
TIMESINDONESIA, KEDIRI – Pemerintah berkomitmen untuk menerapkan program-program jangka panjang yang menuju target net zero emission, salah satunya yaitu akan diterapkannya pajak karbon.
Selain pajak karbon, komitmen pemerintah dalam hal menuju net zero emission juga di wujudkan dengan mempercepat peredaran kendaraan bermotor listrik di Indonesia yang akan menggantikan kendaraaan bermotor berbahan fosil seperti sekarang ini.
Advertisement
Kedua program pemerintah tersebut bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaittu dengan bertambahnya jenis pajak baru yaitu pajak karbon dan Peraturan Presiden (perpres) No.55 Tahun 2019 dalam hal percepatan peredaran kendaraan bermotor listrik di Indonesia.
Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Emisi karbon adalah proses karbondioksida ke atmosfer yang terjadi secara alami maupun dipicu aktivitas manusia.
Salah satu aktivitas manusia adalah menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil. Agar dapat membatasi aktivitas penggunaan bahan bakar fosil yang menghasilkan emisi karbon inilah maka pajak karbon akan diterapkan,
Indonesia akan mengambil peran dalam rangka penyelamatan bumi dari pemanasan global. Indonesia sebagai satu kesatuan komunitas dunia internasional yang akan bersama-sama memerangi dampak perubahan iklim karena pemanasan global yang disebabkan emisi karbon dengan penerapan pajak karbon ini.
Dengan penerapan pajak karbon ini diharapkan akan mengurangi perilaku aktivitas manusia dari tinggi emisi ke rendah emisi. Selain itu dengan adanya pajak karbon ini bisa juga menjadi instrument penerimaan negara sembari ikut mendukung transformasi bumi ke arah kesehatan lingkungan.
Dalam Pasal 13 ayat (8) dan (9) UU HPP, tarif pajak karbon adalah ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon yang ada di pasar karbon per CO2 ekuivalen. Artinya, tarif pajak karbon akan mengacu kepada harga karbon yang ada di pasar karbon sehingga tarif pajak karbon di Indonesia akan terus mengalami perubahan setiap saat. Dalam hal harga yang ada di pasar karbon lebih rendari dari Rp.30 per kilogram CO2 ekuivalen atau Rp30.000 per ton CO2 ekuivalen- maka tarif pajak karbon ditetapkan menjadi sama dengan Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen.
Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dan pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.
Penerapan pajak karbon rencananya pada April 2022, namun karena perekonomian di Indonesia masih dalam tahap pemulihan karena badai Covid-19 dan juga rentan karena ancaman krisis pangan dan energi maka terdapat penundaan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Hal ini jugalah yang sekarang di manfaatkan oleh pemerintah untuk lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan penerapan pajak karbon kedepannya agar konsisten dan baik serta pemberlakuan pajak karbon nantinya akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
Meskipun penerapan pajak karbon ditunda, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan beralih ke energi terbarukan. ***
Ditulis oleh: Antonius Atet Wiyono - Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kediri
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Sholihin Nur |