Upaya Pemerintah Dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

TIMESINDONESIA, SUMBA – Penggunaan produk dalam negeri menjadi sangat penting dalam perekonomian suatu negara. Warga negara yang bangga dan mau membeli produk-produk dalam negeri menyumbang kontribusi besar dalam perputaran ekonomi. Jika permintaan produk dalam negeri meningkat, maka dibutuhkan lebih banyak tenaga kerja sehingga bisa mengurangi tingkat pengangguran.
Pembelian produk dalam negeri juga dapat meningkatkan aktivitas ekonomi dikarenakan uang yang dibelanjakan berputar di dalam negeri saja dan mampu menjaga bisnis lokal tetap hidup. Produk dalam negeri juga cenderung lebih murah dari produk impor dengan kualitas yang sama disebabkan produk dalam negeri tidak dikenakan tarif bea masuk, pajak impor, dan tidak dipengaruhi kurs mata uang asing.
Advertisement
Melalui Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Pemerintah telah sejak lama menyebarkan afirmasi positif bangga buatan Indonesia dan menghimbau masyarakat agar memilih produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
Dalam sektor pemerintah sendiri, Presiden telah memberikan instruksi agar dilakukan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022.
Pemerintah menggunakan informasi nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yaitu persentase komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan barang dan jasa, sebagai dasar penggunaan produk dalam negeri. Selain TKDN, nilai penghargaan yang diberikan kepada Perusahaan Industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia atau lebih dikenal dengan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) juga menjadi salah satu indikator penggunaan produk dalam negeri. Nilai penjumlahan TKDN dan BMP dengan besaran paling sedikit 40% menjadi dasar kewajiban penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa Pemerintah (PBJP).
Sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memajukan penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah menargetkan belanja dalam negeri yang menggunakan PDN sebesar 64% (Rp770,98 triliun) dari total belanja sebesar Rp1.207 triliun selama tahun 2023.
Melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan, gerakan penggunaan produk dalam negeri diimpelementasikan dalam bentuk kewajiban bagi satuan kerja agar menggunakan produk dalam negeri untuk belanja yang bersumber dari APBN dan mencatatkan informasi TKDN melalui Aplikasi SAKTI yang telah dimulai sejak November 2022 dan berlanjut hingga saat ini. Dari pencatatan tersebut, diketahui bahwa target penggunaan PDN di tahun 2023 telah terealisasi sebesar 63% (Rp48,14 tirliun) dari target yang ditetapkan.
Diharapkan dengan adanya kewajiban penggunaan PDN dalam belanja pemerintah, dapat memajukan produksi dalam negeri yang nantinya akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat Indonesia.
***
*) Oleh: Purnama Yati, Kepala Seksi MSKI KPPN Waingapu, Kabupaten Sumba Timur NTT.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rochmat Shobirin |