Kopi TIMES

Perundungan Cyberbullying

Selasa, 16 Januari 2024 - 07:09 | 41.45k
Maidatul maqnu'ah, Mahasiswa Prodi Tadris Bahasa Indonesia, Universitas KH. Mukhtar Syafaat.
Maidatul maqnu'ah, Mahasiswa Prodi Tadris Bahasa Indonesia, Universitas KH. Mukhtar Syafaat.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Perilaku agresif manusia yang bersifat menyudutkan orang lain terjadi bukan hanya di dunia nyata, namun juga terjadi di dunia maya. Bahkan zaman sekarang sudah banyak terjadi adanya perundungan siber, yakni perundungan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform bermain game, platform chatting, dan ponsel.

Perundungan siber (cyberbullying) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok secara berulang-ulang kepada mereka yang tidak mampu untuk membela dirinya sendiri. Dari sini dapat diketahui bahwa pelaku dan korban memiliki perbedaan yang kuat mengenai persepsi kapasitas fisik dan mental. Tujuan dari perundungan siber yaitu untuk menakut-nakuti, membuat marah, dan mempermalukan mereka yang menjadi korban. 

Advertisement

Perundungan siber bisa terjadi karena ada niat tertentu untuk menyudutkan orang lain yang menjadi korban. Biasanya dilakukan dengan mempermalukan seseorang di media masa, menakut-nakuti, mengirim pesan yang mengancam, menghasut anak-anak untuk mempermalukan orang lain, membuat akun palsu untuk mempermalukan dengan menggunakan nama orang, mengucilkan dalam kelompok, bahkan sampai memaksa untuk mengirimkan gambar sensual. Semua ini bisa terjadi jika korban tidak segera berusaha untuk membela diri.

Hal ini dapat menimbulkan dampak yang besar. Dampak tidak hanya terjadi pada korban, melainkan pada pelaku juga pembaca. Dampak yang dapat terjadi pada korban yakni, korban dapat mengalami depresi, tidak percaya diri, malas untuk melakukan hal yang disukai, malu dalam segala hal, menjadi orang yang pendiam, bahkan korban bisa saja mengakhiri hidupnya. Dari sinilah menurut saya perundungan siber dapat menyebabkan kematian.

Tidak hanya itu, korban juga bisa mengalami keterpenjaraan. Maksudnya adalah dia akan selalu merasa dirundung dalam keadaan apapun, bahkan saat dia berada dalam rumahnya sendiri. Kabar-kabar yang banyak menyudutkan menjadikannya serasa dihantui oleh perundungan. Sehingga dia tidak pernah merasa bebas meskipun tidak berada di penjara. Karena hal tersebut, maka kehidupannya tidak akan pernah tenang. 

Dampak juga akan terjadi bagi pelaku. Pelaku dapat mengalami cenderung bersifat agresif, lebih ingin mendominasi orang lain, mudah marah, gangguan emosi, implusif, berwatak keras, selalu ingin mempermalukan orang lain, bahkan pelaku dapat menjadi orang yang melakukan kekerasan sosial.

Sedangkan, dampak bagi yang membaca atau melihat akan mengalami perasaan yang tidak tenang karena takut menjadi korban selanjutnya dan mengalami tekanan psikologis yang berat. Bagi saksi akan mengalami kebingungan, antara membantu atau diam saja. Jika saksi membantu, pasti dia merasa takut namun jika diam saja dia merasa kasihan pada korban. Dan terkadang mereka lebih memilih ikut menjadi pelaku daripada menjadi korban selanjutnya.

Perundungan siber bisa dilakukan oleh siapapun. Baik perseorangan atau kelompok. Semakin banyak akses seseorang menggunakan media elektronik semakin besar juga peluang seseorang melakukan perundungan siber. Perundungan siber bisa diakibatkan karena adanya dendam seseorang atau hanya sekedar ingin saja. Pelaku bisa saja orang terdekat atau bahkan orang yang tidak dikenal sekalipun.  

Semua orang bisa bercanda, namun jika bercanda berlebihan dapat menjadikan terjadinya perundungan siber. Korban bisa menilai apakah yang dilakukan orang lain itu hanya bercanda atau memang terdapat unsur perundungan. Jika korban merasa tersakiti, bahwa dia itu ditertawakan bukan tertawa bersama mereka, maka itu bisa dikatakan sebagai perundungan. Terlebih jika korban sudah meminta pelaku untuk berhenti namun dia tetap melanjutkan. 

Korban seharusnya tidak tinggal diam, dia harus berusaha membela dirinya. 

Korban biasanya lebih mempunyai sifat yang tidak berani sehingga saat mengalami perundungan siber dia tidak bisa berbuat apa-apa. Banyak dari mereka yang merasa tertekan. Dari diamnya korban akan menjadikan pelaku semakin bersikeras untuk melakukan perundungan. Semua orang tidak boleh mengabaikan perundungan yang terjadi meskipun di dunia maya. Karena dampaknya pun sangat banyak. Jadi semua orang harus membela dirinya jika mengalami hal tersebut. 

Spesialis dari UNICEF, pakar cyberbullying dan perlindungan anak, pegiat pencegahan cyberbullying menyatakan perundungan atau bullying adalah perundungan yang dilakukan secara tatap muka. Sedangkan perundungan siber merupakan perundungan yang dilakukan di dunia maya. Apabila seseorang mengalami perundungan siber, maka yang harus dilakukan yaitu melapor. Dia bisa melapor kepada orang terdekat yaitu orang tua atau melaporkan kepada guru. Jika perundungan secara langsung, buktinya tidak akan tertinggal. Namun jika perundungan siber, maka kamu akan mempunyai bukti. Misalnya kamu mempunyai pesan pelaku yang sedang mengancam mu, mereka yang mempermalukan mu baik lewat pesan atau gambar dan lain sebagainya.

Sebagai manusia, kita mempunyai hak untuk dihargai. Jadi jika terjadi suatu perundungan siber, maka kita harus bertindak untuk membela diri atau membantu korban  perundungan. Dan kita harus menghindari perbuatan tersebut. Karena jika berdampak besar,  seperti jika korban bunuh diri, artinya sama saja kita telah membunuh orang secara tidak langsung. Karena semua orang harus dihargai baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

***

*) Oleh : Maidatul maqnu'ah, Mahasiswa Prodi Tadris Bahasa Indonesia, Universitas KH. Mukhtar Syafaat.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES