
TIMESINDONESIA, CIREBON – Sebentar lagi, pemilihan presiden (Pilpres) 2024 akan segera dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Masa kampanye terbuka dan janji-janji politik telah diucapkan oleh calon presiden dan wakil presiden 2024. Janji dalam politik merupakan janji yang wajib dipenuhi ketika nanti menjadi capres dan cawapres untuk lima tahun ke depan. Calon presiden yang jadi nantinya saat pelantikan juga harus bersumpah dan berjanji untuk memenuhi program-programnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti sumpah yaitu pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Allah SWT untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan. Selain itu, pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu menguatkan kebenarannya atau berani menerima sesuatu bila yang dinyatakan tidak benar serta janji atau ikrar yang teguh akan menunaikan sesuatu yang telah diamanahkan.
Advertisement
Janji itu dapat diartikan sebagai ucapan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat seperti hendak memberi, menolong, datang, bertemu. Janji yang diucapkan oleh calon presiden dan calon wakil presiden 2024 dimaknai sebagai kesanggupan dan kesedian yang bersangkutan untuk melaksanakan, mengemban tanggung jawab sebagai pimpinan nasional bangsa Indonesia serta merealisasikan seluruh janjinya kepada rakyat Indonesia.
Memegang amanah dan janji sebagai calon pemimpin bangsa Indonesia itu merupakan tugaslah yang sangat berat sekali. Dalam Al Quran telah dijelaskan “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janjinya dengan Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih. ( QS Ali Imran : 77 ).
Calon presiden dan calon wakil presiden 2024 yang sudah berjanji saat kampanye itu adalah bagian dari hutang. Hutang kepada Tuhan dan Hutang Kepada manusia yang harus dilaksanakan. Calon pemimpin bangsa Indonesia yang nantinya jadi pada tahun 2024 merupakan bentuk legitimasi atas kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan kebijakan maupun mengesahkan sebuah keputusan dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Janji calon presiden 2024 saat kampanye itu sejatinya mengandung konsekuensi pahala dan dosa, ada misi mulia dengan janji-janji pada rakyat. Implementasi yang benar akan membuahkan pahala, keberkahan bagi bangsa Indonesia dan sebaliknya pengingkaran terhadap ikrar janji saat kampanye terbuka akan mendapatkan azab dan musibah dari Allah SWT.
Karena itu, calon presiden 2024 harus memahami, menghayati dan mengamalkan makna sumpah janji jabatan ketika nanti benar-bener telah menjadi calon pemimpin bangsa untuk sampai lima tahun kedepan, dengan begitu kita berharap pada calon presiden dan calon wakil presiden 2024 dapat bertanggung jawab harus dilaksanakan dan mengemban tugas sebagai pemimpin bangsa Indonesia, yang dapat mengayomi, melindungi dan memberikan kesejahteraan, kemakmuran pada rakyatnya Indonesia, peluang kerja harus ada untuk generasi bangsa Indonesia.
Pada sisi lainnya, calon presiden dan wakil presien 2024, tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sikap dan tindakan yang seperti itu perlu dihindari oleh calon pemimpin bangsa Indonesia yang baru, sehingga dengan terpilihnya calon presiden 2024 untuk periode lima tahuan ke depan wajib dapat memajukan dan memakmurkan seluruh kepentingan rakyat Indonesia yang sesuai dengan harapan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Seorang calon pemimpin bangsa Indonesia itu harus mampu bersikap yang ramah tamah, sopan santun dan punya etika kepada rakyatnya. Calon pemimpin bangsa itu harus memiliki visi-misi yang konkret bagi keutamaan dan kebaikan rakyatnya. Peduli wong cilik dan mampu mengentaskan kemiskinan rakyat melalu kebijakan dan program-program pembangun nasional serta mampu memakmurkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Jabatan itu adalah sebuah bentuk pengabdian calon pemimpin bangsa Indonesia terhadap rakyatnya. Pemimpin negara Indonesia itu harus melayani pada rakyatnya, bukan justru rakyatnya yang disuruh melayani pemimpin bangsa nya. Paradigma inilah harus di kedepankan dalam hati seorang pemimpin nasional bangsa Indonesia harus selalu melayani, membantu dan bahkan mengorbankan segala tenaga untuk kepentingan rakyat.
Rakyat itu adalah kedaulatan tertinggi yang harus diutamakan, segala kebijakan harus menguntungkan kepentingan rakyat Indonesia dan yang lebih penting kepentingan rakyat Indonesia harus banyak diuntungkan, bukan hanya menguntungkan segelintir kelompok tertentu. Semoga.
***
*) Oleh : Syahrul Kirom, M.Phil (Dosen Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rochmat Shobirin |