Kopi TIMES

Menyoal Dana Kampanye Pemilu

Jumat, 05 Januari 2024 - 17:06 | 34.66k
Rangga Julian Hadi, Staf Bawaslu Kabupaten Bandung.
Rangga Julian Hadi, Staf Bawaslu Kabupaten Bandung.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Dana kampanye pemilu tahapan yang dianggap rawan disana terjadi beberapa potensi pelanggaran seperti pelanggaran administrasi tidak melaporkannya pasangan calon atau partai politik dalam laporan awal dana kampanye (LADK) berpotensi dibatalkan sebagai peserta pemilu ataupun sumbangan yang meleibihi batas yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan sumbangan pihak yang dilarang yang bisa terkena pidana pemilu. 

Dana Kampanye Pemilu merupakan tahapan yang diwajibkan oleh partai politik dan pasangan calon untuk menyampaikan laporannya dengan transparan dan terbuka. Pada Pemilu 2019 menurut catatan yang disampaikan oleh KPU RI ada sebanyak 11 Partai Politik yang tidak melaporkan dana kampanye pertama, Partai Garuda tidak memberikan laporan dana Kampanye LADK di Provinsi Kalimantan Utara dan di 110 Kab/Kota dan 20 Kota. Sementara itu ada sebanyak 10 partai lainnya yang tidak menyampaikan LADK di 110 Kabupaten/Kota dan 20 Kota yang tersebar di 20 Provinsi. 

Advertisement

Kedua, yang tidak melaporkan LADK untuk partai lainnya ada sebanyak 10 partai politik tidak menyerahkan LADK di tingkat Kab/Kota yakni KB (6 kab, 3 kota, di 6 provinsi), Partai Berkarya (27 kab, 1 kota, di 11 provinsi), PKS (8 kab, 1 kota, di 6 provinsi), Perindo (2 kab, 2 kota, di 4 provinsi), PPP (19 kab, 1 kota, di 9 provinsi), PSI (43 kab, 6 kota, di 19 provinsi), PAN (5 kab, 2 kota, di 2 provinsi), Hanura (7 kab, 1 kota , di 6 provinsi), PBB (57 kab, 1 kota , di 18 provinsi) serta PKPI (90 kab, 16 kota, di 24 provinsi).

Pasal 338 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu Tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten atau kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2 partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa" pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Selain rawannya peserta pemilu tidak menyerahkan LADK dalam tahapan dana kampanye berpotensi terjadinya transaksi diluar laporan dana kampanye seperti hasil penelusuran ICW dan Perludem bahwa tidak tercatatkan biaya kampanye di media sosial dalam LADK Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang seharusnya menurut mereka itu dilaporkan bentuk sumbangan barang dan jasa. 
Kemudian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan transaksi janggal mencapai triliunan pada masa kampanye. Temuan itu terindikasi adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang illegal dan hasil pencucian hasil tindak pidana lainnya yang datanya sudah disampaikan ke Bawaslu dan KPU untuk dilakukan Tindakan lebih lanjut. 

Selanjutnya, sumber pendanaan kampanye pemilu tidak boleh berasal dari pencucian hasil tindak pidana dan tidak jelas identitasnya sebagaimana dalam pasal 339 ayat 1 Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana Kampanye pemilu yang berasal dari: a. pihak asing; b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya, c. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik, e. Negara, dan badan usaha milik daerah, atau e. pemerintah Desa dan badan usaha milik Desa.

Membahas pendanaan kampanye pemilu dianggap penting karena selain itu bisa berpotensinya pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu seperti sumber pendanaan dari hasil korupsi dan pencucian uang atau penyumbang yang tidak jelas identitasnya Ketika dilaporkan oleh peserta pemilu maupun oleh pasangan calon. 

Transaparansi Dana Kampanye Pemilu 

KPU telah membuat teknologi informasi dana kampanye yang telah disusun untuk system pelaporan yang dipakai oleh seluruh peserta pemilu yang dianggap sebagai alat pendukung agar lebih mudah menyerahkan laporan dana kampanye pemilu dengan istilah nama sistem informasi kampanye dan dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Akan tetapi sistem teknologi itu belum dianggap transparan karena public tidak mudah dalam mengakses informasi pendanaan kampanye pemilu. 

Pendanaan kampanye pemilu perlu menjadi perhatian publik karena bisa bersumber dari anggaran atau dana yang illegal atau sumbangan dari pihak yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu perlu kesadaran dari peserta pemilu untuk mempunyai sifat transparan dalam melaporkan seluruh laporan dana kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu baik itu partai politik, caleg maupun calon presiden dan wakil presiden. 

Menurut Falguera mengistilahkan dengan sebutan pendanaan politik sebagai pendanaan (legal dan ilegal) kegiatan partai politik yang berkelanjutan dan kampanye pemilu (khususnya kampanye oleh kandidat dan partai politik, tapi juga pihak ketiga. 

Selain itu, Mellaz mengatakan agar mencegah potensi pembiayaan illegal dalam kampanye pemilu perlu kesadaran Masyarakat untuk mengawasi dan mencermati pembiayaan kampanye karena dana yang masuk ke caleg dan peserta pemilu bisa saja bersumber dari sponsor yang banyaknya request di masa yang akan datang. 

Sukmajati menambahkan dana kampanye selain pelaporan yang sifatnya formal sebenarnya ada pula kebutuhan informal  yang menguras kocek caleg, minimnya sumbangan partai politik berpotensi membuat caleg mengandalkan pendanaan gelap.

Maka selain keterlibatan Masyarakat untuk mengawasi dan memotret pelaporan pendanaan kampanye pemilu, perlunya peran serta yang maksimal dari penyelenggara dan peserta pemilu agar pelaporan dana kampanye pemilu ini bisa disebut transparan. Ada hal yang bisa dilakukan dalam mewujudukan laporan dana kampanye bisa transparan yaitu: pertama, peran Bawaslu dalam menelusuri dan mengawasi penyumbang dana kampanye dengan bisa melibatkan mitra dan stakeholder lain seperti PPATK, KPK dan Organisasi sipil yang konsen dalam memantau pendanaan kampanye pemilu. 

Kedua, membangun kesadaran dari peserta pemilu tentang pentingnya transparan, patuh dan tepat waktu dalam menyerahkan laporan dana kampanye upaya itu bisa dilakukan dengan melakukan sosialisasi di internal peserta pemilu melibatkan PPATK, KPK dan organisasi yang konsen di wilayah pemantau pemilu dan pegiat Korupsi.

Ketiga, KPU perlu selektif dalam memilih Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mampu mengungkap semua laporan dana kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu, dan terakhir adanya peran serta publik dalam mengawasi pembiayaan kampanye pemilu dengan mencermati seluruh proses dana kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu kepada KPU. 

***

*) Oleh: Rangga Julian Hadi, Staf Bawaslu Kabupaten Bandung.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES