Pemerintah Mengubah Tarif Pemotongan Pajak Gaji Karyawan Mulai 1 Januari 2024

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Mekanisme Pembayaran Pajak di Indonesia bisa dibedakan menjadi dua, yaitu pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak langsung ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dan Pemungutan atau Pemotongan pajak oleh Pihak Ketiga.
Pembayaran pajak gaji karyawan swasta atau pegawai negeri (PPh 21) dipotong dan disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi oleh perusahaan atau instansi tempat bekerja.
Advertisement
Pada awal tahun pemberi kerja menghitung potongan PPh 21 tiap bulan dengan cara menjumlahkan penghasilan karyawan setahun kedepan ditambah seluruh tunjangan rutin, dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun dan iuran pensiun kemudian dikurangi lagi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun kemudian dikali tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan (UU PPh). Pemotongan PPh 21 tiap bulan adalah sebesar PPh satu tahun dibagi 12.
Sebagai gambaran tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh meliputi 5 lapisan tarif secara progresif. Untuk penghasilan kena pajak Rp 0 s.d Rp 60 juta dikenakan tarif 5%, di atas Rp60 juta s.d Rp250 juta dikenakan tarif 15%, di atas Rp250 juta s.d Rp500 juta dikenakan tarif 25%, di atas Rp500 juta s.d Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%, dan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%.
Tarif Efektif
Penghitungan PPh 21 tersebut cukup menyulitkan sebagian perusahaan, oleh karena itu untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pemerintah melalui PP Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58) melakukan penyesuaian mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 yang mulai berlaku 1 Januari 2024.
Tarif pemotongan PPh 21 sesuai PP 58 terdiri dari tarif efektif untuk masa pajak Januari s.d November dan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk masa pajak Desember.
Pemotongan pajak dilakukan dengan cara memasukkan pegawai ke salah satu kategori berdasarkan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak. kemudian mengenakan pajak berdasarkan besarnya penghasilan bruto dalam satu masa pajak dikali lapisan tarif sesuai lampiran PP 58.
Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP pegawai tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan 1 tanggungan dan kawin tanpa tanggungan.
Tarif pajak kategori A untuk penghasilan bruto s.d Rp 5.400.000 dikenakan tarif pajak 0%, diatas Rp 5.400.000 s.d Rp 5.650.000 dikenakan tarif pajak 0,25%, dan seterusnya sampai tarif tertinggi 34% untuk penghasilan bruto bulanan diatas Rp 1.400.000.000. Tarif pajak kategori A terdiri dari 44 lapisan tarif.
Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP pegawai tidak kawin 2 tanggungan atau 3 tanggungan, dan kawin dengan 1 tanggungan atau 2 tanggungan.
Tarif pajak kategori B, untuk penghasilan bruto s.d Rp 6.200.000 dikenakan tarif pajak 0%, diatas Rp 6.200.000 s.d Rp 6.500.000 dikenakan tarif pajak 0,25%, dan seterusnya sampai tarif tertinggi 34% untuk penghasilan bruto bulanan diatas Rp 1.405.000.000. Tarif pajak kategori B terdiri dari 40 lapisan tarif.
Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP pegawai kawin 3 tanggungan.
Tarif pajak kategori C, untuk penghasilan bruto s.d Rp 6.600.000 dikenakan tarif pajak 0%, diatas Rp 6.600.000 s.d Rp 6.950.000 dikenakan tarif pajak 0,25%, dan seterusnya sampai tarif tertinggi 34% untuk penghasilan bruto bulanan diatas Rp 1.419.000.000. Tarif pajak kategori C terdiri dari 41 lapisan tarif.
Contoh
Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC. Selama tahun 2024, Tuan R memperoleh gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000 per bulan. Tuan R berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).
Pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R berdasarkan status PTKP Kawin Tanpa Tanggungan dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp 10 juta, untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2% (lihat pada lampiran PP58).
Besaran PPh 21 per bulan yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari s.d November 2024 adalah Rp 10 juta x 2% = Rp 200.000.
Berlaku untuk Karyawan Swasta dan Pegawai Negeri
Perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini juga berlaku untuk pejabat negara, PNS, TNI, POLRI, dan pensiunannya.
Penentuan PTKP adalah kondisi pada awal tahun pajak dan sesuai dengan PP 58 akan menentukan besar tarif efektif pemotongan pajak, oleh karena itu para karyawan atau pegawai perlu segera menginformasikan ke perusahaan atau instansi tempat bekerja mengenai status perkawinan dan tanggungan agar tidak terjadi kesalahan pemotongan pajak pada tahun 2024.
Tidak ada tambahan beban pajak baru akibat PP 58, tujuan penerapan tarif efektif untuk masa Pajak Januari sd November memberikan kemudahan teknis penghitungan dan administrasi pemotongan PPh 21 walaupun pada masa Desember tetap harus dilakukan penghitungan PPh 21 berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
***
*) Oleh: Samsul Arifin, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rochmat Shobirin |