Kopi TIMES

Yuk, Mengenal Lebih Lanjut Tentang Pemindahbukuan

Sabtu, 30 Desember 2023 - 12:00 | 46.76k
Didit Teguh Nugroho, Penyuluh Pajak Muda, KPP Pratama Pasuruan
Didit Teguh Nugroho, Penyuluh Pajak Muda, KPP Pratama Pasuruan
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Suatu hari saya dihubungi oleh salah satu teman yang kebetulan baru  bekerja di suatu perusahaan tugasnya adalah bagian perpajakan. Teman saya sepertinya kebingungan dan cemas.

Usut punya usut ternyata ada salah satu anak buahnya salah menyetorkan jenis pajaknya, sehingga perusahaan tempat dia bekerja tidak dapat melaporkan SPT (Surat Pelaporan Tahunan) pajak.

Advertisement

Teman saya berpikir bahwa pajak yang salah setor tersebut tidak bisa dilakukan penyesuaian dan harus membayar pajak kembali agar perusahaan dapat melaporkan SPT perusahaan. Yang menjadi permasalahan pajak yang harus disetor Kembali tersebut jumlahnya lumayann besar.

Saya mendengarkan keluh kesah tersebut, kemudian memberikan penjelasan bahwa pajak yang salah setor tersebut bisa dilakukan pemindahbukuan atau Pbk ke pajak yang seharusnya. Pemindahbukuan sendiri adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Pemindahbukuan

Ketentuan pemindahbukuan sebenarnya bukan hal baru, karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak. Pengaturan tersebut terdapat pada bagian ketiga tata cara pembayaran dan penyetoran pajak melalui pemindahbukuan  pada pasal 16 sampai dengan pasal 19.

Hal-hal yang dapat diajukan pemindahbukuan diatur dalam pasal 16, antara lain yakni:

a.      Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;

Kesalahan dalam pengisian formulir SSP dapat berupa kesalahan dalam pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau nama Wajib Pajak, Nomor Objek Pajak PBB (NOP) dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. Sedangkan Kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak.

b.      Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN);

Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.

c.       Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;

Kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing  apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP, berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing

d.      Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;

Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak.

e.      Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;

f.       Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;

g.      Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, PM cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan

h.      Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Jika melihat dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa hampir semua kesalahan pembayaran pajak yang dikelola oleh direktorat jenderal pajak dapat diajukan pemindahbukuan

Adapun hal-hal yang tidak dapat diajukan pemindahbukuan:

1.      Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;

Sedangkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN meliputi kriteria pajak masukan tidak dapat dikreditkan antara lain:

a.      Perolehan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

b.      Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

c.       Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

d.      Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

e.      Perolehan BKP/JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan.

f.       Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan.

g.      Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.

h.      Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

i.        Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum Pengusaha Kena Pajak (PKP) berproduksi.

2.      Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

a.      Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu

b.      Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi

c.       Bukti penerimaan pembayaran (struk) yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher

d.      Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik

e.      Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum

f.       Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill, atau delivery bill), yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri

g.      Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan

h.      Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek

i.        Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan

j.        Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP

3.      Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.

Dokumen-dokumen dalam pengajuan pemindahbukuan:

Wajib pajak dalam pengajuman permohonan dokumen harus menyertakan dokumen-dokuen pendukung, antara lain:

a.      asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;

b.      asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;

c.       asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;

d.      fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;

e.      fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan

f.       surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

 

Tata cara pengajuan pemindahbukuan:

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pbk dengan menyertakan dokumen-dokumen yang disyaratkan dengan cara:

a.      secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan;

b.      melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan

c.       Menggunakan e Pbk di menu akun https://djponline.pajak.go.id/account/login wajib pajak. Ini merupakan mekanisme baru yang dikembangkan oleh DJP. Berdasarkan pengalaman WP cara ini paling praktis dan sesuai untuk saat ini.

 

Cara Memanfaatkan E-Pbk

Pertama-tama wajib pajak harus mengaktifkan akun di djponline masing-masing. Kemudian mengubah fitur layanan dengan menambahkan menu E-Pbk. Setelah semua sudah siap maka wajib pajak melakukan login akun djponline > Permohonan e Pbk > Monitoring E Pbk > Dashboard cetak produk hukum. Semudah dan sepraktis itu pengajuan permohonan Pbk, dapat diajukan selama 24 jam dan dapat dilakukan dimana pun selama masih ada jaringan internet tanpa perlu membuat permohonan secara tertulis.

Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pengajuan Pbk

a.      Pastikan pembayaran yang salah belum dilaporkan dalam SPT wajib pajak. Jika telah dilaporkan maka wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT dengan mengeluarkan pembayaran yang salah setor tersebut.

b.      Siapkan dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan pemindahbukuan

c.       Wajib Pajak Badan baik itu PT, CV, Koperasi, Yayasan atau lainnya permohonan diajukan oleh pengurus yang tercantum dalam akata pendirian atau yang tercantum dala SPT WP. Dan jangan lupa setiap permohonan distempel perusahaan.

d.      Manfaatkan permohonan e Pbk melalui akun djponline karena sangat praktis, mudah, dan dapat dilakukan dalam waktu 24 jam dimanapun tanpa harus ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Nah, sekarang sudah tidak bingung lagi apabila terjadi salah setor pembayaran pajak karena masih ada mekanisme pemindahbukuan. Teman saya setelah selesai mendengar penjelasan saya, segera mengajukan proses pemindahbukuan melalui akun djp.online perusahaan tempat dia bekerja.

Pajak Kuat, Indonesia Maju. (*)

 

* Oleh: Didit Teguh Nugroho, Penyuluh Pajak Muda, KPP Pratama Pasuruan

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES