jt. PT Omah Apik akan menerbitkan Faktur Pajak Kode 01 untuk 50% bagian pembayaran Rp 200jt. PPN yang dipungut PT Omah Apik kepada Bapak Andri sebesar Rp 11jt (11% x Rp 100jt).

PT Omah Apik juga akan menerbitkan Faktur Pajak Kode 07 untuk 50% bagian pembayaran Rp 200jt. PPN sebesar Rp 11jt (11% x Rp100 jt) ditanggung pemerintah, maka Bapak Andri cukup membayar PPN sebesar Rp 11jt dari seharusnya sebesar Rp22jt.

Insentif PPN DTP pada prinsipnya diberikan kepada konsumen atau pembeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PPN yang semestinya dibayar oleh pembeli, sebagian ditanggung oleh pemerintah.

***

*) Oleh: Samsul Arifin, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES