
TIMESINDONESIA, MALANG – Tepat 25 April diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah. Otonomi Daerah di Indonesia yang telah berjalan lebih dari 49 tahun sejak lahirnya UU No. 5 Tahun 1974 ini berlandaskan dua nilai dasar utama dalam aktualisasi desentralisasi pemerintahannya di Indonesia, yakni Nilai Unitaris, yang menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan rakyat dan Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi jiwa pasal 18 UUD 1945.
Memaknai otonomi daerah sebagai konsep dasar kebijakan, bahwa pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah yang ada di daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya secara mandiri tanpa adanya campur tangan pemerintah pusat. Dasar diterapkannya otonomi daerah yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang telah diamandemen dari UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 22 Tahun 1999.
Advertisement
Desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan negara dalam konteks pembagian sumber daya dan wewenang. tujuan dari perimbangan ini adalah pelayanan negara terhadap masyarakat. Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru ini, pandangan politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa desentralisasi merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah. Seperti kita ketahui bersama, pembangunan sumber daya manusia dan reformasi birokrasi yang cepat sedang melanda di dunia, yang disebabkan kemajuan zaman dan perkembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
Selama Indonesia merdeka, kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan yang sangat dinamis. Perkembangan politik mewarnai terjadinya kebijakan pola hubungan kekuasaan, pembagian kewenangan, dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Otonomi Daerah sebagai penyelenggaraan pemerintahan mempunyai nilai tujuan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berkaitan yaitu : sosial, budaya, ekonomi dan politik. Mengingat otonomi Daerah merupakan hasil dari kebijakan desentralisasi dan demokrasi, karenanya tujuan otonomi Daerah di bidang politik harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahir nya kepala pemerintah Daerah yang dipilih secara adil dan demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan kebijakan yang berkeadilan.
Prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan dasar pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah; Pertama, Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan mementingkan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah. Kedua, Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
Ketiga, Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sedangkan pada daerah Provinsi merupakan otonomi yang terbatas. Keempat, Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
Kelima, Pelaksanaan otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Keenam, Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi si badan legislatif daerah, baik fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah Daerah.
Ketujuh, Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakan pada daerah provinsi dalam kedudukan wilayah sebagai administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. Kedelapan, Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari Pemerintah ke Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Pada dasarnya, penyelenggaraan pemerintahan Daerah menurut asas otonomi, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat. Disamping itu melalui otonomi yang seluas-luas, penyelenggaraan pemerintah Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah, dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus menjadi pedoman utama dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di Daerah, sekaligus menjadi orientasi dalam pengukuran hasil keluaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah itu sendiri. Kunci keberhasilan otonomi daerah adalah memahami kewenangan, bisa mengimplementasikan dengan cepat, mudah, terkoordinasi, serta sinergitas yang bagus.
***
*) Oleh: Ahmad Nugroho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rochmat Shobirin |