Kopi TIMES

Pengurangan Sanksi Administrasi Jilid III Kanwil DJP Jatim

Sabtu, 02 Desember 2023 - 15:44 | 47.52k
Syaiful Muslimin, Penyuluh Pajak Ahli Muda.
Syaiful Muslimin, Penyuluh Pajak Ahli Muda.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Covid-19 telah memberikan kontraksi dan guncangan ekonomi dunia termasuk Indonesia. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) telah menyatakan bahwa Covid-19 menjadi endemik, namun terus melakukan upaya dan akselerasi pemulihan ekonomi.

Upaya cepat yang dilakukan pemerintah di berbagai sektor dan lini pasca covid-19 cukup membuahkan hasil. Berbagai kebijakan fiskal yang dikeluarkan membuat ekonomi Indonesia tumbuh signifkan yaitu 5% selama 7 kuartal terakhir sejak tahun 2021. 

Advertisement

Presiden Jokowi dalam Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2024 menyampaikan bahwa pemulihan ekonomi Indonesia Semester I-2023 terus berlanjut, ekonomi nasional tumbuh 5,1 persen. Inflasi Indonesia juga semakin terkendali dan mencapai 3,1 persen sampai dengan Juli 2023.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Jawa Timur Triwulan I-2023 mengalami pertumbuhan (y-on-y) sebesar 4,95% dibandingkan dengan Triwulan I-2022, sedangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional menurut APBN 2023 sebesar 5,3%.

Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur yaitu Kanwil DJP Jawa Timur I (Surabaya), II (Sidoarjo) dan III (Malang) ikut mengambil peran dan berupaya memberikan dukungan dalam program pemulihan ekonomi melalui Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi sesuai Pasal 36 ayat 1 a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Program Pengurangan Sanksi Administrasi ini sebelumnya pernah diberikan Kanwil DJP Jawa Timur I, II dan III pada pertengahan 2022 dan triwulan pertama 2023 dan kembali diberikan mulai 1 Agustus 2023 sd 31 Desember 2023 agar Wajib Pajak memperoleh kesempatan memanfaatkan program Pengurangan Sanksi Administrasi.

Batas waktu tersebut mengacu pada tanggal terima surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Bukti Penerimaan Surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Program ini penting dilaksanakan dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat juga sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. 

Sehubungan dengan ketentuan baru pengenaan PPh dan PPN kepada Pabrikan, Pedagang dan Pengusaha emas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, Program Pengurangan Sanksi 2023 ditambahkan ketentuan yang mengakomodir Wajib Pajak usaha Emas Batangan dan atau Perhiasan.

Kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ini mencakup dua hal; Pertama, Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berupa Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang terbit pada tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2023 dan kedua STP/SKPKB/SKPKBT PPh Pasal 22 dan PPN, sehubungan dengan penerapan PMK 48 yang terbit pada tanggal 01 Juni 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Sanksi administrasi yang tercantum dalam STP sebagai akibat dari kegiatan pengawasan yang terbit 01 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023 diberikan pengurangan 50% sampai 75% dari nilai sanksi administrasi. Atas Surat Tagihan Pajak yang terbit sejak 01 Januari 2020 sampai 31 Desember 2022 diberikan pengurangan 40% sampai 65% dari nilai sanksi administrasi.

Sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP/STP sebagai hasil pemeriksaan yang terbit 01 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023 diberikan pengurangan 35% sampai 60% dari nilai sanksi administrasi. Atas Surat Tagihan Pajak yang terbit sejak 01 Januari 2020 sampai 31 Desember 2022 diberikan pengurangan 30% sampai 55% dari nilai sanksi administrasi.

Besarnya persentase pengurangan terbagi menjadi dua yaitu permohonan yang disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan melalui KPP Pratama serta berdasarkan nilai dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP/STP. Atas permohonan pengurangan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP/SKPKB/SKPKBT PPh Pasal 22 dan PPN yang diterbitkan berkaitan dengan pelaksanaan PMK 48 diberikan pengurangan sebesar 100% dari nilai sanksi administrasi.

Prosedur pengajuan Surat Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

Kebijakan pengurangan sanksi ini dapat mengurangi beban wajib pajak dan mendorong wajib pajak agar melakukan pelunasan atas tunggakan pajak sehingga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan semangat gotong royong untuk bangkit bersama pajak.

***

*) Oleh : Syaiful Muslimin, Penyuluh Pajak Ahli Muda.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES