Tingkat Pengangguran Generasi Muda dan Dilema Bonus Demografi

TIMESINDONESIA, MALANG – Mengutip data yang dihimpun Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Bank Dunia, angkatan kerja atau tingkat pengangguran kaum muda Indonesia pada kelompok usia 15-24 tahun akan mencapai 16 persen pada tahun 2021. Jumlah tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muda terbesar kedua dengan pengangguran cukup tinggi pada kawasan Asia Tenggara. Indonesia, yang mungkin mengalami ledakan demografi antara tahun 2020 dan 2030, menghadapi tantangan akibat tingginya tingkat pengangguran kaum muda. Sebab aspek tersebut bisa terancam hanya berbasis harapan jika kualitas SDM masih jauh dari kata berkualitas.
Menurut ILO, kelompok pemuda (15-24 tahun) ini menyumbang hampir separuh pengangguran dunia, yaitu 88 juta orang dari 186 juta jiwa, meskipun kaum muda hanya mencakup 25 persen dari populasi pekerja dunia. dari populasi. ILO memperkirakan bahwa mengurangi separuh pengangguran kaum muda global akan menambah $2,2 triliun terhadap produk domestik bruto global, atau 4 persen dari produk domestik bruto (PDB) global. Di banyak negara, kaum muda memiliki peluang 2,8 kali lebih besar untuk menjadi pengangguran dibandingkan orang dewasa, sementara di Indonesia, kaum muda memiliki peluang 4,6 kali lebih besar untuk menjadi pengangguran dibandingkan orang dewasa. Data ini menunjukkan bahwa pengangguran kaum muda merupakan masalah yang patut mendapat perhatian dunia dan khususnya di Indonesia. Perhatian penuh pemerintah terkait permasalahan ini juga semakin berat sebab ada banyak factor eksternal lain yang ikut memberikan pengaruh sangat tinggi terkait jumlah peningkatan pengangguran dengan daftar mayoritas diisi oleh anak muda.
Advertisement
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Banyak studi dan kajian juga menunjukkan bahwa selama 20 tahun terakhir, pertumbuhan PDB belum memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan pengangguran kaum muda. Hal ini antara lain disebabkan oleh perubahan pembentukan PDB dari padat karya menjadi padat modal yang tidak menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Tentunya menjadi tantangan bagi Indonesia untuk menikmati bonus demografi. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan upaya politik untuk meningkatkan porsi masyarakat padat karya dalam pembentukan PDB dibandingkan padat modal, sehingga penyerapan energi lebih besar, pengangguran kaum muda berkurang, dalam hal ini kesempatan menikmati energi. pertumbuhan demografis.
Kemudian kualitas dan daya ukur Upah Minimum Provinsi (UMP) berpengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan pengangguran kaum muda. Kenaikan upah minimum menyebabkan lebih banyak pekerja memasuki pasar tenaga kerja, sementara permintaan tenaga kerja tidak berubah secara signifikan sehingga menyebabkan surplus tenaga kerja atau pengangguran kaum muda. Pengangguran disebabkan oleh kekakuan upah yang antara lain disebabkan oleh peraturan upah minimum, serikat pekerja, dan efisiensi upah. Kebijakan upah minimum mengurangi permintaan terhadap tenaga kerja muda yang belum mempunyai pengalaman dan juga kualitasnya relatif rendah karena belum pernah mempunyai pengalaman kerja sebelumnya, sehingga pada akhirnya, meskipun mempunyai kesempatan bekerja, mereka harus menerima upah minimum. yang lebih rendah. gaji tingkat kualifikasi. Tentunya menjadi tantangan bagi Indonesia untuk menikmati bonus demografi. Oleh karena itu, kebijakan penetapan upah minimum harus dilaksanakan dengan penuh pertimbangan, agar tidak terjadi distorsi pasar tenaga kerja yang berujung pada penurunan penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pengangguran, khususnya di kalangan generasi muda.
Melalui semua data ini maka kesempatan untuk meraih bonus demografi yang selama ini menjadi basis dan harapan emas terlampau jauh untuk direaslisasikan secara sempurna. Meski semua layanan insfrastruktur terus berkembang, kemudian lajur ekonomi terus diperbaiki, hingga akses teknologi semakin ditingkatkan tentu tidak akan menghasilkan Indonesia yang maju jika kemampuan SDM masih rendah. Hal ini tentu sangat berhubungan erat dengan bagian penting dari sistem pemerataan hingga regulasi proses kerja yang wajib untuk menjadi pertimbangan serius semua pihak.
Pada moment pergantian tahun sekaliguas moment tahun politik maka tentu semua calon presiden wajib memiliki gagasan dan solusi jitu yang cenderung tidak biasa dalam menangani kasus pengangguran sangat tinggi ini dengan rata-rata anak muda yang menjadi korbannya. Harapan tersebut nampaknya bisa menjadi angina segar untuk tercapainya bonus demografi 2023 hingga 2045.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*) Penulis: Muhammad Nafis S.H,. M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |