
TIMESINDONESIA, MALANG – Proyek Rempang Eco City merupakan salah satu bagian dari Program strategis Nasional sebagaimana ketentuan pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Proyek tersebut adalah Kawasan Industri, proyek perdagangan, serta wisata yang saling berhubungan satu dengan lainnya yang memiliki tujuan untuk mendorong daya saing dengan 2 negara tetangga Indonesia yaitu Singapura dan Malaysia yang dilaksanakan oleh PT. Makmur Elok Graha dengan target capaian investasi sebesar Rp 381 Triliun.
Advertisement
Pelaksanaan proyek tersebut mengharuskan pemerintah untuk merelokasi sebanyak 7.000 sampai dengan 10.000 warga yang sebelumnya telah bertempat tinggal di Pulau Rempang, Pulau Galang serta Pulau Galar Baru ke lahan yang telah disediakan pemerintah. Pada Laporan Solidaritas Nasional untuk Rempang (2023) menunjukkan bahwa relokasi tersebut mendapat penolakan oleh mayoritas warga adat sekitar yang mengkhawatirkan akan kehilangan ruang hidup mereka. Situasi itu semakin rumit saat tragedi bentrokan antara warga Rempang dengan aparat keamanan pada tanggal 7 September 2023 lalu yang terjadi akibat aktivitas pematokan tanah sebagai bagian dari pelaksanaan proyek Rempang Eco-City.
Selain alasan penolakan tersebut, terdapat problematika lain yang muncul dalam proses pelaksanaan proyek Rempang Eco-City, misalnya saja seperti peran ganda antara Walikota Batam dengan Kepala BP Batam. Walikota Batam, Muhammad Rudi resmi menjabat ex-officio Kepala BP Batam di Kantor Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta. Mengenai hal tersebut, Kemenko Perekonomian melalui siaran persnya menyatakan pada intinya Jabatan Kepala BP Batam yang dirangkap secara ex-officio oleh Walikota Batam diperbolehkan dengan pemerintah yang sedang menyiapkan aturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rangkap jabatan tersebut.
Peran ganda tersebut apabila dikaitkan dengan tragedi bentrokan yang terjadi antar warga dengan aparat keamanan di Rempang sejatinya dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan proyek akan sulit lepas dari unsur birokrat yang kental di baliknya. Walikota Batam yang juga sekaligus kepada BP Batam dalam pelaksanaan proyek Rempang tentu saja memiliki potensi besar untuk menimbulkan adanya konflik kepentingan di dalamnya. Hal tersebut didasarkan pula pada argumentasi bahwa pada jabatan administratif yang diemban akan bias dengan tugas Muhammad Rudi sebagai Kepala BP yang memiliki tugas untuk merencanakan, mengorganisasikan mengawasi, melaksanakan serta mengevaluasi kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Lingkungan Pengusahaan Batam.
Hal tersebut menimbulkan dampak lanjutan. Misalnya saja seperti Walikota yang akan cenderung berpihak kepada pihak pemodal. Sementara di sisi lain, warga yang mendapatkan perlakuan sewenang-wenang sebagaimana yang terjadi yang seharusnya dapat difasilitasi serta diberikan solusi oleh Walikota akan sulit terimplementasi.
Selain itu, pada faktanya di lapangan BP Batam memiliki bentuk intervensi yang cukup besar dalam hal sosialisasi pendaftaran relokasi ke kantor kecamatan. Saat ini, kantor tersebut justru dijadikan posko pengamanan, dengan alih-alih sebagai tempat berlindung warga sebagai fasilitas sipil pada umumnya.
Dualisme jabatan yang diemban oleh Muhammad Rudi sebagai Walikota Batam sekaligus Ketua BP Batam membuat potensi konflik kepentingan dan tindakan tidak profesionalisme menjadi suatu urgensi untuk diatasi mengingat resistensi yang terjadi dari masyarakat Pulau Rempang terhadap keputusan pembangunan PSN yang dilakukan.
***
*) Oleh: Syofina Dwi Putri Aritonang., S.H., Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rochmat Shobirin |