Kopi TIMES

Pilpres 2024: Akankah Satu Putaran?

Kamis, 11 Januari 2024 - 21:13 | 63.07k
Adel Putra Pratama, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Andalas.
Adel Putra Pratama, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Andalas.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMATERA – Pemilihan umum sebagai sarana demokrasi telah digunakan banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Tidak lama lagi masyarakat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi yaitu pemilu tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024. Tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan bertarung untuk memperebutkan posisi No 1 di Indonesia yaitu pasangan nomor urut 01 Anis-Cak Imin, nomor urut 02 Prabowo-Gibran, dan yang terkahir nomor urut 03 Ganjar-Mahfud. 

Sejauh ini banyak sekali dinamika yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. salah satunya spekulasi dan narasi bahwa pilpres 2024 berlangsung hanya satu putaran saja. Dalam perkembangan lembaga survei yang ada hingga awal Januari 2024 pasangan Prabowo–Gibran selalu di unggulkan dan menjadi yang teratas dibandingkan pasangan Ganjar-Mahfud dan Anis-Cak Imin. 

Advertisement

Melihat perkembangan lembaga survei saat ini dan narasi-narasi yang muncul ke publik ini menjadi momok bagi pasangan capres lain bahkan ada juga pihak yang mengatakan bahwa ada indikasi terjadinya kecurangan dalam pemilu 2024 dan pemilu ini disetting hanya satu putaran untuk memenangkan pasangan no urut 02 yaitu Prabowo-Gibran, namun yang menjadi pertanyaan apakah mungkin pilpres 2024 hanya satu putaran saja?

Melihat situasi politik yang terjadi saat ini, pilpres satu putaran itu bisa saja terjadi jika pasangan Prabowo-Gibran terus konsisten hingga menjelang pilpres nanti. Akan tetapi  untuk terwujudnya pemilu satu putaran  butuh kerja keras yang luar biasa dari team pemenangan Prabowo-Gibran untuk terus mendongkrak elektabilas pasangan capres no 02 ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar terwujudnya pemilu satu putaran.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dilihat pada pasal 416 ayat 1, syarat pemilu satu putaran adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

KPU juga telah menetapkan bahwa Daftar Pemilih Tepat (DPT) pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Berarti dapat disimpulkan bahwa syarat pemilu satu putaran adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya mengantongi suara lebih dari 102.406.611 suara.

Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan berlangsung 2 putaran. Pelaksanaan pemilu 2 putaran nantinya akan diikuti oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
Apa yang menjadi keuntungan jika pilpres hanya satu putaran saja?

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden jika terjadi satu putaran saja maka akan menjadi lebih cepat selesainya dan tentunya ini menjadi baik untuk rakyat karena ketika pilpres selesai, ekonomi akan menjadi stabil dan kepastian Investasi juga masuk ke negara Indonesia. Pilpres satu putaran juga akan lebih menghemat anggaran negara sekitar Rp 27 triliun untuk KPU dan anggaran pendukung lainnya seperti keamanan.

Situasi dan polemik politik yang terjadi pada saat ini menjadi momentum bagi pasangan masing-masing calon presiden dan wakil presiden untuk kampanye serta meningkat elektabilas mereka sesuai strategi yang telah diatur dan siapkan oleh team pemenangan masing-masing calon. Sejauh ini memang Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden No urut 02 selalu menjadi yang teratas jika kita berkaca kepada lembaga survei yang ada pada saat ini seperti LSI (Lembaga Survei Indonesia), Litbang Kompas, Poltraking Indonesia dan lain-lain. 

Disisi lain yang menjadi pertanyaan apakah lembaga survei yang ada ini bisa dipercaya? Saat ini banyak sekali lembaga survei yang ada pada kontestasi pemilu 2024, kita harus mengetahui kredibilitas sebuah lembaga survei politik yang baik juga perlu dilihat reputasinya, SDM nya serta kita juga harus melihat rekam jejak lembaga itu sebelumnya baik pada saat Pilpres, Pileg maupun pilkada dan cara-cara lain untuk menentukan apakah sebuah lembaga survei itu terjamin keakuratannya dan dapat di percaya. 

Hasil dari lembaga survei itu berkemungkinan bisa mempengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihan karena masyarakat juga berkaca pada survei untuk melihat elektabilas dan perkembangan politik dalam kontestasi pemilu 2024, Namun ada juga masyarakat yang tidak percaya dengan lembaga survei mereka beranggapan bahwa adanya lembaga survei itu karena adanya kepentingan politik, mereka bisa saja memanipulasi hasil survei yang bertujuan mempengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihan mereka sehingga dapat memenangkan satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagian lembaga survei memainkan narasi bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 hanya satu putaran saja, narasi ini seolah-olah menyatakan masyarakat ingin pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hanya satu putaran. Saat ini masyarakat atau publik ingin pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 ini berjalan dengan damai, tanpa adanya kecurangan dan intervensi dari pihak manapun. Masyarakat ingin yang menjadi Presiden nanti ialah orang yang dipilih melalui sistem demokrasi yang baik.  

Tiga pasangan calon yang akan bertarung di pemilu 2024 nanti masing-masing dari mereka saat ini sudah memiliki pendukungnya sendiri, yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden nanti itu yang akan menentukan masyarakat Indonesia. 14 Februari 2024 adalah sejarah bagi bangsa Indonesia untuk menentukan siapa  yang akan memimpin Indonesia selama lima tahun kedepan.

***

*) Oleh : Adel Putra Pratama, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Andalas.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES