Kopi TIMES

Menengok Kembali Prospek Pemekaran Provinsi Madura

Kamis, 14 Desember 2023 - 19:13 | 187.68k
Fahrur Rozi, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya.
Fahrur Rozi, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Belakangan ini isu tentang usul Madura menjadi Provinsi baru kian surut. Menjelang Pilpres dan Pemilu pada tahun 2024 yang akan datang, usul tentang pemekaran Madura menjadi sebuah Provinsi menarik untuk dibahas kembali mengingat rotasi kepemimpinan akan sangat berpengaruh pada pengawalan kebijakan terkait dengan cita Madura sebagai Provinsi baru di Indonesia. Wacana terkait Pemekaran Madura sebagai Provinsi sudah bergulir sangat lama melewati berbagai macam diskursus yang berkembang di tengah-tegah masyarakat. Dukungan dari berbagai elite politik, tokoh bahkan berbagai kajian akademis juga sudah banyak sekali disajikan dalam ruang-ruang diskusi sebagai bentuk keseriusan warga Madura dalam mengawal usul pemisahan Madura dari Provinsi Jawa Timur.

Wacana pembentukan Provinsi Madura sendiri dilatar belakangi oleh isu kesejehateraan dimana Masyarakat Madura sadar bahwa potensi sumber daya alam yang melimpah seharusnya menjadi prospek besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Madura, mulai dari gas, minyak, tembakau, garam, dan tanaman-tanaman hortikultura. Namun ironisnya hingga saat ini perkembangan dan kemajuan Madura jika dilihat dari berbagai sektor dirasa sangat kurang maksimal dan tidak memberikan dampak yang begitu signifikan bagi kesejahteraan rakyat. Hal ini karena porsi Dana Bagi Hasil (DBH) kekayaan alam yang dimiliki Madura lebih banyak dialirkan ke pemerintah pusat dan provinsi. Dari perjalanan wacana pembentukan Provinsi Madura ini diharapakan kelak setelah terealisasi berbagai aspek akan meningkat serta menyejahterakan masyarakat Madura.

Advertisement

Sayangnya hingga saat ini wacana Madura sebagai Provinsi baru tak kunjung menemukan titik terangnya, banyak sekali hambatan dalam upaya realisasi pemekaran Provinsi Madura. Salah satu hambatan yang paling krusial adalah syarat administratif mengenai pemenuhan 5 kabupaten/kota di pulau tersebut. Sebelumnya pada tahun 2017 sudah diajukan permohonan uji materiil yang teregistrasi Nomor 34/PUU-XV/2017 berkaitan dengan pembentukan Provinsi Madura ke Mahkamah Konstitusi oleh kepala daerah dari beberapa Kabupaten di Madura, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari sejumlah kabupaten, Ketua Aliansi Ulama Madura (AUMA) serta Ketua Umum Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura. Namun, Mahkamah Konstitusi pada putusannya menolak uji materi mengenai Pasal 34 ayat (2) huruf d dan Pasal 35 ayat (4) huruf a UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai para Pemohon menjadi hambatan Madura menjadi provinsi. Sebab, isi pasal memberika syarat bahwa pembentukan provinsi baru minimal memiliki lima kabupaten/kota.

Pada tahun 2021 dalam upaya persiapan Provinsi Madura, kajian naskah akademik pemekaran Kabupaten Pamekasan juga turut disampaikan oleh Rektor IAIN Madura Mohammad Kosim kepada Bupati Baddrut Tamam dan dari Rektor Universitas Madura, Riszqina kepada Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rahman. Namun sampai saat ini upaya pemekaran wilayah Pamekasan sebagai solusi juga masih menemukan kebuntuan, pasalnya sebagian  besar upaya pemekaran telah memenuhi  persyaratan  dasar  kewilayahan  dan  persyaratan  dasar kapasitas daerah sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2014, terkecuali pada aspek keuangan daerah yakni angka ketergantungan fiskal masih relatif tinggi (> 60%). Sampai saat ini titik terang wacana pembentukan Provinsi Madura masih belum menemukan ujungnya.

Dinamika pro dan kontra terkait pemisahan Madura dari Provinsi Jawa Timur juga terus menjadi isu yang menarik untuk didiskusikan. Akankah pemekaran yang direncanakan dapat menjadi solusi atau justru akan menjadi produk reformasi yang gagal. Melalui tulisan ini saya ingin mencoba memberikan argumen bahwa sebenarnya wacana pemekaran Pulau Madura menjadi Provinsi adalah rencana yang sangat bagus mengingat prospek yang akan dibawakan untuk Madura sendiri akan memiliki pengaruh yang sangat besar. Setidaknya argumen saya didasarkan oleh beberapa hal yang menurut saya akan menjadi buah manis pasca realisasi pemekaran.

Optimalisasi Kesejahteraan Masyarakat dan Pemerataan Pembangunan

Pelayanan publik dan tingkat kesejahteraan masyarakat Madura hampir tidak terjangkau sepenuhnya oleh pemerintah provinsi Jawa Timur maupun pemerintah pusat. Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya tingkat kemiskinan. Persentase kemiskinan yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik Jawa Timur dalam tiga tahun terakhir 2021- 2023 menyebutkan tiga kabupaten di Madura termasuk dalam kategori kabupaten termiskin di Jawa Timur. Terkahir pada tahun 2023 Kabupaten Sampang mencapai catatan angka kemiskinan 21,76%, Kabupaten Sumenep 18,70% dan Bangkalan 19,35%, sedangkan kabupaten Pamekasan tidak terlalu terpental jauh dengan angka kemiskinannya mencapai 13,85%. Hal ini yang kemudian menjadi argumen dasar masyarakat Madura menginginkan lepas dari porvinsi Jawa Timur dan membentuk provinsi Madura dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan mengurangi kesenjangan sosial.

Provinsi Jawa Timur memiliki penduduk terbanyak kedua namun tingkat IPM selalu berada dibawah IPM nasional. Salah satu penyebabnya adalah lambatnya laju pertumbuhan di Pulau Madura yang menjadi bagian dari Provinsi Jawa Timur baik dari segi pembangunan manusia ataupun pembangunan ekonomi. Alasan inilah yang kemudian menjadi sebab warga madura merasa dianak tirikan dari wilayah lain di provinsi Jawa Timur. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah salah satu indikator penting dalam mengukur kesejahteraan masyarakat, berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia, Kabupaten-kabupaten di Madura menempati rangking terendah dan relatif tertinggal diantara kota dan kabupaten lainnya di Jawa Timur. Peningkatan indeks pembangunan manusia Madura yang rendah berbanding lurus dengan potensi ekonomi yang belum dikelola secara optimal. Dengan menjadi provinsi, Madura akan memiliki lebih banyak kebebasan untuk mengembangkan dan mengelola potensi ekonominya. Dari beberapa pemekaran provinsi baru di Indonesia menunjukkan hasil yang cukup memuaskan dalam upaya membangun kesejahteraan masyarakatnya dan menekan angka kemiskinan yang ada di daerah yang dimekarkan.

Madura telah lama menjadi wilayah yang terisolasi dan kurang berkembang. Dengan menjadi provinsi, Madura akan memiliki lebih banyak sumber daya untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Selain itu upaya pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) melalui pemekaran Madura menjadi provinsi akan memberi dampak positif pada pemangkasan administrasi pemerintahan sehingga sebagai provinsi baru Madura akan lebih leluasa dalam menentukan arah kebijakan untuk peningkatan ekonomi, pelayanan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Berbekal sumber daya alam yang kaya, pemerintahan dengan wacana provinsi baru akan memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan hasil dari sumber daya yang dimiliki kepulauan madura.

Optimalisasi Citra Identitas Madura

Argumentasi berikutnya yang menunjang pembahasan urgensi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Madura adalah aspek sosial dan budaya. Dimana penduduk Madura dianggap layak dijadikan provinsi melalui pemekaran karena perbedaan kultur dan bahasa dibandingkan dengan wilayah provinsi Jawa Timur lainnya. Madura secara geografis merupakan pulau tersendiri yang saat ini masih masuk dalam kesatuan administratif provinsi Jawa Timur. Madura memiliki identitas dan satuan suku yang berbeda sehingga dalam upaya pemekaran dapat meningkatkan citra identitas etnik masyarakat Madura dalam mengembangkan potensi yang ada di wilayahnya sesuai dengan kebiasaan yang secara alamiah berkembang.

Secara filosifis masyarakat madura memiliki keunikan dan kekhasan tersendiri dari cara kehidupan yang secara kultural menjujung tinggi nilai ketaatan, ketundukan dan kepasrahan pada hierarkis empat figur yaitu Buppa’, Babbu’, guru, rato (bapak, ibu, guru, pemimpin pemerintah). Banyak budaya yang secara historis menjadi ciri khas Madura sehingga upaya pemisahan Madura dari Provinsi Jawa Timur dapat menjadi salah satu instrumen peningkatan citra budaya lokal yang dimiliki oleh masyrakat Madura. Tujuan pemekaran madura sebagai provinsi baru sudah saatnya di­-refresh kembali dan jangan sampai tujuan yang dicitakan sejak awal  demi kebaikan masyarakat berubah menjadi kepentingan sekelompok elite tertentu sehingga semangat yang ditunjukkan adalah semangat gotong royong bukan semangat kepentingan.

Dari berbagai upaya yang sudah dilakukan maka masyarakat Madura perlu lebih kompak dan serius dalam mengawal wacana pemekaran Madura menjadi provinsi baru di Indonesia. Sinergitas kepala daerah dari kabupaten-kabupaten yang ada di Madura, soliditas Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) dan tokoh masyarakat serta ulama Madura harus lebih mempererat rangkulan tanganya dan mengulik kembali semangat pemekaran yang ada untuk mewujudkan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) untuk Madura yang mandiri. Menjelang pemilu 2024 partisipasi masyarakat juga sangat menentukan dalam realisasi pemisahan Madura dari kesatuan administratif Provinsi Jawa Timur. Gelaran pesta demokrasi yang akan mengganti pemimpin Indonesia akan menentukan arah kebijakan selanjutnya dan kepada siapa masyarakat madura menitipkan nasib cita Madura sebagai provinsi baru di Indonesia.

Dari berbagai aspek diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya pemekaran Provinsi Madura menjadi sangat penting untuk direalisasikan.  Dengan berpisahnya Madura dari Provinsi Jawa Timur akan memberikan dampak pada percepatan Pembangunan, percepatan pengelolaan potensi daerah, kenaikan perekonomian daerah serta percepatan demokrasi dan meningkatnya pelayanan publik bagi Masyarakat Madura. Pergeseran status Madura secara tidak langsung juga akan menciptakan pola pikir Masyarakat yang lebih mandiri dalam hal pembangunan sehingga penting adanya kajian kembali pada Pemekaran Provinsi Madura. (*)

 

*) Penulis: Fahrur Rozi, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES