Bebaskan Negeri Ini dari Pembungkaman atas Tindak Kekerasan HAM

TIMESINDONESIA, MALANG – Haris Azhar, seorang advokat yang lulus dari Universitas Trisakti Fakultas Hukum pada tahun 1999, melanjutkan pendidikan Pascasarjana di University of Essex di Inggris dan aktif di Koordinator Kontras setelahnya. Bersama rekan-rekannya, termasuk Fatia, mereka memegang peran kunci dalam memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia.
Fatia, sarjana Ilmu Hubungan Internasional Universitas Parahyangan dan alumnus Sekolah Hak Asasi Manusia (SeHAMA) Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), telah giat menekuni karir sebagai aktivis HAM. Perannya dalam mengadvokasi kasus-kasus HAM, baik di tingkat nasional maupun internasional, telah diakui.
Advertisement
Namun, saat ini, keduanya berhadapan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya atas percakapan di media sosial Youtube. Dalam percakapan tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut Binsar Pandjaitan terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Mereka juga memaparkan hasil riset tentang "Ekonomi-Politik penempatan militer di Papua: kasus Intan Jaya" yang dilakukan oleh beberapa lembaga riset terkemuka.
Usulan untuk menyelesaikan kasus ini dengan proses restoratif justice atau keadilan restoratif telah diajukan, namun hingga saat ini kasus ini masih berlanjut, menjadikan pembungkaman kritik terhadap aktivis HAM oleh pejabat publik sebagai sorotan yang mengkhawatirkan. Hal ini mencerminkan sempitnya ruang dalam memperjuangkan keadilan dan perlawanan terhadap aktor perusak demokrasi bangsa di Indonesia.
***
*) Oleh : Syahrul Faiz, Mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Islam Malang.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rochmat Shobirin |